PENGERTIAN HUKUM ISLAM

Pengertian Hukum Islam

Setiap Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain. Kemudian hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah swt akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037) bahkan mempelajari ilmu itu diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan muslim perempun. 

Maka seorang Muslim diharuskan mempelajari hukum-hukum yang wajib, semisal tata cara shalat, bersuci, jenis-jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi, serta yang lainnya. Sebagaimana halnya, dia juga dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum yang sifatnya sunnah dalam syariat, walaupun hal itu tidak diwajibkan kepadanya. juga makruh meski tidak dilarang kepadanya. 

Hukum-hukum Syariat
Dalam perspektif syariat Islam, setiap perbuatan, perkataan, dan perilaku manusia tidak lepas dari lima kondisi berikut:

Wajib

Yaitu apa yang diperintahkan oleh Allah swt. Siapa saja yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya akan mendapatkan siksa, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan yang lainnya

Haram

Yaitu apa yang dilarang oleh Allah I. Orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan orang yang melakukannya akan mendapat siksaan, seperti perbuatan zina dan meminum khamar (minuman keras).

Sunnah dan Mustahabb

Yakni apa yang dianjurkan dalam Islam agar dikerjakan. Setiap orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun orang yang tidak melakukannya tidak mendapat siksa. Seperti, shalat sunnah, puasa senin kamis, tersenyum di hadapan orang lain, mengucapkan salam ketika bertemu, dan yang lainnya. 

Makruh

Yaitu sesuatu yang dianjurkan Islam agar ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala, tapi juga orang yang mengerjakannya tidak mendapatkan siksa. Contohnya, makaan setelah wudhu (ketika hendah shalat),  bicara ketika berwudhu. dan yang lainnya

Mubah

Yakni, sesuatu yang ketika dikerjakan dan ditinggalkan sama sekali tidak berkaitan dengan perintah dan larangan dalam syariat, seperti makan, minum, dan berbicara.

Lima Rukun Islam
Nabi Muhammad saw bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima pondasi: Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari, no. 8, dan Muslim, No. 16)

Kelima pilar ini merupakan dasar-dasar Islam, serta pondasi-pondasinya yang agung. Kami akan menjelaskan dan menguraikan berbagai hukumnya dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.

Pertama, iman dan tauhid. Ini merupakan pembahasan selanjutnya dengan judul bab: Keimanan Anda.

Setelah itu, pembahasan tentang shalat yang merupakan ibadah yang teragung dan paling mulia. Rasulullah saw bersabda, “Dan tiangnya adalah shalat.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2749). Artinya, tiang-tiang yang menopang sekaligus menjadi pondasi Islam adalah shalat. Islam tidak akan kokoh berdiri tanpanya.

Kendati demikian, shalat harus dilakukan oleh seorang Muslim dalam keadaan suci. Karenanya, pembahasan ini akan meliputi: Keimanan Kebersihan Shalat dan seterusnya.

Rukun Islam
Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
Mendirikan shalat
Menunaikan zakat
Berpuasa Ramadhan
Berhaji ke Baitullah jika mampu

Related

HUKUM ISLAM 5283293182153345451

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item