Zakat Sebagai Pemutus Jurang Pemisah Umat




    


    


    

    

    

 


BUKU TUNTUNAN ZAKAT
ZAKAT SEBAGAI PEMUTUS JURANG PEMISAH UMAT.

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Oleh, M. Tolib Alawi al-Bantani[1]
this we see that the Islamic Zakah has become a model followed by western legislation and those socialist evoluation was introducted into the western world under the influence of the Islamic legislation Shari’ah......
                 the Islamic Zakah was not only a law for the muslim but was a prelude to a greater evolution of social situations pertaining to poperty and the poor, an evolution which reached beyond its original environment to become a general human basis for new sosialitic trends.

Kata Pengantar
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis mampu menyelesaikan Buku Tuntunan Zakat yang berjudul ” Zakat Sebagai Pemutus Jurang Pemisah Umat” dengan lancar. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, serta umatnya yang cinta dan taat terhadap ajarannya.
Buku kecil yang amat sangat sederhana ini penulis hadirkan sebagai bentuk sumbangan penulis terhadap perkembanagn Islam yang penulis cintai dan tentu pembaca juga mencintainya karena hanya agama Islam-lah yang diterima oleh Allah SWT. 
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan buku ini sangatlah jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis mohon kepada pembaca kritik dan syarannya yang membangun agar kedepannya penulis dapat menghasilkan karya tulis yang lebih baik dari sekarang.
Cimahi, 11-02-2016

Penulis

DAFTAR ISI  
Kata Pengantar..........................................................

Daftar Isi ..................................................................

Pendahuluan.............................................................

Pembahasan..............................................................

Perintah Mengambil harta Zakat. ..............................

Golongan-golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat ......

Ayat-ayat Al-Qur’an Tentang Zakat............................

Hadits tentang Zakat.................................................

Dosa Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat................

Zakat Fitrah.............................................................

Tujuan dan sasaran Zakat .........................................

Yang Tidak Boleh Menerima Zakat ...........................

Harta yang Wajib di Keluarkan Zakatnya...................

Masalah zakat di Indonesia ........................................

Tabel Zakat ....................................................................

DAFTAR FUSTAKA................................................




A.     Pendahuluan.
Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga), atau saat hasil pertanian telah tiba.
Zakat diwajibkan dengan tujuan untuk meringankan beban penderitaan kaum dhu’afa, fakir miskin, atau melipur orang-orang yang sengsara, dan membantu orang-orang yang sangat membutuhkan pertolongan. Di samping itu pemberian zakat dapat merekat tali kasih sehingga tidak timbul ketegangan atau gejolak di tengah-tengah masyarakat yang sering terjadi di antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin. Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi: vertikal (ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah) dan horizontal (sebagai kewajiban kepada sesama manusia).
Berkenaan dengan zakat, Ayat 103 surat at-Taubah menjelaskan tentang implementasi zakat dalam Islam, Melalui buku sederhana ini akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan zakat yang didasarkan pada ayat al-Qur'an tersebut dan ayat 60 surat At-Taubah juga ayat-ayat al-qur’an lainnya yang berhubungan dengan zakat.
            Bencana yang paling besar dalam ekonomi ialah masih adanya jurang pemisah antara kaum kaya (the have) dengan kaum miskin (the have not). Dengan sistem zakat, Islam menimbun jurang pemisah tersebut dan membangun satu hidup yang harmonis.
            Dr. Ibrahim Al-Labban dalam tulisannya yang berjudul Islam is the First Religious System to Recognize the Right of the Foor to the Healt of the Rich (Islam adalah Agama yang pertama kali mengakui hak si Miskin untuk mendapat bagian kemakmuran dari si Kaya), mengatakan, “dengan prinsip zakat yang menjadi rukun Islam, diwajibkan atas setiap kaum yang mampu untuk membantu orang-orang yang tidak mampu, supaya kemakmuran dalam hidup dapat dinikmati oleh setiap manusia secara merata.  
            Sistem lama yang memandang charity (kasihan/kemurahan hati), tidaklah cukup memberantas penyakit kemiskinan yang bersifat Chronis dalam masyarakat. Dengan demikian, harus ditempuh jalan legislation (Hukum Negara) yang dijalankan dengan kekuasaan negara yang mewajibkan si kaya mengeluarkan uang bantuan tersebut.
            Di dunia Barat, barulah di tangan Ratu Elizabeth l dari Inggris yang mengeluarkan poor law (undang-undang pemberantasan kemiskinan) pada tahun 1601. Kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang menjalankan faham sosialisme dengan menggunakan semboyan pertentangan kelas. Negara-negara komunis kemudian berdiri menghapuskan perbedaan antara kaya dan miskin.
            this we see that the Islamic Zakah has become a model followed by western legislation and those socialist evoluation was introducted into the western world under the influence of the Islamic legislation Shari’ah......
                 the Islamic Zakah was not only a law for the muslim but was a prelude to a greater evolution of social situations pertaining to poperty and the poor, an evolution which reached beyond its original environment to become a general human basis for new sosialitic trends.”[2]
            Mengeluarkan Zakat sebagaimana di atas diterangkan tidak lain dan tidak bukan hanyalah agar kaum lemah atau orang yang berhak menerima zakat dapat merasakan harta orang kaya, karena seyogyanya dalam harta kita terdapat hak orang lain yang mesti kita berikan. Cara memberikannya yaitu salah satunya dengan mengeluarkan Zakat.
B.     Pembahasan
1.      Sejarah Zakat
a.       Zaman nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad, SAW
b.      Zaman Nabi Muhammad SAW
c.       Zaman Para Sahabat
d.      Zaman Dinasti Bani Umayah
e.       Zaman Dinasti Bani Abasiyah
2.      Perintah Mengambil harta Zakat.
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui[3]
Islam bukanlah agama yang hanya berkaitan dengan ibadah, dzikir dan do’a saja, melainkan kepedulian terhadap fakir miskin dan pendanaan kepentingan-kepentingan sosial. Bahkan salah satu dari kewajiban setiap orang muslim adalah membagikan sebagian dari harta kekayaannya kepada fakir miskin atau yang dikenal dengan zakat.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi yang sudah nisab mengeluarkan zakat, selain itu bersedekah juga merupakan perbuatan mustahab yang berulang kali ditekankan oleh para nabi.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
a.       Mengeluarkan zakat, merupakan bukti kejujuran seseorang atas pengakuan imannya kepada Allah Swt.
b.      Dalam menilai perbuatan baik orang lain, kita dituntut untuk bersyukur kepada Allah dan termotivasi untuk melakukan perbuatan yang baik. Bahkan Rasulullah Saw mengucapkan salam dan mendoakan orang-orang mengeluarkan zakat. [4]
Allah memerintahkan Rasul saw, untuk mengambil zakat dari harta kekayaan mereka, yang dengannya akan membersihkan dan menyucikan mereka, yang demikian itu bersifat umum, meskipun sebagian ulama ada yang mengembalikan dhomir hum pada kalimat awalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka yang mencampurkan antara amal kebaikan dengan perbuatan buruk. Oleh karena itu sebagian orang yang menolak membayar zakat dari kalangan masyarakat Arab, berkeyakinan bahwa pembayaran zakat kepada pemimpin tidak boleh, walau pun boleh harus kepada Rasulullah saw. Penafsiran dan pemahaman yang salah tersebut telah ditentang oleh Abu Bakar ash-Shidiq dan semua Shabat Rasul saw. Bahkan oleh Abu Bakar diperangi, hingga mereka membayar zakat kepada Khalifah sebagaimana mereka membayar zakat kepada Rasul saw, Abu Bakar berkata “Demi Allah seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing yang dulu mereka tunaikan kepada Rasul saw, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu”[5]
2.      Golongan-golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[6]
Ayat al-Qur’an surat At-Taubah: 60 sebagaimana diterangkan diatas akan penulis perinci dibagian selanjutnya.
3. Penjelasan Surat At-Taubat: 60
Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan diantara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya.
Ayat  diatas menjelaskan tentang pendistribusian zakat yang sesuai dengan aturan Allah, hanyasaja cara pendistribusian tersebut tidak mesti harus ada semua yang tertulis dalam ayat tersebut. Jadi jika disuatu wilayah tidak ada ghorimin misalnya, maka harta zakat tetap harus didistribusikan, yaitu kepada golongan yang lain.
a.      Fuqara dan Masakin
 Huruf lam yang terdapat pada lafaz lil fuqara memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak.  Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilaman ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, ini amat sulit untuk dilaksanakan. cukuplah membaginya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini.  Sunnah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu antara lain muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim, dan tidak pula dari Bani Mutaqin.[7]         
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad, sipemilik harta boleh memberikan zakatnya kepada salah satu Ashnaf saja. Bahkan menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat itu boleh saja diberikan kepada seseorang dari salah satu Ashnaf yang disebutkan dalam ayat diatas. Sedangkan menurut Imam Malik disunatkan memberikan zakat kepda orang yang sangat memerlukannya. Pendapat yang moderat dikemukakan oleh Ibrahim An-Nakha’i yang menyatakan bahwa zakat boleh hanya diberikan kepada kelompok atau orang tertentu apabila jumlahnya hanya sedikit. Akan tetapi jika jumlahnya banyak hendaknya diberikan kepada setiap Ashnaf  yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.[8]
Hemat penulis dalam pendistribusian zakat meski dilihat berapa besar zakatnya, jika harta zakatnya banyak dan di wilayah tersebut ada delapan asnaf, maka semuanya harus terbagi, tetapi jika harta zakatnya sedikit dan jika dibagikan kepada semua golongan tidak memungkian, maka cukuplah cari siapa yang lebih membutuhkan diantara asnaf tersebut. 
            Zakat yang dimaksud dalam surat Al-Taubah: 60 juga meliputi zakat fitrah, yakni zakat yang harus dibayarkan oleh setiap orang muslim pada akhir bulan Ramadhan hingga turunnya Khotib dari mimbar Shalat Idul Fitri. Zakat fitarah diwajibkan kepada setiap orang muslim, baik orang merdeka, budak, anak-anak maupun bayi, laki-laki dan perempuan. Kewajiban membatar zakat fitrah dibebankan kepada majikannya. Sedangkan kewajiban atas anak-anak dan bayi dibebankan kepada orang tuanya. Pembayaran zakat fitrah, menurut sebagian mazhab Syafi’iyah, boleh dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun keutamaan membayar zakat fitrah adalah pada saat wajibnya, yakni sejak terbenam matahari pada akhir ramadhan hinggga khotib turun dari mimbar shalat idul Fitri. [9]
            Dalam pendistribusian zakat fitrah di Indonesia ada sedikit ganjalan, yaitu:
1.      Setiap DKM/amilin di setiap mesjid harus menyetorkan zakat fitrah kepada pemerintah. Jika pemerintah mengambil zakat fitrah, mau didistribusikan kemana? Bukankah disetiap wilayah sudah ada pengusus yang akan mendistribusikannya secara langsung? Bukankah zakat fitrah harus langsung dibagikan kepada mustahiq sampai batas yang sudah ditentukan, yaitu sampai idul fitri. Jika zakat fitrah dikumpulkan oleh pemerintah dan tidak terdistribusikan dalam waktu yang ditentukan, maka dikhawatirkan cara pendistribusian zakat fitrah akan tidak efektif, alias akan salah sasaran dan akan membuka celah penyimpangan dana zakat.
Jakat wajib itu hanya didistribusikan kepada delapan golongan:
1.      Kaum kafir yang tidak memiliki apa pun
2.      Kaum miskin yang memiliki harta, tapi tidak mencukupi kebutuhan mereka;
3.      Orang-orang yang dikhususkan untuk menarik zakat;
4.      Kaum kafir yang dipikat hatinya oleh imam untuk masuk Islam, atau orang Islam yang masih leah ke Islamannya;
5.      Untuk membeli dan membebaskan budak  atau budak mukatab(budak yang terikat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan);
6.      Orang yang terlilit utang (yang berutang untuk keperluan sendiri)
7.      Orang yang berjihad dan murabithun (pasukan yang siap siaga di perbatasan) untuk berjihad;
8.      Membantu musafir yang kehabisan bekal, meskipun dinegrinya dia adalah orang kaya. Allah mewajibkan pembagian ini secara baku. Allah maha mengetahui yang maslahat bagi hamba-Nya; Maha bijaksana dalam mengatur segala urusan mereka. [10]
Para ulama berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah pembagian zakat harus meliputi semuanya atau sebatas yang memungkinkan? Dalam hal ini ada dua pendapat;
3.      Menurut Imam yafi’i, harus meliputi semuanya.
4.      Tidak harus semuanya, boleh dibrikan kepada satu kelompok saja, meskipun terdapat kelompok lain, ini menurut Imam Malik dan sekelompok Ulama syalaf dan Khalaf diantaranya: Umar Kudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliayah bin Jubair dan Maimun bin Mihram.
Fakir didahulukan karena mereka lebih membutuhkan daripada kelompok-kelompok yang lain. Menurut Abu Hanifah “orang miskin kondisinya lebih buruk daripada orang fakir”[11] sedangkan Ibnu Jarir dan beberapa ulama lain mengatakan bahwa, orang fakir adalah orang yang butuh, akan tetapi tidak mau meminta-minta, sedangkan ornag miskin adalah orang butuh akan tetapi dia mampu meminta-minta. Qatadah berkata “orang fakir adalah orang yang butuh dan memilki penyakit menahan, sedangkan orang miskin adalah orang butuh tetapi badannya sehat”[12]
b.      Amilin
  Adapun tentang Amilin adalah orang yang mengelola zakat, mereka berhak mendapat bagian zakat, amil tidak boleh berasal dari keluarga Nabi, karena keluarga Nabi tidak berhak menerima zakat.
c.       Almuallafatu Quluubuhum
Tentang almuallafatu quluubuhum (orang-orang yang hatinya perlu dilunakan), ada beberapa macam, diantaranya ada yang diberi zakat agar masuk Islam, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Shafwan bin Umayyah, beliau memberinya rampasan perang hunain, yang mana pada saat itu dia masih musrik. Safwan menceritakan[13]Rasulullah Saw, terus memberiku hingga ia menjadi orang yang paling aku cintai, setelah sebelumnya ia adalah orang yang paling aku benci”[14]
Diantara mereka ada yang diberi harta zakat untuk memperbaiki kualitas keimanan, seperti yang dilakukan oleh Rasul saw, terhadap para pembesar dari orang-orang Thulaqa’, dimana beliau memberikan kepada mereka masing-masing 100 unta dari harta rampasan perang hunain. Ada yang diberi zakat agar teman-temannya masuk Islam, ada yang diberi zakat agar mau mengumpulkan zakat dari orang-orang sekelilngnya atau untuk mengamankan wilayah kaum muslimin, dari bahaya yang timbul di perbatasan. [15]
Dalam sahih al-Buqari dan sahih Muslim disebutkan satu riwayat dari Abu Said, bahwasanya Ali mengirimkan kepada Nabi saw, logam emas dari Yaman, lalu beliau membagikan untuk empat orang al-Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Badr, ‘Alqamah bin ‘Alatsah bin Zaid al-Khair, beliau bersabda “aku berusaha meluluhkan hati mereka”.
Apakah setelah wafatnya Rasul saw Muallafah yang diharapkan masuk Islam mendapatkan bagian zakat? Para ulama berbeda pendapat. Diriwayatkan bahwa ‘Umar, ‘Amir, asy-Sya’bi ­dan sekelompok ulama lainnya, tidak memberikan bagian zakat setelah Rasul saw, wafat. Karena Allah telah memulyakan dan tempat kepada Islam dan kaum muslim lainnya di muka bumi. Sedangkan ulama lain berpendapat.”mereka tetap diberi bagian, karena Rasul saw, telah memberi mereka bagian setelah penaklukan kota Mekkah dan kekalahan orang-orang Hazin dan karena hal itu kadang dibutuhkan, jadi mereka diberi bagian”[16]
Menarik untuk dikaji, jika melihat kisah rasul yang membujuk sahabat  Shafwan bin Umayyah memberikan zakat (atau harta rampasan perang) agar sahabat tersebut masuk Islam, maka sekarangpun kita bisa melakukan itu, seperti memberikan zakat kepada non muslim yang membutuhkan bantuan, dengan demikian maka mereka akan tertarik untuk memeluk agama Islam. Nampaknya teori yang telah dilakukan oleh Rasulullah bukan dijalankan oleh umat Islam, akan tetapi dilakukan oleh non muslim yang membujuk umat muslim agar memeluk agama mereka. Para misionaris nampak berhasil menggunakan teori yang telah dilakukan oleh Rasul, saw. Walaupun sebenarnya yang mereka berikan hanyalah sebungkus mie instan. Seandainya umat Islam sadar mengeluarkan zakat dan para amilin tidak salah dalam mendistribusikan dana zakat, sebenarnya tidak akan ada umat islam yang keluar dari Agama Islam karena adana bujukan sebungkus mie instan.
d.      Ar-Rikab
Tentang ar-Rikab (hamba sahaya) adalah al-Mukatib (hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas). Ibnu Abas dan al-Hasan bekata “tidak mengapa seorang budak dimerdekakan dengan harta zakat” pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Malik dan Ishaq. Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala orang yang membebaskan budak dan bahwa Allah akan membebaskan setiap badan yang membebaskan budak dari api neraka, hingga kemaluannya. [17] Diriwayarkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin Abdul Aziz, Said bin Zubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, diriwayatkan juga oleh Abu Musa al-Asy’ary, dan pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i dan dan Al-Latis.
e.       Al-Gharimu
Tentang al-gharimu, ada beberapa macam, diantaranya yang mempunyai tanggungan denda atau hutang, yang harus dipenuhi sedangkan untuk memenuhinya ia harus menguras habis harta kekayaannya, atau ia harus berhutang kepada orang lain atau berhutang lalu melakukan kemaksiatan lalu ia bertaubat orang-orang demikian diberikan bagian. [18]
Dasar permasalahan ini adalah dari hadits Qubaishah bin Mukhariz al-Hilali, ia berkata  “aku memiliki tanggungan denda, maka aku datang kepada Rasulullah untuk meminta bagian zakat, lalu beliau bersabda “tinggallah hingga datang kepada kami zakat tersebut”
Perlu dicatat, tidak semua al-Gharimu berhak memperoleh bantuan zakat. al-Gharimu yang berhak mendapat dana zakat adalah al-Gharimu yang berada di jalan Allah. Menurut hemat penulis al-Gharimu yang dimaksud antara lain:
1.      Berhutang karena bekas biaya menyebarkan agama Islam.
2.      Berhutang karena membiayai orang yang menuntut Ilmu Agama Islam.
3.      Berhutang karna membiayai perang di jalan Allah.
4.      Berhutang karena membiayai Anak yatim dan Dhuafa.
5.      Berhutang karena membangun pesantren dan atau mesjid (tempat Ibadah).
f.        Fi-Sabilillah
Tentang Fi Sabilillah diantaranya adalah orang-orang sedang dalam peperangan sedangkan mereka tidak digaji. Menurut Imam Ahmad al-Hasan dan Ishaq, bahwa haji termasuk fi Sablillah. [19]
Menurut penulis perang disini tidak mesti angkat senjata, orang yang menyebarkan agama Islam para Ustad, kiyai, ulama, para da’i, yang dengan gigih mereka menyebarkan Agama, sementara mereka tidak mendapat gaji dari pemerintah, akan tetapi mereka tidak bisa mengelak dari sebuah kenyataan, yaitu memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah diri juga keluarganya, maka mereka menurut penulis masuk dalam golongan fi Sabilillah.  Menuntut Ilmu Agama Islam (santri, pelajar, mahasiswa) juga termasuk fi Sabilillah, karena dengan adanya yang mempelajari Islam, maka Islam akan maju dalam segala bidang, karena dengan ilmulah segala sesuatu akan maju. Jika para pencari ilmu Agama Islam di bantu dalam pendanaannya (beasiswa dari dana zakat) maka bisa dipastikan Islam akan akan jaya. maka perang disini maknanya sangat umum, menurut hemat penulis fi Sabilillah dibagi menjadi beberapa golongan, antara lain:
1.      Berperang mempertahankan, dan membela Agama Islam.
2.      Berperang membela umat muslim dari orang-orang dzolim.
3.      Menyebarkan Agama Islam (Da’i dan Ustadz)
4.      Mencari Ilmu Agama Islam (Santri, Pelajar, Mahasiswa).
Maka golongan-golongan tersebut menurut hemat penulis sangat layak mendapat dana zakat, karena dengan merekalah islam akan maju.
g.       Ibnu Sabil.
Tentang Ibnu Sabil adalah orang yang musafir disuatu negri yang bekalnya tidak mencukupi untuk dipakai pulang ke negrinya, maka dia diberi bagian zakat yang mencukupi pulang kenegrinya. Begitupula yang mau bepergian, akan tetapi tidak memiliki bekal, maka ia diberi dari bagian zakat untuk perbekalannya pergi dan pulang.
Akan tetapi tidak semua orang yang musafir mendapat bagian zakat, tergantung bentuk musafirnya apa? kalau musafirnya maksiat, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat, tetapi jika musafirnya baik seperti: mencari Ilmu, silaturahim, menegakan keadilan, menyebarkan agama Islam, dan yang sejenisnya, maka mereka berhak mendapatkan bagian zakat.
5.      Ayat-ayat Al-Qur’an Tentang Zakat.
Ayat-ayat al-qur’an dan hadits yang menerangkan tentang zakat sangat banyak, dalam buku ini penulis hanya memasukan sebagiannya saja. Antara lain:
إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّ‍َٔاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١
271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.[20]
Penulis menginterfretasi ayat diatas, yang dimaksud menampakan sedekah dalam ayat di atas bukan menampakan sedekah karena ingin dipuji, tetapi menampakan sedekah untuk syiar atau dengan kata lain untuk dijadikan teladan bagi umat muslim yang lainnya, yaitu dengan kita memperlihatkan mengeluarkan zakat atau sedekah diharapkan memberi rangsangan kepada umat muslim lain untuk melakukan hal yang sama.  
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´.[21]
Dalam ayat diatas Allah menekankan kepada umat muslim, bahwa tidak cukup hanya mendirikan shalat tanpa menunaikan zakat (bagi yang sudah nisab), hal ini karena zakat adalah untuk mensucikan harta,
يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"[22]
Ayat diatas sangat jelas memberikan peringatan kepada kita agar kita tidak kikir, menyadarkan kita, bahwa dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain yang Allah titipkan kepada kita. Jika dalam ayat diatas Allah berfirman “.....Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" dengan demikian sangat jelaslah bahwa Allah sangat tidak mengendaki perputaran harta hanya pada golongan kelas atas saja, sedangkan kaum miskin menjerit kelaparan, padahal mereka (orang fakir/miskin) punya hak mendapatkan harta yang disimpan atau yang berputar di kalangan hartawan.
Perbuatan menyimpan harta untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan dzolim yang diancam oleh Allah dengan siksa yang begitu pedih, sebagaimana tertera dalam ayat di atas. Orang kaya yang menyimpan harta untuk diri sendiri sama dengan tertawa diatas penderitaan saudaranya sendiri. Mereka bermewah-mewahan dengan harta yang Allah titipkan pada mereka, sedangakan umat muslim lainnya menjerit kelaparan.
Sebagai salah satu contoh yang sangat kongkrit adalah muslim di Indonesia, seluruh dunia tahu kalau negara Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, namun kenapa mayoritas muslim di Indonesia miskin? Berbagai kasus hukum menimpa kaum muslim, antara lain, pencurian, perampokan,  pembunuhan, pelacuran, dan lain sebagainya. Jika ditanya apa penyebab mereka melakukan pelanggaran hukum? semua itu alasannya ekonomi. jika alasannya ekonomi, maka ekonomilah yang mesti diperbaiki, bukan memperbaiki mental saja, karena memperbaiki mental saja itu tidak cukup, karena buruknya ekonomi akan menyebabkan buruknya mental. Maka dengan demikian jika orang kaya peka terhadap permasalahan-permasalahan tersebut dan mengulurkan tangannya untuk mereka, mungkin kasus-kasus diatas sedikitnya bisa diminimalisir.  
۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١
141. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.[23]

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati[24]
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
274. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati[25]
وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)[26]
مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
245. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan[27]
6.      Hadits tentang Zakat
a.       Dosa Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا } لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ { الْآيَةَ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Aal Qasim telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar dari bapaknya dari Abu Shalih As-Saman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata,: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata,: 'Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu". Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu wata'ala QS Alu 'Imran ayat 180 yang artinya "(Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, ……").[28]
Hadits ini berbentuk ancaman bagi para pembangkang zakat, yaitu ancaman yang sangat dahsyat, hadits ini menekanankan kepada Muzaki agar mengeluarkan zakat, karena harta yang mereka miliki itu hanyalah titipan dari Allah, kita tidak perlu harus sombong atas apa yang kita miliki, karena jika harta itu tidak bisa kita tasarupkan dengan baik, maka harta tersebut akan menjadi ancaman buat sipemiliknya.
َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ )  فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu--dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[29]
Hadits di atas menjelaskan Q.S At-Taubah : 103 yang memerintahkan memungut harta zakat kepada orang yang sudah memiliki harta nisab.  Selain menerangkan Q.S At-Taubah : 103 juga menjelaskan Q.S At-Taubah : 60 tentang pendistribusian dana zakat.
b.      Zakat Fitrah
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
1609. Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, Rasulallah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka harta yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah sebagaimana shadaqah yang lain. " (Hasan)[30]
            Hadits tentang zakat fitrah sebagaimana diatas menjelaskan tentang
7.      Tujuan dan sasaran Zakat
a.       Memperbaiki Tarap Hidup
b.      Mengatasi ketenagakerjaan
c.       Perkoprasian
d.      Pendidikan dan Bea Siswa
e.       Proyek kesehatan
f.        Panti Asuhan
g.       Sarana peribadatan[31]
Jika kita lihat tujuan zakat sangatlah mulia, dengan adanya orang yang berzakat maka kehidupan umat akan semakin baik, jika umat Islam sadar berzakat, maka umat Islam akan menjadi umat yang maju, apalagi jika kita melihat umat Islam di Indonesia merupakan penduduk Islam terbanyak di Dunia, maka tidaklah pantas jika ada umat muslim di Indonesia yang harus tidak mengenyang pendidikan hanya karena tidak ada biaya, membangun mesjid harus dengan cara meminta-minta di jalan raya, orang miskin terlantar, pengagguran dimana-mana, dan persoalan sosial lainnya, yang mestinya ini bisa terkafer oleh zakat sebagai jurang pemisah umat.
8.      Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
a.       Keturunan Nabi
 “sesngguhnya harta sedekah atau zakat itu tidak baik bagi keluarga Muhammad, karena sesungguhnya zakat itu adalah kotoran orang”
b.      Keluarga Muzakki
Para ulama sepakat tidak boleh memmerikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan dari anak perempuan, karena sipemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada bapaknya dan selanjutnya keatas, anak laki-lakinya dan seterusnya kebawah, ibunya dan seterusnya keatas, dan anak perempuannya dan seterusnya kebawah. Mereka itu meskipun fakir akan tetapi kaya karena kayanya si muzakki”.
c.       Orang yang sibuk beribadat sunah.
“orang yang selalu menghadapi ibadat-ibadat sunat meskipun jika ia berusaha waktunya habis untuk ibadat sunat itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya”
d.      Kafir Harobi 
Orang kafir atau tidak beragama Islam, apalagi yang berusaha melawan orang Islam, tidak boleh menerima Zakat.[32] 
9.      Harta yang Wajib di Keluarkan Zakatnya
a.       Perhiasan,
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتٌ لَهَا فِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حُسَيْنًا قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ وَمَعَهَا بِنْتٌ لَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ نَحْوَهُ مُرْسَلٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ خَالِدٌ أَثْبَتُ مِنْ الْمُعْتَمِرِ
Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud dia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid dari Husain dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang wanita dari negeri Yaman datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama puterinya yang mengenakan dua gelang ditangannya berukuran besar terbuat dari emas, lalu beliau bertanya: "Apakah kamu telah mengeluarkan zakat gelang ini?" Ia menjawab; 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu senang pada hari Kiamat nanti Allah -Azza wa Jalla- akan menggelangimu dengan dua gelang dari api neraka? 'Ibnu Amru berkata; 'Maka ia segera melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seraya berkata; 'Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya.' Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir bin Sulaiman dia berkata; Aku mendengar Husain berkata; Telah menceritakan kepada kami Amru bin Syu'aib dia berkata; Telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seorang wanita bersama puterinya yang mengenakan dua gelang ditangannya,-sebagaimana Hadits di atas secara mursal. Abu Abdurrahman berkata; Khalid lebih kuat dibanding Al Mu'tamir.[33]
b.      Harta dagang.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji 
c.       Hasil Bumi
            Zakat hasil bumi tanpa syarat haul, sebab setiap kali panen harus dikeluarkan zaktanya. Adapun nisab hasil bumi adalah lima wasak (satu wasak sama dengan 60 sha’ dan satu sha’ sama dengan 31/2 liter) atau 1050 liter.
            Kadar zakat hasil bumi adalah jika pengairannya atas jerih payah sipenanam maka jakatnya 5%. Akan tetapi jika pengairannya dengan air hujan, air sungai, air irigasi yang kesemuanya itu sipenanam tidak berusaha apa-apa maka zakatnya 10%. [34]
d.      Binatang Ternak
Binatang ternak di Indonesia yang dikenakan zakat adalah, sapi, kerbau, kambing/domba. Adapun nisbatnya akan diuraikan dalam tabel zakat. Binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana kita ketahui dalam penjelasan-penjelasan kitab fiqih selain yang penulis sajikan ada binatang unta, namun karena Unta di Indonesia tidak ada maka dalam buku ini penulis tidak memasukannya, tapi hal itu bukan berarti orang Indonesia yang memiliki Unta tidak wajib zakat.
Sapi, kerbau dan kambing adalah binatang ternak yang banyak sangkutannya dalam hukum Islam, ialah zakat, akikah, qurban, dan dam (dalam peribadatan haji). Kuda, ayam dan sebagainya secara resmi tidak (sebagai binatang ternak) tidak dikenakan zakat, kecuali jika dijadikan harta dagangan atau usaha peternakan, maka dikenakan zakat tirkah/zakat harta dagangan.[35]
e.       Zajat Koprasi (Syirkah)
Sejumlah orang mengumpulkan modal meskipun masing-masing tidak sama besarnya, untuk usaha bersama, jika usaha bersama itu cukup senisab dan telah berjalan cukup setahun, harus dikeluarkan zakatnya.
Menurut pendapat ulama syafiiah, bahwa setiap bagian dari modal yang dicampur itu mempengaruhi dalam hal zakat, sehingga modal dua orang atau beberapa orang itu seperti modal seorang. Yang kemudian hal itu dapat mempengaruhi ada tidaknya zakat. [36]
Koprasi yang dimaksud adalah umum, maksudnya yang serupa dengan koprasi itu hukumnya sama, seperti BMT, BANK, perusahaan yang berupa PT, CP, dan lain-lain bentuknya perusaan gabungan itu sama dikenakan zakat jika sudah nisab. Bahkan menurut penulis Arisanpun itu dikenakan zakat jika arisannya dalam jumlah yang besar yang menurut perhitungan zakat sudah senisab, akan tetapi perhitungannya bukan haul dan dikenakan zakatnya kepada si pemenang arisan itu bukan kepada panitia.
f.        Zakat Rikaz
Rikaz adalah benda kuno yang ditemukan. Benda-benda ini di Indonesia menjadi milik Negara RI. Adapun wujudnya dan bagaimanapun nilai harganya sipenemu biasanya mendapat hadiah dari pemerintah RI. Adapun menurut Hukum Islam, “Rikaz yang wajib dikeluarkan zaktanya seperlima (20 persen) ialah berupa apa saja yang ada harganya, seperti emas, perak, besi, timah, kuningan, barang yang berbentuk wadah atau hiasan dan yang serupa itu. Kaidah itu pendapat Imam Hanafi, Hambali, Ishak, Ibnu Mundir, riwayat dari Imam Malik dan salah satu dari Syafii” [37]
g.      Zakat Makdin.
Imam Ahmad berpendapat bahwa makdin itu ialah yang dikeluarkan dari bumi, terjadi di bumi, tapi bukan dari bumi (bukan dari tanah) sedangkan harta itu berharga.
Harta Makdin seperti besi, baja, tembaga, kuningan, timah, minyak, batu bara dan lain-lain di Indonesia dikuasai oleh Negara, sedangkan Emas dan Perak oleh pemerintah masyarakat masih diperbolehkan menambngnya. Nisab harta Makdin senisab emas yaitu 20 dinar atau 49 gram. Zakat Makdin tidak mempergunakan syarat haul.[38]
h.      Zakat Hasil Laut.
Imam Ahmad berpendapat, bahwa barang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara dan lani-lain dikenakan zakat jika jumlah harganya sejumlah harga hasil bumi senisab. Pendapat ini diperkuat oleh Abuya Yusuf dari mazhab Hanafi terutama mengenai batu-batuan.[39]
i.        Investasi dan Profesi
Masalah harta investasi dan profesi termasuk masalah khilafiyah yang tidak kunjung selesai di antara para ulama. Sunah nabi yang merupakan penjabaran Al-Qur’an hanya menyebutkan secara eksplisit 7 (tujuh) jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, beserta ketentuan tentang batas minimal pemilikan yang wajib dikeluarkan zakatnya (nisab), yaitu emas, perak, hasil tanaman, barang dagangan, ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rikaz).[40]
1.      Harta Hasil Investasi.
Pada zaman moderen ini, investasi dalam berbagai bidang merupakan sektor ekonomi yang amat vital. Investasi dalam bahasa Arab Istimar. Yang dimaksud dengan zakat investasi adalah kekayaan yang tidak wajib zakat atas materinya dan tidak untuk diperdagangkan, tetapi mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan usaha kepada pemiliknya dengan menyewakan materinya atau menjual produknya.
Pada era moderen sekarang ini dapat diberlakukan terhadap pabrik yang diambil produknya, perusahaan transportasi, pondok penginapan, hotel, dan barang-barang yang sengaja untuk disewakan. Dengan cara ini, maka yang diambil adalah hasilnya, bukan barangnya. Barang-barag tersebut dapat sebagai milik sendiri dan atau hasil pinjaman dari pihak lain yang bentuknya dapat berupa mudharabah atau sistem lainnya. [41]
2.      Harta Hasil Profesi.
Profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus dan merupakan mata pencaharian tetap bagi pemiliknya. Dengan demikian zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh para profesional, seperti dokter, dosen, konsultan, karyawan, mubaligh dan da’i profesional.
Menurut para pakar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, zakat profesi wajib hukumnya. Meskipun para pakar telah sepakat tentang wajibnya mengeluaran zakat hasil investasi dan profesi, namun dalam hadits batas minimal ada yang disebutkan secara eksplisit, ada pula yang tidak disebutkan dengan jelas sehingga menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. [42]
j.        Nisbah dan Kadar Zakat Investasi dan Profesi
1.      Nisbah dan Kadar Zakat Investasi.
Dalam hal zakat investasi, maka batas minimal kepemilikan harta adalah setelah satu tahun dianalogikan dengan emas yang diambil dari hasil bersih usaha dan keuntungannya.
Umpamanya seorang yang mempunyai investasi Rp. 100 juta, kemudian uang tersebut dibelikan suatu perusahaan dan modalnya Rp. 10 juta. Lalu perhitungan jakatnya adalah dari keuntungan Rp. 10 juta itu setelah diambil keperluan penggajian karyawan dan biaya-biaya lain yang diperlukan. Setelah satu tahun, keuangan itu dibukukan dan dihitung secara cermat untung ruginya, maka dari situlah zakat dikeluarkan. Fuqaha Mu’ashirin menisbahkan harta kekayaan ini dengan hasil pertanian, yaitu sekitar 653 kg. Maksudnya, jika sudah memperoleh kekayaan sebesar itu dengan bersih. [43]
Karena itu, nisab zakat hasil investasi dianalogikan dengan pertanian yang besar zakatnya antara 10% hasil bersih dan 5% hasil kotor. Jika seseorang menyewakan sebuah rumah maka zakatnya dianalogikan dengan pertanian. Demikian juga hotel, alat-alat pesta, dan sebagainya. Adapun alat-alat trasportasi, ada yang menghitungnya dari sudut benda bergerak, seehingga jakatnya 2,5%, tetapi tidak mutlak karena Nabi pun pernah menarik zakat madu sebesar 10 %. (Muktamar zakat Kuwait, 1984:442).[44]
2.      Nishab dan Kadar Zakat Profesi.
Harta yang diperoleh secara profesional dan atau jasa berdasarkan telah fiqyah, wajib dikeluarkan zakatnya mengingat asas dan hikmah al-tasyri, sehingga siapapun tidak ada yang lolos dari kewajiban zakat dan siapa pun di antara asnaf yang delapan dapat menikmati uluran tangan kaum aghnia.
Nisbah zakat profesi ada yang menganalogikan dengan nisbah pertanian dan ada juga yang mengitungnya dengan emas. Besar zakatnya adalah 2,5% dari sisa bersih pertahun. Yang dimaksud sisa bersih adalah setelah terpenuhi biaya-biaya hidup, sehingga yang bersangkutan dengan keluarganya tidak kesulitan dalam mencukupi keperluan sehari-hari. Pada zaman moderen ini, perlu dilihat aspek KFM (Kebutuhan Fisik Minimum), bukan sisa bermewah-mewahan.[45]
10.  Kalkulasi Zakat dan Pajak
Sebagai usaha agar umat Islam tidak dikenakan pengeluaran berganda, maka zakat dan pajak disinergikan dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU No. 17 tahun 2000 tentang pengelolaan pajak penghasilan. Kedua UU tersebut terdapat kaitan yang cukup erat. Dengan adanya UU tersebut, umat Islam baik pribadi maupun pemilik sebagai badan usaha, dapat memperhitungkan zakat yang telah dibayarkan untuk dikurangkan atas penghasilannya untuk menentukan besarnya pajak penghasilan. [46]
            Dalam pasal 14 ayat (3) UU No. 38 tahun 1999 dinyatakan: “Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
            Pasal 14 ayat (3) UU No. 38 ini diakomodasikan dalam UU No. 17 tahun 2000 pada pasal 9 ayat (1) huru (g) yang berbunyi: “Untuk menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam Negri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g harta yang ditambahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b kecuali atas zakat penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. [47] 
            Sebagai pelaksana dari UU No. 38 tahun 1999 dituangkan peraturan pelaksanaan dengan keputusan Direktur Jenral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang teknis pengelolaan zakat.
            Ketentuan pasal dari kedua UU setra peraturan pelaksanaan tersebut, secara jelas menetapkan, pembayaran zakat dapat mengurangi besarnya penghasilan bruto, bukan secara langsung mengurangi besarnya pajak.
            Berkaitan dengan UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan terdapat kata yang dijadikan pedoman yaitu:
1.      Zakat yang dapat dikurankan dari penghasilan Kena Pajak adalah hanya zakat atas penghasilan, dan sepanjang berkenaan dengan penghasilan yang menjadi obyek pajak.
2.      Dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi muslim dan wajib pajak badan yang dimiliki muslim.
3.      Pembayaran zakat yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disyahkan oleh pemerintah.
4.      Zakat yang diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat dan mustahik tidak termasuk obyek pajak.
Untuk memberikan gambaran yang konkret akan disampaikan contoh pelaksanaan zakat dalam perhitungan pajak penghasilan atau kalkulasi zakat dan pajak.[48]
11.  Antara Shalat dan Zakat
Rukun Islam yang lima, yang mana telah kita ketahui bersama yaitu: Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (bagi yang mampu) memiliki ketentuan, perintah, waktu dan aturan yang sudah ditetpkan oleh Allah SWT. Pelaksanaan Syahadat  tiap hari kita lakukan berbarengan dengan Shalat yaitu ketika kita melaksanakan shalat yaitu kita membaca syahadat. Akan tetapi perintah melaksanakan shalat selalu diseratakan dengan perintah mengeluarkan zakat. Antara lain dalam surat:
Banyak ayat al-Qur’an maupun hadits yang menerangkan shalat dan kemudian dibarengi dengan perintah berzakat, ini artinya orang muslim yang sudah nishab mengeluarkan zakat tidak cukup hanya dengan melaksanakan shalat, jika dia tidak mengeluarkan zakat. melaksanakan zakat adalah sebuah komitmen umat Muslim terhadap agamanya. Seorang muslim yang sudah nishab untuk berzakat tetapi dia enggan mengeluarkan zakat, maka dia sama dengan melakukan dosa besar, karena di dalam harta yang ia miliki ada hak orang lain, jadi jika tidak dikeluarkan zakatnya, maka sama saja dia dengan memakan harta orang lain.
12.  Hikmah berzakat.
Nnilai guna dan fungsi bagi kehidupan individu dan masyarakat Muslim yaitu:
a.       Fungsi Nafsiyah
Yaitu zakat berfungsi sebagai proses penyadaran jiwa keagamaan seseorang. Ia mengingatkan perlu adanya kepedulian atas penderitaan orang lain, kepedulian atas keluh kesah jiwa orang yang serba kekurangan, tidak mampu memenhi kebutuhan dharuriyah, kepedulian akan pentingnya saling membantu antar sesama, karena meski mampu dalam hal materi sebagai manusia pasti memerlukan orang lain. Orang kaya memerlukan orang miskin dan begitupun orang miskin membutuhkan orang kaya.
Kesadaran tersebut akan menanamkan rasa cinta kasih sesama manusia muslim, semangat solidaritas sosial, berupa kesediaan, dan kemauan untuk saling menolong dalam kebaikan. Kesadaran untuk saling menggembirakan adalah bagian dari kewajiban keimanan. Dengan demikian, nilai guna dan fungsi zakat yang pertama adalah muzaki memiliki ketenangan jiwa, karena jiwanya disucikan melalui penyucian hartanya. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyebabkan jiwa sang penerima titipan harta tidak tenang, maka tidaklah heran jika banyak pasar, toko, ruko, pabrik dan yang lainnya kebakaran, itu cerminan begitu banyaknya harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka dengan itu Allah swt memberikan peringatan dengan kebakaran, kebanjiran, longsor dan lain-lain.   
b.       Fungsi Khuluqiyah
Yaitu bahwa zakat merupakan proses pembentukan prilaku mulia dan terpuji. Ibadah zakat merupakan bagian dari proses menghindarkan diri dari sifat tercela, yaitu kikir, gila harta, individualistis, dan keserakahan yang dapat menyesatkan diri pada drajat tabiat kebinatangan dan menenggelamkan fitnah naluri keimanan.
c.       Fungsi Ijtima’iyah
Yaitu zakat merupakan solusi penyembuhan dan solusi berbagai penyakit sosial, berupa perilaku penyimpangan dari nama syariat dan adat, seperti kzaliman, pencurian, dan bahkan kekufuran sebagai akibat negatif dari ketidaksabaran menanggung beban derita dan duka kefakiran dan kemiskinan.[49]  
Dari ketiga fungsi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki berragam fungsi, baik berfungsi untuk muzaki maupun berfungsi untuk mustahik. Selain itu zakat juga bisa berfungsi untuk bekal di dunia juga untuk bekal kelak di akherat.
13.  Hikmah Zakat
a.       Buat Muzaki
b.      Buat Mustahiq
c.       Buat Agama Islam
d.      Buat di Dunia
e.       Buat di Akherat.  
14.  Tabel Zakat
No
Jenis Harta
Nisab
Haul
Kadar Zakat
1
Tumbuh-tumbuhan



Padi
1.350 kg gabah / 750 kg beras
Tiap panen
5% atau 10 %  [50]
Biji-bijian,
seperti jagung, kedelai
Senilai 1.350 kg gabah / 750 kg beras
Sama
Sama
Umbi-umbian,
seperti, ubi kentang, ubi kayu, ubi jalar, jahe.

Sama

Sama

Sama
Buah-buahan,
seperti: kelapa, pisang, durian, rambutan, duku, salak, apel, jeruk, pepaya, nanas, kelapa sawit, mangga, alpukat, pala, lada, pinang,



Sama



Sama



Sama
Tanaman Hias,
seperti; angrek, segala jenis bunga termasuk cengkih

Sama

Sama

Sama
Rumput-rumputan,
seperti: serai (minyak serai), bambu, tebu.

Sama

Sama

Sama
Daun-daunan,
seperti: teh, tembakau, fanili.

Sama

Sama

Sama
Kacang-kacangan,
seperti: kacang hijau, kedelai, kacang tanah.

Sama

Sama

Sama
Sayur-sayuran,
seperti: bawang, mentimun, kol, bit, wortel, petai, bayem, sawi, cabai, jengkol, dll.

Sama

Sama

Sama
2
Emas, Perak dan Uang
Emas murni
94 gram emas
1 tahun
2 ½ %
Perhiasan wanita, peralatan dan perabotan dari emas
Senilai 94 gram emas

Sama

Sama
Perak
672 gram
Sama
Sama
Perhiasan wanita, peralatan dan perabotan dari perak
Seniali 672 gram
Sama
Sama
Logam mulia selain emas dan perak seperti platina.
Senilai 94 gram emas
Sama
Sama
Batu permata seperti intan berlian
Senilai 94 gram emas
Sama
Sama
3
Perusahaan/Pendapatan/Perdagangan
Industri, seperti tekstil, baja, kramik, batu merah, genting, kapur, tempe/tahu, batik, ukir-ukiran.
Senilai 94 gram emas
1 tahun
2 ½ %  [51]
Indrusti Pariwisata, seperti: hotel, cottage, penginapan, villa, restauran, bioskop, kolam renang. 
Sama
Sama
Sama
Perdagangan, seperti: ekspor impor, perdagangan dalam negri, pertokoan, warung, depot/kios, percetakan, penerbitan.
Sama
Sama
Sama
Jasa,
seperti: Notaris, akuntan, travel biro, biro reklame, designer, kap salon, transportasi (laut, darat dan udara) potong rambut.
Sama
Sama
Sama
Real estate,
seperti: perumahan, penyewaan rumah/tanah, kots, kontrakan.
Sama
Sama
Sama
Pendapatan,[52] seperti: gaji, honorarium, komisi, penghasilan dokter.
Sama
Sama
Sama
Usaha-usaha pertanian, perkebunan, perikanan, seperti: tambak, kebun teh, karet, kopi, peternakan ayam, bebek, kelinci dan sebagainya.
Sama
Sama
Sama
Uang simpanan, seperti: tabanas, deposito, uang tunai.
Sama
Sama
Sama
4
Binatang Terak
Kambining, biri-biri, domba [53]
40-120 ekor
1 tahun
1 ekor
121-200 ekor
Sama
2 ekor
201-300 ekor
Sama
3 ekor
Sapi[54]
30 ekor
Sama
1 ekor 1 tahun
40
Sama
1 ekor 2 tahun
60
Sama
2 ekor 1 tahun
70
Sama
1 ekor 1 tahun 1 ekor 2 tahun
Kerbau dan kuda
Sama dengan zakat sapi
5.                     
Zakat Fitrah[55]
Beras, sagu, jagung, singkong/gaplek
Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk keluarga pada hari raya fitri
Tiap akhir ramadhan
2 ½ kg atau 3 ½ liter






DAFTAR FUSTAKA

Zuhaili, Wahbah dkk (2009), buku pintar AL-Qur’an Seven in
One. Jakarta:Almahira.
Tohir, Muhammad Sohib (2012), The Holy Quran Al-Fatih.
Jakarta: Insan Madya Pustaka, 
As-Suyuti, Imam Jalaludin Al-Mahali dan Imam Jalaludin  
(2010),  Tafsir Jalalen. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ad-Dimasqi, Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir (2000),
Tafsir Ibnu Katsir. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Praja, Juhaya S (2000), Tafsir Hikmah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Al-'Asqolani, Ibn Hajar (2008) Bulughul Marom Hadits,
Jakarta: Pustaka Al-Hidayah
as-Sidokare, Abu Ahmad (2009), Kitab Sahih Bukari.
Jakarta: Pustaka Pribadi
______(2009), Hadis Sunan An-Nasa’i.  Jakarta: Pustaka
Pribadi
Al-Albani, Muhammad Nasyirudin (2008), Sahih Sunan
Abu Daud. Jakarta.
_____(2008) Sahih Sunan Ibnu Majah. Jakarta
_____(2009), Mukhtasar Sahih Muslim, Jakarta
Ghojali, Suyuti dkk (1986),  Pedoman Zakat. Jakarta: PT
Cemara Indah, 1986)
Taufiqullah, (2004), Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Bandung: BAZ Jabar.
Abdullah Al Kaaf,Zaky (2012), Ekonomi Dalam Perspektif
Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia
Caniago, Arifinal (1983), Ekonomi dan Koprasi. Bandung:
CV Rosda Bandung
al-Qaradhawi,Yusuf (1991) Fiqih Zakat. Beirut:
Muhassanah Risalah
Hafidhuddin, Didin  (2012), Zakat dalam Perekonomian
Moderen. Jakarta:Gema Insani Press
Hasan, Ali (2008), Zakat dan Infak. Jakarta: Kencana.
Suhendi, Hendi (2005). Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja
Grafindo.
Syafe’i, Rahmat (2001). Fiqih Muamalah. Bandung; Pustaka
Setia
Departemen Agama RI (2009). Mushaf Al-Qur’an dan
Terjemah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.



[1] Mahasiswa Magister S2 Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung  E-mail:alawianakrantaukagoknekat@gmail.com /Fb. Alawi   albantani / Twiter.@anakrantau5/Tlp.081809460709.
[2] Abdullah Zaky Al Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012), 142-143
[3] QS. At-Taubah;103
[4] (IRIB Indonesia)
[5] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), 111, 112
[6] QS. At-Taubah: 60
[7]  Imam Jalaludin Al-Mahali dan Imam Jalaludin As-Suyuti,   744,745.
[8] Juhaya S Praja, Tafsir Hikmah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), 110
[9] Juhaya S Praja, 110
[10] Zuhaili Wahbah, dkk, buku pintar AL-Qur’an Seven in One, (Jakarta:Almahira, 2009), 197
[11] Telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad, diriwayatkan oleh Ibnu Abas, Mujahid, al-Hasan AL-Bisri, dan Ibnu Zaid.
[12] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), 62
[13] Diceritakan juga oleh Imam Ahmad, riwayat senada ada juga pada riwayat Imam Muslim dan at-Tirmidzi.
[14] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, 65
[15]Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, 63,64
[16]Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung: Sinar Baru  Algensindo, 2000), 64
[17]Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, 65
[18]Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, 66
[19]Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasqi, 66
[20] QS. Al-Baqarah, 2:271
[21] QS. Al-Baqarah, 2:43
[22] Q.S At-Taubah, 9:35
[23] QS. Al-An’am: 141.
[24] QS. Al-Baqarah, 2 :277
[25] QS. Al-Baqarah:274
[26] QS. Ar-Rum:39
[27] QS. Al-Baqarah: 245
[28] Abu Ahmad as-Sidokare, Kitab Sahih Bukari (Pustaka Pribadi, 2009), Hadist No. 1315
[29] Bulughul Marom Hadits No. 621
[30] Muhammad Nasyirudin Al-Albani, Sahih Sunan Abu Daud (Jakarta, 2008), Hadits No. 1609
[31] Suyuti  Ghojali, dkk,  Pedoman Zakat (Jakarta: PT Cemara Indah, 1986), 335-352
[32] Suyuti  Ghojali, dkk, 131-134
[33] Abu Ahmad as-Sidokare, Hadis Sunan An-Nasa’i (Jakarta;2009),  Hadist No. 2434
[34] Suyuti  Ghojali, dkk, 140-142
[35] Suyuti  Ghojali, dkk, 146-147
[36] Fikih sunnah jilid 1 halamn 371
[37] Suyuti  Ghojali, dkk, 147-148
[38] Suyuti  Ghojali, dkk, 149
[39] Suyuti  Ghojali, dkk, 150
[40] Taufiqullah, Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat (Bandung: BAZ Jabar, 2004), 21
[41] Taufiqullah, 21
[42] Taufiqullah, 22
[43] Taufiqullah, 22
[44] Taufiqullah, 23
[45] Taufiqullah, 23
[46] Taufiqullah, 41
[47] Taufiqullah, 41
[48] Taufiqullah, 42
[49] Taufiqullah, 142, 143
[50] Jika airnya susah zakatnya 5% tapi jika airnya mudah maka zakatnya 10 %
[51] Yang dinilai semua kekayaan pada saat mengeluarkan zakatnya.
[52] Cara menghitungnya penjumlahan pendapatan 1 tahun.
[53] Setiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor kambing.
[54] Setiap tambahan 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun dan setiap tambahan 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
[55] Dikeluarkan pada bulan ramadhan, bisa dibayarkan dengan uang seharga barang tersebut, dilakukan didaerah yang berlaku makanan pokonya.




Related

HUKUM 1701850951917189785

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item