Materi 4 : Fiqih Muamalah tentang Konsep AL-Huquq (Hak-hak Dalam Islam)


Materi 4 : Konsep AL-Huquq (Hak-hak Dalam Islam)
Pengertian hak

Secara etimologi berarti milik, ketetapan, dan kepastian Al-haqq berarti menetapkan dan menjelaskan Q.S Al-Anfal : 8
"agar Allah menetapkan yang hak (islam) dan membatalkan yang bathil (syirik)…
Al-haqq berarti bagian (kewajiban) Q.S Al-Baqarah : 241
"kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendklah diberikan oleh suaminya mut'ah) menurutyang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang taqwa"

Rukun-rukun hak

1. pemilik hak (orang yang berhak)
2. objek hak

Macam-macam hak

Dari segi pemilik hak :

  1. Hak Allah (segala bentuk yang boleh mendekatkan diri kepada Allah, mengagungkan-Nya, dan menyebarluaskan syi'ar agama-Nya, seperti : ibadah, jihad)
  2. Hak Manusia (pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia, misalnya : pewarisan hak qishas)
  3. Hak Berserikat (gabungan) antara hak Allah dengan hak manusia, tetapi ada kalanya hak Allah lebih dominant, seperti : persoalan 'iddah

Dari segi objek hak

  1. haq mali (hak yang terkait dengan harta, seperti : hak penjual terhadap harga barang yang dijual)
  2. haq ghair mali (hak yang tidak terkait dengan kehartabendaan, seperti : hak qishas)
  3. haq asy-syakhshi (hak yang ditetapkan syara' bagi seorang pribadi, berupa kewajiban terhadap orang lain, seperti : hak penjual untuk menerima harga barang yang dijual, hak terhadap orang yang berhutang)
  4. haq al-'aini (hak seseorang yang ditetapkan syara' terhadap zat sesuatu, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya itu, seperti : hak memiliki sesuatu benda)
  5. haq al-irtifaq (hak terhadap benda yang dijadikan sebagai jaminan hutang)

Dari segi kewenangan pengadilan terhadap hak itu

  1. haq diyani (hak yang tidak boleh dicampuri / intervensi oleh kekuasaan pengadilan, misalnya : dalam persoalan hutang yang tidak boleh dibuktikan pemberi hutang karena tidak cukupnya alat-alat bukti dipengadilan)
  2. haq qadha'I (seluruh hak yang tunduk dibawah kekuasaan pengadilan, dan pemilik hak itu mampu untuk menuntut dan membuktikan haknya itu didepan hakim)

Sumber atau sebab hak

a. syara' (seperti berbagai ibadah yang diperintahkan)
b. akad (seperti jual beli, hibah dan wakaf dalam pemindahan hak milik)
c. kehendak pribadi (seperti janji dan nazar)
d. perbuatan yang bermanfaat (seperti melunasi hutang)
e. perbuatan yang menimbulkan kemudharatan bagi orang lain (seperti mewajibkan seseorang membayar gantu rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan milik seseorang)

Akibat hukum sesuatu hak
a. menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak

Related

Fiqih Muamalah 8001124576436443891

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item