Materi 3 : Fiqih Muamalah Tentang Konsep Harta (al-mal)
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/materi-3-fiqih-muamalah-tentang-konsep.html
Materi 3 : Fiqih Muamalah Tentang Konsep Harta (al-mal)
A. Pengertian Harta
Harta di dalam bahasa Arab disebut al-mal atau jamaknya al-amwal(Munawir, 1984). Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Di dalam Al Quran, kata al mal dengan berbagai bentuknya disebut 87 kali yang terdapat dalam 79 ayat dalam 38 surat. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi), seperti uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikan-lautan, dan pakaian termasuk dalam katagori al amwal. Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah swt yang dititipkan kepada manusia.
Menurut Jumhur ulama, al-Mal (harta):
كل ما له قيمة يلزم متلفها بضمانه
Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Menurut Hanafiyah
Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan. Menurut definisi ini, harta memiliki dua unsur, yaitu:
- Harta dapat dikuasai dan dipelihara secara nyata. Sesuatu yang tidak bisa disimpan atau dipelihara secara nyata, seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan, kecerdasan, udara, panas matahari, cahaya bulan, tidak dapat dikatakan harta.
- Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan. Segala sesuatu yang tidak bermanfaat seperti daging bangkai, makanan yang basi, tidak dapat disebut harta; atau bermanfaat, tetapi menurut kebiasaan tidak diperhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, setetes air, segenggam tanah, dan lain-lain. Semua itu tidak disebut harta sebab terlalu sedikit sehingga zatnya tidak dapat dimanfaatkan, kecuali kalau disatukan dengan sesuatu yang lain.
Salah satu perbedaan dari definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan jumhur ulama adalah tentang benda yang tidak dapat diraba, seperti manfaat. Ulama Hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi bukan harta. Adapun menurut ulama selain hanafiyah (jumhur),manfaat termasuk harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan zatnya.
Jadi, perbedaan esensi harta antara ulama Hanafiyah dan Jumhur:
- Bagi jumhur ulama harta tidak saja bersifat materi, namun juga nilai manfaat yang terkandung di dalamnya.
- Adapun menurut ulama mazhab Hanafi harta hanya menyangkut materi, sedangkan manfaat termasuk ke dalam pengertian hak milik.
Sementara menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta ialah:
- Nama selain manusia yang diciptakan allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
- Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagin manusia
- Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan
- Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai(harga)
- Sesuatu yang berwujud, Sesutu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta,
- Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, Kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau tempat tinggal.
Berdasarkan definisi ini, sesuatu akan dikatakan sebagai al-maal, jika memenuhi dua kriteria;
- Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa mendatangkan kepuasan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut, baik bersifat materi atau immateri.
- Sesuatu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konse-kuensinya, jika tidak bisa atau belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta. Misalnya, burung yang terbang diangkasa, ikan yang berada di lautan, bahan tambang yang berada di perut bumi, dan lainnya
B.Cara Mendapatkan Harta Atau Asal Usul Harta dan Pemanfaatannya
Islam tidak membatasi cara seseorang dalam mencari dan memperoleh harta selama yang demikian itu tetap diberlakukan dalam prinsip umum yang berlaku yaitu halal dan baik. Hal ini berarti islam tidak melarang seseorang untuk mencari kekayaan sebanyak mungkin, karena bagaimanapun yang menentukan kekayaan yang dapat diperoleh seseorang adalah Allah SWT sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam ayat diatas. Di samping itu dalam pandangan islam harta itu bukanlah tujuan, tetapi alat untuk mencapai keridhaan Allah.
Adapun bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk dimiliki oleh manusia bagi menunjang kehidupannyasecara garis besar ada dua bentuk :
- Pertama, memperoleh harta tersebut secara langsung sebelum dimiliki oleh siapapun. Cara seperti ini sering disebut dengan penguasaan harta bebas(ihrazu al-mubahat). Disamping itu juga harta bebas bisa diperoleh melalui berburu hewan, mengumpulkan kayu dan rerumputan di hutan rimba, dan menggali barang tambang yang berada diperut bumi selama belum ada pihak yang menguasinya, baik individu maupun Negara.
- Kedua, memperoleh harta yang telah dimiliki oleh seseorang melalui suatu transaksi atau akad. Bentuk ini dipisahkan pada dua cara. Pertama peralihan harta berlangsung dengan sendirinya atau disebut juga ijbari yang siapapun tidak dapat merencanakan atau menolaknya seperti melalui warisan. Kedua peralihan harta berlangsung tidak dengan sendirinya,, dengan arti atas kehendak dankeinginan sendiri yang disebut ikhtiyari, baik melalui kehendak sepihak seperti hibah atau pemberian maupun melalui kehendak dan perjanjian timbale balik antara dua atau beberapa pihak seperti jual beli.
Cara memperoleh harta yang dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yaitu memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan dan tipuan yang bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas harta orang lain, menjual barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan sebagainya. Kemudian memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan mudharat/keburukan dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja, perjudian, minuman keras, prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta dengan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong, seperti riba, meminta balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan. Juga menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, atau bisa dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Adapun petunjuk Allah SWT yang berkaitan dengan penggunaan harta adalah sebagai berikut:
- Digunakan untuk kepentingan kebutuhan hidup sendiri penggunan harta untuk kebutuhan hidup dinyatakan Allah dalam Firman-Nya pada beberapa ayat al-qur’an diantaranya pada surat al-Mursalat ayat 43. Artinya. “Makan dan minumlah kamu dengan enak apa yang telah kamu kerjakan.” Walupun yang disebutkan dalam ayat ini hanyalah makan dan minum, namun tentunya yang dimaksud disini adalah semua kebutuhan hidup seperti pakaian dan perumahan.
- Digunakan untuk memnuhi kewajibannya terhadap Allah. Kewajiban kepada Allah itu ada dua macam:
- Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama yang merupakan utang terhadap Allah seperti keperluan membayar zakat atau nazar atau kewajiban materi lainnya, meskipun secara praktis juga digunakan dan dimanfaatkan meskipun secara praktis juga digunakan dan dimanfaatkan untuk manusia. Kewajiban materi dalam bentuk ini dinyatakan allah dalam beberapa ayat al-qur;an diantaranya surat al baqarah ayat 267. Artinya: “Wahai orang orang yang beriman nafkahkanlah (zakatkanlah) dari yang baik-baik apa yang kamu usahakan dan apa-apa yangkami keluarkan untukmu dari dalam bumi”.
- kewajiban materi yang harus ditunaikan untuk keluarga yaitu anak, istri dan kerabat. Tentang kewajiban materi untuk istri dan anak dijelaskan Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233. Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
3. Dimanfaatkan bagi kepentingan sosial. Hal ini dilakukan karena meskipun semua orang dituntut untuk berusaha mencari rezeki namun yang diberian allah itu tidaklah sama untuk setiap orang. Kenyataan berbedanya perolehan rezeki ini dinyatakan Allah dalam surat An-Nahl ayat 71. Artinya: “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah”.
Orang yang mendapatkan kelebihan rezeki itu dituntut untuk menafkahkan sebagian dari perolehannya itu, sebagaimana disebutkan Allah dalam banyak tempat, diantaranya surat al-Munafiqun ayat 10 yang artinya: “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang Telah kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, Mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan Aku dapat bersedekah dan Aku termasuk orang-orang yang saleh?"
C. Macam-Macam Harta
1. Mal Mutaqawwim dan Ghair Mutakawwim.
Menurut Wahbah Zuhaili(1989,IV,hal.44), al-maal al mutaqawwim adalah harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara' untuk memanfaatkannya, seperti makana, pakaian, kebun apel, dan lainnya. al-maal gairu al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau dicapai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasar laut, minyak di perut bumi, dan lainnya. Atau harta tersebut tidak diperbolehkan syara' untuk dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan darurat, seperti minuman keras. Bagi seorang muslim, harta gairu al mutaqawwim tidak boleh dikonsumsi, kecuali dalam keadaan darurat. Namun demikian, yang diperbolehkan adalah kadar minimal yang bisa menyelamat-kan hidup, tidak boleh berlebihan.
Bagi non-muslim, minuman keras dan babi adalah harta mutaqwwim, ini menurut pandangan ulama Hanafiyah. Konsekuensinya, jika terdapat seorang muslim atau non-muslim yang merusak kedua komoditas tersebut, maka berkewajiban untuk menggantinya.
Berbeda dengan mayoritas ulama fiqh, kedua komoditas tersebut termasuk dalam ghair mutaqawwim, sehingga tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Dengan alasan, bagi non-muslim yang hidup di daerah Islam harus tunduk aturan Islam dalam hal kehidupan bermuamalah. Apa yang diperbolehkan bagi muslim, maka dibolehkan juga bagi non-muslim, dan apa yang dilarang bagi muslim, juga berlaku bagi non-muslim.
Harta mutakawwim adalah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya. Dan harta ghair mutaqawwim adalah yaitu yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi.
Mal Mitsli adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya ditemapt yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Dan Mal Qimi adalah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
Al maal al mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya. Harta mitsli dapat dikatagorikan menjadi empat bagian:
- Al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar) seperti; gandu, terigu, beras;
- Al mauzunaat (sesuatu yang dapat ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga;
- Al 'adadiyat (sesuatu yang dapat dihitung) seperti; pisang, telor, apel, begitu juga dengan hasil-hasil industri, seperti; mobil yang satu tipe, buku-buku baru, perabotan rumah, dan lainnya;
- Al dzira'iyat (sesuatuyang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikatagorikan sebagai harta qimi, seperti tanah.
Al maal al qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun sama jika dilihat dari fisiknya, akan tetapi stiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainnya. Juga termasuk dalam harta qimi adalah durian, semangka yang memilki kualitas dan bntuk fisik yang berbeda.
Dalam perjalanannya, harta mistsli bisa berubah menjadi harta qimi atau sebaliknya;
- Jika harta mitsli susah untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan atau scarcity), maka secara otomatis berubah menjadi harta qimi,
- Jika terjadi percampuran antara dua harta mitsli dari dua jenis yang berbeda, seperti modifikasi Toyota dan Honda, maka mobiltersebut menjadi harta qimi,
- Jika harta qimi terdapat anyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis menjadi harta mitsli.
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal.
- Harta istihlak
Harta Istihlak terbagi dua, yaitu:
- Istihlak haqiqi yang artinya suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas zatnya habis sekali digunakan.
- Dan yang kedua istihlak huquqi yang artinya harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada.
- Harta isti’mal
Harta Isti'mal adalah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
Al maal al istikhlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin memanfaatkan makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai bentuk fisiknya tidak kita jumpai, artinya barang tersebut tidak akan mendatangkan manfaat, kecuali dengan merusaknya.
Adapun untuk uang, cara mengkonsumsinya adalah dengan membelanjakanya. Ketika uang tersebut keluar dari sakudan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut inyatakan hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama. Intinya, harta istikhlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi sekali saja.
Al maal al isti'mali adalah harta yang mungkin untuk bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan, pakaian, dan lainnya. Berbeda dengan istikhlaki, harta isti'mali bisa dipakai dan dikonsumsi untuk beberapa kali.
4. Harta ‘Iqar dan Manqul
Menurut Hanafiyah (1989.IV, hal.46), manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditransfer dari suatu tempat ke tempat lainnya, baik bentu fisiknya (dzat atau 'ain) berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut. Diantaranya adalah uang, harta perdagangan, hewan, atau apa pun komoditas lain yang dapat ditimbang atau diukur.
Sedangkan 'iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan. Namun demikian, tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat di atas tanah, tidak bisa dikatakan sebagai iqar kecuali ia tetap mengikuti atau bersatu dengan tanahnya.
Jika tanah yang terdapat bangunannya dijual, maka tanah dan bangunan tersebut merupakan harta 'iqar.
Namun, jika bangunan atau tanaman dijual secara terpisah dari tanahnya, maka bangunan tersebut bukan merupakan harta 'iqar. Intinya, menurut Hanafiyah, harta 'iqar hanya terfokus pada tanah, sedangkan manqul adalah harta selain tanah.
Berbeda dengan Hanafiyah, ulama madzhab Malikiyah cenderung mempersempit makna harta manqul, dan memperluas makna harta iqar. Menurut malikiyah, manqul adalah harta yang mungkin untuk dipindahkan atau ditransfer dari satu tempat ketempat lainnya tanpa adanya perubahan atas bentuk fisik semula, seperti kendaraan, buku, pakaian, dan lainnya. Sedangkan 'iqar adalah harta yang secara asal tidak mungkin bisa dipindah atau ditransfer. seperti tanah, atau mungkin dapat dipindah, akan tetapi terdapat perubahan atas bentuk fisiknya, seperti pohon, ketika dipindah akan berubah menjadi lempengan kayu.
Dalam perkembanganya, harta manqul dapat berubah menjadi harta 'iqar, dan begitu juga sebaliknya. Pintu, listrik, batu bata, semula merupakan harta manqul, akan tetapi setelah melekat pada bangunan, maka akan berubah menjadi harta 'iqar. Begitu juga dengan batu bara, minyak bumi, emas, ataupun barang tambang lainnya, semula merupakan harta 'iqar, akan tetapi setelah berpisah dari tanah berubah menjadi harta manqul.
5. Harta ‘Ain dan Dayn
Harta ‘ain ialah harta yang berbentuk benda, harta ‘ain terbagi dua yang pertama harta ‘ain dzati qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Yang kedua harta ‘ain ghyar dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga. Sedangkan Harta Dayn adalah sesuatu yang ada dalam tanggung jawab.[13]
6. Mal al-‘aini dan mal al-naf’i.
Harta ‘aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk. Dan harta naf’I adalah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa.
7. Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur.
Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk kebawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum. Harta mamluk terbagi dua, yang pertama harta perorangan yang berpautan dengan harta bukan pemilik. Dan yang kedua harta perkongsian anatara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya. Asalnya bukan milik seseorang.
Harta mubah ialah sesuatu yang pada seperti air pada mata air. Dan harta Mahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendirin memberikan pada orang lain menurut syariat.
8. Harta yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi. Dan Harta yang tidak dapat dibagi ialh harta yang menimbulkan kerusakan atau kerugian apabila harta tersebut dibagi-bagi.
9. Harta pokok dan harta hasil.
Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain, dan harta hasil ialah terjadi dari harta yang lain.
10. Harta khas dan harta ‘am
Harta khas ialah harta pribadi, tidak sekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya. Dan harta ‘am ialah harta milik bersama yang boleh diambil manfaatnya.
D. Fungsi Harta
Harta berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah khas, sebab ibadah memerlukan alat-alat. Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode selanjutnya. Untuk menyelaraskan kehidupan dunia dan akherat. Untuk menegakan dan mengembangkan ilmu-ilmu. Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan. Untuk menumbuhkan silaturahim.
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Diantar sekian banyak fungsi harta antara lain sebagai berikut:
- Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah).
- Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah.
- Untuk meneruskan kehidupan dari suatu periode ke periode berikutnya.
- Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan)antara kehidupan dunia dan akhirat.
Untuk mengembangkan dan meningkatkan ilmu-ilmu.
Peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan atau adanya orang kaya dan orang miskin.