Materi 5 : Fiqih Muamalah Tentang Konsep Hak Milik (Milikiyah)
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/materi-5-fiqih-muamalah-tentang-konsep.html
Materi 5 : KONSEP HAK MILIK (Milikiyah)
Milkiyah merupakan bagian terpenting dari hak aini.
- Keistimewaan yang diberikan oleh syara' kepada pemilik harta adalah menghalangi orang lain untuk memanfaatkan tanpa ijin pemiliknya.
- Halangan syara' yang membatasi kebebasan pemilik dalam bertasarruf, antara lain:
- Disebabkan pemilik dipandang tidak cakap secara hukum. Seperti: anak kecil atau cacat mental (safih).
- Untuk melindungi hak orang lain, seperti: pada harta bersama.
3. Sebab-sebab pemilikan
- Ihraz al-mubahat (penguasaan harta mubah) = harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum untuk memilikinya. Seperti: ikan di laut; rumput di pinggir sungai; hewan di hutan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1) tidak ada orang lain yang mendahului من سبق إلى مـباح فقـد ملكه.
2) penguasaan harta itu dilakukan untuk tujuan dimiliki.
Dalam sebuah negara: konsep ihraz al-mubahat menjadi terbatas, karena adanya aturan hukum yang membatasi harta mubah apa saja yang dapat dimiliki secara bebas. Karena demi melindungi kepentingan publik, negara berhak menyatakan sumber kekayaan alam tertentu sebagai milik negara. Misalnya: barang tambang – kayu di hutan – hewan langka – cagar alam dan lain-lain. Maka kata "larangan hukum" = mencakup kebijakan yang diterbitkan negara.
- Tawallud (berkembang biak) berlaku = pada harta yang bersifat produktif = hewan – kebun – sektor jasa mobil – rumah (sewa).
- khalafiyah (penggantian), ada 2 cara:
1) Penggantian atas seseorang oleh orang lain, misalnya: pewarisan.
2) Penggantian benda atas benda yang lainnya, misalnya: pertanggungan karena
merusakkan barang/menghilangkan.
- Akad = merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.
Dalam Islam: pemilik harta bebas memanfaatkan dan mengembangkannya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Namun pemilik hakiki adalah Allah, harta di tangan manusia adalah amanah. – Individu bagian dari masyarakat, maka dalam setiap harta yang dimiliki oleh individu terdapat hak-hak orang lain yang harus dipenuhi = zakat. – maka kebebasan dalam bertindak terhadap milik pribadinya tidak boleh melanggar hak publik yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Pembagian macam-macam milkiyah:
a. Dari segi obyek:
- milk al-'ain (benda)
- milk al-manfaah
- milk ad-dain (milik piutang). Seperti: harta yang dihutangkan – harga jual yang belum terbayar – harga kerugian barang yang dirusak.
b. Dari segi unsur harta (benda dan manfaat)
- Al-milk at-tam = pemilik benda dan manfaat
- Al-milk an-naqish = pemilik hanya salah satu unsur harta saja.
a) pemilikan atas manfaat: diperoleh via ijarah – i'arah – wakaf
b) pemilikan atas benda tanpa manfaat: wasiat
c. Dari segi bentuk, milik dibedakan menjadi:
- milk mutamayyaz (milik jelas) = pemilikan sesuatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas; tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya. Seperti: pemilikan seekor binatang – sebuah kitab – sebuah rumah.
- milk masya' (milik campuran) = pemilikan atas sebagian, tidak tertentu dari sebuah harta benda. Seperti: pemilikan atas separuh rumah; 1/4 kebun dan sebagainya. Jika diadakan pembagian atas harta campuran maka menjadi milk mutamayyaz.
Milk masya' = bisa berupa milk 'ain atau milk dain, seperti ad-duyun al-musytarikah: 2 orang atau lebih membeli sesuatu secara tangguh.
BEBERAPA PRIPSIP PEMILIKAN
- Pada prinsipnya milk 'ain disertai milk manfa'ah, bukan sebaliknya.
- Pada prinsipnya pemilikan pertama pada benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya adalah sebagai milk tam.
- Pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu.
- Pada prinsipnya pemilikan benda tidak dapat digugurkan, namun dapat dialihkan/dipindah.
- Pada prinsipnya milk masya' atas benda, dalam hal tasharruf, sama posisinya dengan milk mutamayyaz = dalam hal ini boleh menjual, mewakafkan, berwasiat, tetapi tidak boleh tasharruf dalam 3 akad yaitu:
- Rahn tujuan rahn: agunan pelunasan hutang, sehngga marhun (obyek rahn) harus diserahkan kepada murtahin. Tentu dalam hal ini tidak boleh hanya sebagian.
- Hibah harus disertai penyerahan, sedang penyerahan hanya dapat dilakukan pada milk mutamayyaz.
- ijarah = tidak boleh hanya sebagian.
HAK MILIK INDIVIDU
- hak untuk memiliki
- hak untuk memanfaatkan
- Hak untuk memindahtangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara dalam Islam.
Tetapi mereka mempunyai kewajiban moral untuk menyerahkan harta, karena kekayaan itu juga merupakan hak masyarakat. Adz-dzariyat (51): 19