Tafsir QS. AT-TAUBAH:103 dan 60 tentang zakat
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/tafsir-qs-at-taubah103-dan-60-tentang_30.html
(QS. AT-TAUBAH:103 dan 60)
Diajukan
kepada Bapak Dr. Ahmad Hasan Ridwan,
M.Ag untuk memenuhi salah satu tuas Tafsir Ahlam Proram Maister (S2)
Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Oleh,
M. Tolib Alawi
NIM: 2.215.2.019
PRORAM MAGISTER
(S2) EKONOMI SYARIAH
UIN SUNAN GUNUNG
DJATI BANDUNG
2015
A.
Pendahuluan.
Menunaikan zakat merupakan salah
satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim sebagai penyuci
harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas
terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut (satu
tahun bagi harta simpanan dan niaga), atau saat hasil pertanian telah tiba.
Zakat diwajibkan dengan tujuan untuk
meringankan beban penderitaan kaum dhu’afa, fakir miskin, atau melipur
orang-orang yang sengsara, dan membantu orang-orang yang sangat membutuhkan
pertolongan. Di samping itu pemberian zakat dapat merekat tali kasih sehingga
tidak timbul ketegangan atau gejolak di tengah-tengah masyarakat yang sering
terjadi di antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin. Zakat adalah
ibadah yang memiliki dua dimensi: vertikal (ibadah sebagai bentuk ketaatan
kepada Allah) dan horizontal (sebagai kewajiban kepada sesama manusia).
Berkenaan dengan zakat, Ayat 103
surat at-Taubah menjelaskan tentang implementasi zakat dalam Islam, Melalui
makalah ini akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan zakat yang
didasarkan pada ayat al-Qur'an tersebut dan ayat 60 surat At-Taubah.
B.
Pembahasan
1.
Asbab
Nujul
Asbab an-nuzul artinya
pristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat dan menerangkan hukumnya. Jadi, asbabun nuzul adalah peristiwa yang
terjadi pada masa Nabi atau pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, lalu
turunlah ayat Allah yang menjelaskan segala hal yang berhubungan dengan
peristiwa tersebut atau jawaban pertanyaan itu.[1]
Asbab
Nujul surat Attaubah ayat 103 dan ayat 60 adalah:
a. Surat
Attaubah Ayat 103.
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan
apa yang dilakukan oleh Abu Lubabah dan segolongan orang-orang lainnya. Mereka
merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap
orang yang ada seperti mereka adalah seperti mereka juga dan hukum bagi mereka
juga sama.Mereka mengikat diri mereka di tiang-tiang masjid, hal ini mereka
lakukan ketika mereka mendengan firman
Allah SWT, yang diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak berangkat
berjihad, sedang mereka tidak ikut berangkat. Lalu mereka bersumpah bahwa
ikatan mereka itu tidak akan dibuka melainkan oleh Nabi SAW sendiri. Kemudian
setelah ayat ini diturunkan Nabi melepaskan ikatan mereka. Nabi kemudian
mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya kemudian mendoakan
mereka sebagai tanda bahwa taubat mereka telah diterima.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas: bahwa Abu
Lubabah dan kawan-kawannya yang mengikatkan diri di tiang-tiang mesjid ketika
mengakui dosa-dosa mereka dan Allah pun telah mengampuni mereka datang kepada
Rasulullah saw. Dengan membawa harta mereka seraya berkata: "Ya
Rasulullah, inilah harta benda kami yang merintangi kami untuk turut berperang.
Ambillah harta itu dan bagi-bagikanlah, serta mohonkanlah ampun untuk kami atas
kesalahan kami." Rasulullah menjawab: "Aku belum diperintahkan untuk
menerima hartamu itu." Maka turunlah ayat ini : (خُذْ مِنْ أَمْوالِهِمْ صَدَقَةً الآية). Lalu Rasulullah saw mengambil 1/3 dari harta mereka.
Dalam riwayat lain desebutkan bahwa
sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Thabrani dan
Baihaqi, bahwa Tsa'labah ibn Hathab meminta doa Rasulullah, "Ya Rasulullah
berdoalah pada Allah supaya Dia memberi rizki harta pada saya!' Kemudian
berkembang-biaklah domba Tsa'labah hingga dia tidak shalat Jum'at dan ikut
jama'ah, lalu turunlah ayat 'Khudz min amwaalihim. [2]
b. Surat
Attaubah Ayat 60.
Pada dasarnya surat At-Taubah ayat 60
tidak ada asbab an-Nuzul atau tidak ada sebab turunnya ayat ini.[3]
2.
Makna
Mufradat
a. Surat
Attaubah Ayat 103.
خُذ ambilahۡ مِنۡ dari
أَمۡوَٰلِهِمۡ harta mereka صَدَقَةٗ (untuk)zakat تُطَهِّرُهُمۡmembersihkan
mereka (yang dapat) وَ dan تُزَكِّيهِم
mensucikan mereka بِهَا darinya وَ
dan صَلِّ doakanlah عَلَيۡهِمۡۖ atas mereka إِنَّ sesungguhnya
صَلَوٰتَكَ doamu سَكَنٞ
(adalah) ketentraman jiwa لَّهُمۡۗ bagi mereka وَ dan ٱللَّهُ Allah
سَمِيعٌ maha mendengar عَلِيمٌ maha mengetahui ١٠٣ [4]
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ
صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
(ambilah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan
sedekah itu kamu mmbersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa mereka, maka
Nabi SAW. Mengambil sepertiga harta mereka, kemudian menyedekahkannya;
وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ
(dan
berdoalah untuk mereka)
إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ
(sesungguhnya
doa kamu menjadi ketenangan jiwa) rahmat, menurut suatu pendapat, yang
dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka
diterima.
لَّهُمۡۗ
(bagi mereka)
b. Surat
Attaubah Ayat 60.
۞إِنَّمَاsungguh hanyalah ٱلصَّدَقَٰتُ zakat لِلۡفُقَرَآءِ bagi orang-orang
yang fakir وَ dan ٱلۡمَسَٰكِينِ orang-orang miskin وَ dan ٱلۡعَٰمِلِينَ para pengurus عَلَيۡهَا atas (zakat) وَ dan ٱلۡمُؤَلَّفَةِ orang yang dilunakan قُلُوبُهُمۡ hati mereka
وَ dan فِي dalam ٱلرِّقَابِ memerdekakan budak وَ dan ٱلۡغَٰرِمِينَ
orang-orang yang berutang وَ dan فِي
di سَبِيلِ jalan
ٱللَّهِ Allah وَ dan ٱبۡنِ
ٱلسَّبِيلِۖ orang dalam perjalanan فَرِيضَةٗ ketetapan مِّنَ dari ٱللَّهِ Allah ۗ وَ dan ٱللَّهُ Allah عَلِيمٌ Maha Mengetahui حَكِيمٞ Mahabijaksana
٦٠
[6]
Zakat membersihkan mereka dari kekikiran
dan cinta yang berlebihan terhadap harta dan zakat menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati mereka memperkembangkan hati mereka. [7]
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ
(Sesungguhnya Zakat-zakat) zakat-zakat yang
diberikan
لِلۡفُقَرَآءِ
(hanyalah untuk orang-orang fakir),
yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi.
وَٱلۡمَسَٰكِينِ
(Orang-orang
miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang
dapat mencukupi mereka
وَٱلۡعَٰمِلِينَ
عَلَيۡهَا
(pengurus-pengurus
zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya,
juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya;
وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ
(para
muallaf yang dibujuk hatinya) supaya
mau masuk islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk
Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum
muslimin. Muallaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafi’i,
jenis muallaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zamannya Imam
Syafi’i, pent.) tidak berhak lagi mendapatkan bagiannya, karena Islam telah
kuat. Berbeda dengan dua jenis muallaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak
untuk diberi bagian. Demikianlah menurut
pendapat yang sahih;
وَفِي
(dan untuk) memerdekakan
ٱلرِّقَابِ
(budak-budak) yakni para hamba sahaya
yang bersetatus mukatab;
وَٱلۡغَٰرِمِينَ
(orang-orang
yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila
ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah
bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki untuk melunasi utangnya,
atau diberikan kepad orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan
mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan;
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
(untuk
jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah, tetapi tanpa
ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan;
وَٱبۡنِ
ٱلسَّبِيلِۖ
(dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya;
فَرِيضَةٗ
(sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan) lafaz faridotun
dinasabkan oleh fiil yang keberadaannya diperkirakan;
مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ
(Allah, dan Allah Maha mengetahui) makhluk-Nya;
حَكِيمٞ ٦٠
(lagi Maha bijaksana) dalam
penciptaanNya. [8]
3.
Makna
Ijmali
a. Surat
Attaubah Ayat 103.
خُذۡ
مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (9: 103).
Islam
bukanlah agama ibadah, zikir dan doa saja melainkan agama kepedulian terhadap
fakir miskin dan pendanaan kepentingan-kepentingan sosial. Bahkan salah satu
dari kewajiban setiap orang muslim adalah membagikan sebagian dari harta
kekayaan mereka kepada fakir miskin atau yang dikenal dengan zakat.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib, selain itu bersedekah juga merupakan
perbuatan mustahab yang berulang kali ditekankan oleh para nabi.
Dari ayat tadi terdapat dua
pelajaran yang dapat dipetik:
a.
Mengeluarkan zakat, merupakan bukti kejujuran seseorang
atas pengakuan imannya kepada Allah Swt.
b.
Dalam menilai perbuatan baik orang lain, kita dituntut
untuk bersyukur kepada Allah dan termotivasi untuk melakukan perbuatan yang
baik. Bahkan Rasulullah Saw mengucapkan salam dan mendoakan orang-orang
mengeluarkan zakat. [9]
Allah memerintahkan
Rasul saw, untuk mengambil zakat dari harta kekayaan mereka, yng denannya akan
membersihkan dan menyucikan mereka, yang demikian itu bersifat umum, meskipun
sebagian ulama ada yang mengembalikan dhomir hum pada kalimat awalihim kepada
orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka yang mencampurkan antara amal
kebaikan dengan perbuatan buruk. Oleh karena itu sebagian orang yang menolak
membayar zakat dari kalangan masyarakat Arab, berkeyakinan bahwa pembayaran
zakat kepada pemimpin tidak boleh, kalau pun boleh harus kepada Rasulullah saw.
Penafsiran dan pemahaman yang salah tersebut telah ditentang oleh Abu
Bakar ash-Shidiq dan semua Shabat Rasul saw. Bahkan oleh Abu Bakar
diperangi, hingga mereka membayar zakat kepada Khalifah sebagaimana mereka membayar zakat kepada Rasul saw, Abu
Bakar berkata “Demi Allah seandainya
mereka menghalangiku dari anak kambing yang dulu mereka tunaikan kepada Rasul
saw, niscaya aku akan memerangi mereka karena hal itu”[10]
b. Surat
Attaubah Ayat 60.
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ
وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ
ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah:60)
Ayat
ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain
mereka, tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan diantara mereka
bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang
membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; tetapi imam
berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafaz lil fuqara memberikan pengertian wajib
meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik
harta yang dizakati, bilaman ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya
kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi, cukup baginya memberikannya
kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata
zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian
yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunnah telah memberikan penjelasannya, bahwa
syarat bagi orang yang menerima zakat itu antara lain muslim, hendaknya ia
bukan keturunan dari Bani Hasyim, dan tidak pula dari Bani Mutaqin.[11]
Menurut
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad, sipemilik harta boleh memberikan
zakatnya kepada salah satu Ashnaf saja.
Bahkan menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat itu boleh saja diberikan
kepada seseorang dari salah satu Ashnaf yang
disebutkan dalam ayat diatas. Sedangkan menurut Imam Malik disunatkan
memberikan zakat kepda orang yang sangat memerlukannya. Pendapat yang moderat
dikemukakan oleh Ibrahim An-Nakha’i yang menyatakan bahwa zakat boleh hanya
diberikan kepada kelompok atau orang tertentu apabila jumlahnya hanya sedikit.
Akan tetapi jika jumlahnya banyak hendaknya diberikan kepada setiap Ashnaf yang disebutkan dalam surat At-Taubah: 60.[12]
Zakat yang dimaksud dalam surat
Al-Taubah: 60 juga meliputi zakat fitrah, yakni zakat yang harus dibayarkan
oleh setiap orang muslim pada akhir bulan Ramadhan hingga turunnya Khotib dari
mimbar Shalat Idul Fitri. Zakat fitarah diwajibkan kepada setiap orang muslim,
baik orang merdeka, budak, anak-anak maupun bayi, laki-laki dan perempuan.
Kewajiban membatar zakat fitrah dibebankan kepada majikannya. Sedangkan
kewajiban atas anak-anak dan bayi dibebankan kepada orang tuanya. Pembayaran
zakat fitrah, menurut sebagian mazhab Syafi’iyah, boleh dilakukan sejak awal
Ramadhan. Adapun keutamaan membayar zakat fitrah adalah pada saat wajibnya ,
yakni sejak terbenam matahari pada akhir ramadhan hinggga khotib turun dari
mimbar shalat idul Fitri. [13]
Jakat
wajib itu hanya didistribusikan kepada delapan golongan:
1. Kaum
kafir yang tidak memiliki apa pun
2. Kaum
miskin yang memiliki harta, tapi tidak mencukupi kebutuhan mereka;
3. Orang-orang
yang dikhususkan untuk menarik zakat;
4. Kaum
kafir yang dipikat hatinya oleh imam untuk masuk Islam, atau orang Islam yang
masih leah ke Islamannya;
5. Untuk
membeli dan membebaskan budak atau budak
mukatab(budak yang terikat perjanjian
dengan tuannya untuk dimerdekakan);
6. Orang
yang terlilit utang (yang berutang untuk keperluan sendiri)
7. Orang
yang berjihad dan murabithun (pasukan
yang siap siaga di perbatasan) untuk berjihad;
8. Membantu
musafir yang kehabisan bekal, meskipun dinegrinya dia adalah orang kaya. Allah
mewajibkan pembagian ini secara baku. Allah maha mengetahui yang maslahat bagi
hamba-Nya; Maha bijaksana dalam mengatur segala urusan mereka. [14]
Para
ulama berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah pembagian zakat
harus meliputi semuanya atau sebatas yang memungkinkan? Dalam hal ini ada dua
pendapat;
1. Menurut
Imam yafi’i, harus meliputi semuanya.
2. Tidak
harus semuanya, boleh dibrikan kepada satu kelompok saja, meskipun terdapat
kelompok lain, ini menurut Imam Malik dan sekelompok Ulama syalaf dan Khalaf diantaranya:
Umar Kudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliayah bin Jubair dan Maimun bin Mihram.
Fakir
didahulukan karena mereka lebih membutuhkan daripada kelompok-kelompok yang
lain. Menurut Abu Hanifah “orang miskin kondisinya lebih buruk daripada orang
fakir”[15]
sedangkan Ibnu Jarir dan beberapa ulama lain mengatakan bahwa, orang fakir
adalah orang yang butuh, akan tetapi tidak mau meminta-minta, sedangkan ornag
miskin adalah orang butuh akan tetapi dia mampu meminta-minta. Qatadah berkata
“orang fakir adalah orang yang butuh dan memilki penyakit menahan, sedangkan
orang miskin adalah orang butuh tetapi badannya sehat”[16]
Adapun tentang Amilin adalah orang yang mengelola zakat, mereka berhak mendapat
bagian zakat, amil tidak boleh berasal dari keluarga Nabi, karena keluarga Nabi
tidak berhak menerima zakat.
Tentang
almuallafatu quluubuhum (orang-orang
yang hatinya perlu dilunakan), ada beberapa macam, diantaranya ada yang diberi
zakat agar masuk Islam, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Shafwan
bin Umayyah, beliau memberinya rampasan perang hunain, yang mana pada saat itu
dia masih musrik. Safwan menceritakan [17]
“Rasulullah Saw, terus memberiku hingga
ia menjadi orang yang paling aku cintai, setelah sebelumnya ia adalah orang
yang paling aku benci”[18]
Diantara
mereka ada yang diberi harta zakat untuk memperbaiki kualitas keimanan, seperti
yang dilakukan oleh Rasul saw, terhadap para pembesar dari orang-orang Thulaqa’, dimana beliau memberikan
kepada mereka masing-masing 100 unta dari harta rampasan perang hunain.[19]
Ada yang diberi zakat agar teman-temannya masuk Islam, ada yang diberi
zakat agar mau mengumpulkan zakat dari orang-orang sekelilngnya atau untu
mengamankan wilayah kaum muslimin, dari bahaya yang timbul di perbatasan. [20]
Apakah
setelah wafatnya Rasul saw Muallafah yang
diharapkan masuk Islam mendapatkan bagian zakat? Para ulama berbeda pendapat.
Diriwayatkan bahwa ‘Umar, ‘Amir,
asy-Sya’bi dan sekelompok ulama lainnya,
tidak memberikan bagian zakat setelah Rasul saw, wafat. Karena Allah telah
memulyakan dan tempat kepada Islam dan kaum muslim lainnya di muka bumi.
Sedangkan ulama lain berpendapat.”mereka
tetap diberi bagian, karena Rasul saw, telah memberi mereka bagian setelah
penaklukan kota Mekkah dan kekalahan orang-orang Hazin dan karena hal itu
kadang dibutuhkan, jadi mereka diberi bagian”[21]
Tentang
ar-Rikab (hamba sahaya)[22]
adalah al-Mukatib (hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas). Ibnu Abas dan
al-Hasan bekata “tidak mengapa seorang budak dimerdekakan dengan harta zakat”
pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Malik dan Ishaq. Ada banyak hadits
yang menerangkan besarnya orang yang membebaskan budak dan bahwa Allah akan membebaskan setiap badan yang
membebaskan budak dari api neraka, hingga kemaluannya. [23]
Tentang
al-gharimu, ada beberapa macam,
diantaranya yang mempunyai tanggungan denda atau hutang, yang harus
dipenuhisedangkan untuk memenuhinya ia harus menguras habis harta kekayaannya,
atau ia harus berhutang kepada orang lain atau berhutang lalu melakukan
kemaksiatan lalu ia bertaubat[24]
orang-orang demikian diberikan bagian. [25]
Tentang
Fi Sabilillah diantaranya adalah
orang-orang sedang dalam peperangan[26]
sedangkan mereka tidak digaji. Menurut Imam Ahmad al-Hasan dan Ishaq, bahwa
haji termasuk fi Sablillah. [27]
Tentang
Ibnu Sabil adalah orang yang musafir
disuatu negri yang bekalnya mencukupi untuk dipakai pulang ke negrinya, maka
dia diberi bagian zakat yang mencukupi pulang kenegrinya. Begitupula yang mau
bepergian, akan tetapi tidak memiliki bekal, maka ia diberi dari bagian zakat
untuk perbekalannya pergi dan pulang.[28]
Dari pendapat ini dari ayat tersebut dan hadits.
4.
Munasabah
Untuk korelasi atau penghubung
surat At-Taubah ayat 60 menyatakan bahwa hanya menerangkan cara-cara
pendistribusian zakat dan kepada siapa saja zakat itu diberikan; tidak
menunjukan kepada keharusan adanya pemerataan pembagian. Adapun Hadis Ziad bin
Al-Harts yang dipegangi pendukung pendapat pertama dinyatakan dha’if (lemah)
oleh pendukung pendapat kedua. Alasan lain yang dipertahankan kelompok kesua
ialah firman Allah SWT:
إِن تُبۡدُواْ
ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ
فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا
تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١
Jika kamu menampakkan sedekah (mu), Maka itu adalah
baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan
menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah, 2:271)
Al-Baqarah, 2:43
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
43. Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´(Al-Baqarah,
2:43)[29]
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ
ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ
وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٖ ٣٤
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Q.S At-Taubah:35
يَوۡمَ
يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ
وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا
كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥
Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (Q.S At-Taubah:35)
[30]
Q.S Al A’nam:141
۞وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ وَغَيۡرَ
مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ
وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ
أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ
لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١
Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(QS.
Al-An’am:141)[31]
Q.S Al Baqarah :277
إِنَّ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ
عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan
amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. (QS.
Al-Baqarah:277)
Q.S Ar-Rum:39
وَمَآ
ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ
عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya). ( QS. Ar-Rum:39)
Q.S. Al Baqarah : 274
ٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ
أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang
hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. (QS. Al-Baqarah:274)[32]
ٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ
أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ
وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan
di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati
Q.S Al-Baqarah: 245
مَّن
ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا
كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,
pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan
meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan
Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan
1.
Harta Dagangan.
Al-Baqarah
: 267
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا
كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ
ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ
فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.(QS.Al-Baqarah:267) [33]
َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ
) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ,
فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ
لِلْبُخَارِيّ ِ
|
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu--dan didalamnya
(beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari
harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan
kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.[34]
Kewajiban Membayar Zakat.
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَوْهَبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبِرْنِي
بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ مَا لَهُ مَا لَهُ وَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَبٌ مَا لَهُ تَعْبُدُ اللَّهَ وَلَا
تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ
الرَّحِمَ وَقَالَ بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
عُثْمَانَ وَأَبُوهُ عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُمَا سَمِعَا مُوسَى
بْنَ طَلْحَةَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِهَذَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ أَخْشَى أَنْ يَكُونَ مُحَمَّدٌ
غَيْرَ مَحْفُوظٍ إِنَّمَا هُوَ عَمْرٌو
Telah
menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah
dari Muhammad bin 'Utsman bin 'Abdullah bin Mawhab dari Musa bin Thalhah dari
Abu Ayyub radliallahu 'anhu; Bahwa ada seseorang laki-laki
berkata, kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Kabarkan kepadaku suatu
amal yang akan memasukkan aku kedalam surga". Dia berkata,: "Apakah
itu, apakah itu?. Dan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dia
membutuhkannya. Yaitu kamu menyembah Allah dengan tidak menyekutukanNya dengan
suatu apapun, kamu mendirikan shalat, kamu tunaikan zakat, kamu sambung
hubungan kerabat (shilaturrahim) ". Dan berkata, Bahz telah menceritakan kepada kami
Syu'bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Utsman dan bapaknya
'Utsman bin 'Abdullah bahwa keduanya mendengar Musa bin Thalhah dari Abu Ayyub
dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan lafadz seperti ini. Berkata, Abu
'Abdullah Al Bukhariy: "Aku ragu bahwa Muhammad bin 'Utsman yang menghafalnya
dari (Syu'bah) akan tetapi yang benar adalah 'Amru bin 'Utsman.[35]
Dosa Bagi Orang yang Enggan Membayar Zakat
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ
اللَّهِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ
مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ
يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي
بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا } لَا
يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ { الْآيَةَ
Telah
menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami
Hasyim bin Aal Qasim telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin 'Abdullah
bin Dinar dari bapaknya dari Abu Shalih As-Saman dari Abu Hurairah radliallahu
'anhu berkata,: Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang Allah berikan
harta namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari qiyamat hartanya itu
akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua
taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan
kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata,: 'Aku inilah hartamu,
akulah harta simpananmu[36]".
Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu wata'ala QS Alu 'Imran ayat 180
yang artinya "(Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, ……").[37]
Zakat Fitrah
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا
قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ
فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
1609. Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, Rasulallah SAW telah
mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan
perbuatan yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk
memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat
(Idul Fitri) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat
Idul Fitri, maka harta yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah
sebagaimana shadaqah yang lain. " (Hasan)[38]
عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ أُنَيْسٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُ
تَذَاكَرَ هُوَ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الصَّدَقَةَ فَقَالَ عُمَرُ
أَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ
يَذْكُرُ غُلُولَ الصَّدَقَةِ أَنَّهُ مَنْ غَلَّ مِنْهَا بَعِيرًا أَوْ شَاةً
أُتِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ قَالَ فَقَالَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ بَلَى
1478-1837. Dari Ibnu
Unais, ia bersama Umar bin Khaththab menyebutkan tentang harta sedekah/zakat
pada suatu hari, kemudian Umar berkata, "Tidakkah kau mendengar Rasulullah
SAW bersabda ketika beliau menyebutkan perihal kecurangan dalam harta zakat,
bahwasanya beliau menyatakan bahwa orang yang berlaku curang (mengambil
sebagian harta sebelum dibagikan),[39]
berupa seekor unta atau kambing, maka ia akan dibebankan kepadanya untuk
membawanya?" perawi berkata, "Maka Abdullah bin Unais berkata,
"Ya." Shahih: Ash-Shahihah
(2354): Muttafaq Alaih, lebih
lengkap. [40]
Zakat perhiasan.
أَخْبَرَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حُسَيْنٍ عَنْ عَمْرِو
بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ
أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتٌ لَهَا فِي
يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَتُؤَدِّينَ
زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ عَزَّ
وَجَلَّ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا
فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ
بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حُسَيْنًا قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ
شُعَيْبٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ وَمَعَهَا بِنْتٌ لَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ نَحْوَهُ
مُرْسَلٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ خَالِدٌ أَثْبَتُ مِنْ الْمُعْتَمِرِ
Telah
mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud dia berkata; telah
menceritakan kepada kami Khalid dari Husain dari 'Amru bin
Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang wanita dari
negeri Yaman datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama
puterinya yang mengenakan dua gelang ditangannya berukuran besar terbuat dari
emas, lalu beliau bertanya: "Apakah kamu telah mengeluarkan zakat gelang
ini?" Ia menjawab; 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Apakah kamu senang pada hari
Kiamat nanti Allah -Azza wa Jalla- akan menggelangimu dengan dua gelang dari
api neraka?[41]
'Ibnu Amru berkata; 'Maka ia segera melepas kedua gelang tersebut dan
melemparkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seraya berkata;
'Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya.' Telah mengabarkan kepada kami
Muhammad bin Abdul A'la dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir
bin Sulaiman dia berkata; Aku mendengar Husain berkata; Telah menceritakan
kepada kami Amru bin Syu'aib dia berkata; Telah datang kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam seorang wanita bersama puterinya yang mengenakan
dua gelang ditangannya,-sebagaimana Hadits di atas secara mursal. Abu
Abdurrahman berkata; Khalid lebih kuat dibanding Al Mu'tamir.[42]
5.
SIGNIFIKANSI
A.
Tujuan[43]
dan sasaran Zakat
1. Memperbaiki
Tarap Hidup
2. Mengatasi
ketenagakerjaan
3. Perkoprasian
4. Pendidikan
dan Bea Siswa
5. Proyek
kesehatan
6. Panti
Asuhan
7. Sarana
peribadatan[44]
A.
Manajemen
Zakat
Zakat adalah Ibadah Maliah Ijtimaiyah yang diwajibkan kepada seorang muslim
sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya. UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan keputusan
Mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU tersebut telah
memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk organisasi pengelolaan
zakat, seperti halnya Badan Amil Zakat (BAZ) yang berkedudukan di tingkat
nasional, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta unit pengumpul zakat (UPZ)
di tingkat desa dan untit kerja. Organisasi tersebut masing-masing berdiri
sendiri dan hanya memiliki hubungan koordinatif, konsultatif, dan informatif.
Struktur organisasi BAZ terdiri dari
unsur pertimbangan, pengawasan, dan pelaksana. Kepengurusan atas unsur ulama,
kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional, dan wakil pemerintah.
Berdasarkan KMA No. 581 tahun 1999 Pasal 10, Badan Pelaksana BAZ nasional,
propinsi, kabupaten/kota, kecamatan diberi tugas untuk: Menyelanggarakan tugas administrasi dan teknis pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
zakat, menyelenggarakan bimbingan di
bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, menyelenggarakan
tugas penelitian dan pengembangan,
komunikasi dan edukasi pengelolaan zakat. [45]
1.
Persyaratan Lembaga Pengelolaan Zakat
Yusuf al-Qaradhawi
dalam bukunya Fiqih Zakat[46] mengatakan
sebagai berikut: Beragama Islam, mukallaf yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya
yang siap menerima tanggung jawab mengurus urusan umat, memiliki sifat Amanah
atau Jujjur, mengerti dan memahami hukum-hukum zakat, memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugas, kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya. Di
Indonesia berdasarkan KMA RI No. 581 tahun 1999, dikemukakan bahwa lembaga
zakat harus memiliki persyaratan tertulis, antara lain:
1.
Berbadan Hukum,
2.
Memiliki data
Muzakki dan Mustahik,
3.
Memiliki program
kerja yang jelas,
4.
Memiliki
pembukuan yang baik, dan
2.
Organisasi Lembaga Pengelola Zakat
UU No. 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat Bab lll pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa llembaga
pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu BAZ dan LAZ. BAZ
dibentuk oleh pemerintah, sdangkan LAZ didirikan oleh masyarakat. Dalam
bukupetunjuk teknis pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh Institut Manajemen
Zakat (2001) dikemukakan susunan organisasi lembaga pengelola zakat seperti BAZ
sebagai berikut: Susunan organisasi BAZ.
BAZ terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana, dewan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi unsur ketua, sekretaris dan bendahara, komisi pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris,
bendahara, dan anggota, badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur ketua, sekretaris, bagian
keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian, dan pendayagunaan, anggota
pengurus amil zakat terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur
masyarakat terdiri dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga
profesional, dan lembaga pendidikan yang terkait.[48]
3.
Fungsi dan Tugas Pokok Pengurus BAZ.
Dewan Pertimbangan. Fungsi Memberikan pertmbangan, fatwa, saran, dan
rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi pengawas dalam pengelolaan BAZ,
meliputi aspek syariah dan aspek manajerial. Tugas pokok, antara lain:
1.
Memberikan garis-garis
kebijakan umum BAZ,
2.
Mengesahkan
rencana kerja dari badan pelaksanaan dan komisi pengawas,
3.
Mengeluarkan
fatwa syariah baik diminta maupun tidak berkenaan dengan hukum zakat yang wajib
diikuti oleh pengurus BAZ,
4.
Memberikan
pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada badan pelaksana dan komisi pengawas
baik diminta mapun tidak, dan
5.
Memberikan
ersetujuan atas laporan tahunan hasil kerja badan pelaksana dan komisi
pengawas, menunjuk akuntan publik.[49]
Komisi Pengawas[50]. Fungsi, Sebagai pengawas internal atas oprasional kegiatan
yang dilaksanakan Badan Pelaksana. Tugas
Pokok, antara lain:
1.
Mengawasi
pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan,
2.
Mengawasi
pelasanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dewan pertimbangan,
3.
Mengawasi
oprasional kegiatan yang yang dilaksanakan badan pelaksana, yang mencakup
pengumpulan, pendistribuian, dan pendayagunaan,
4.
Melakukan
pemeriksaan oprasional dan pemeriksaan syariah.[51]
Badan Pelaksana. Fungsi, Sebagai pelaksana pengelolaan zakat, Tugas Pokok, antara lain:
1.
Membuat rencana
kerja,
2.
Melaksanakan
oprasional pelaksanaan zakat sesuai rencana kerja yang telah disahkan dan
sesuai kebijakan yang telah ditetapkan,
3.
Menyusun laporan
tahunan, dan
4.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah, bertindak dan bertanggungjawab
untuk dan atas nama BAZ ke dalam maupun keluar. [52]
Dalam tugas pokok
pelaksana tidak ada tugas pelaksana yang harus memberikan informasi dana zakat
kepada publik, karena menurut penulis jika
publik mengetahui arus dana zakat, maka ini akan memupuk kepercayaan
masyarakat terhadap BAZ, karena transfaransi keuangan sangat penting untuk
diketahui oleh masyarakat, bukan hanya pemerintah saja, jika masyarakat sudah
percaya, maka muzakki
B.
Isu
dan Definisi
Pada tahun 1998 tingkat inflasi mencapai
77.63%. tidak kurang dari 17 juta orang menganggur dan tingkat kemiskinan
mengalami setback seperti tahun
1970-an, yaitu mendekati 80 juta orang atau hampir 40% dari jumlah penduduk
Indonesia. Ada berbagai macam kemiskinan, yaitu:
1. Kemiskinan Natural,
kemiskinan yang dialami masyarakat pertama disebabkan faktor alami, seperti
miskinnya sumber daya alam (SDA), baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Secara alami melemahkan etos masyarakat untuk dapat keluar dari lingkar
kemiskinan,
2. Kemiskinan Struktural, yaitu
kemiskinan yang melilit masyarakat di tengah-tengah drap pembangunan. Meskipun
pembangunan telah berjalan sekian lama, masyarakat tetap tidak berubah
kesejahtraannya. Masyarakat ini menderita kekurangan fasilitas,
modal,pendidikan, dan sebagaimana yang dibuthkan untuk melepaskan diri lingkar
kemiskinan, dan
3. Kemiskinan Budaya, yaitu
kemiskinan yang dialami masyarakat di tengah lingkungan yang mengandung cukup
bahan untuk memperbaiki taraf hidup mereka,
seperti melimpahnya sumber dayya alam (SDA). Kebudayaan itu tidak
mengandung ilmu pengetahuan, pengalaman, teknologi, jiwa usaha, dan dorongan
sosial untuk menggali SDA serta memanfaatkannya untuk perbaikan hidup.
Keberhasilan BAZ dalam mengemban misi atau tugas pokok dan fungsinya sangat
tergantung pada ketetapan manajemennya.[53]
Sebagaimana yang kita
lihat dan rasakan negri kita adalah negri yang kaya akan SDA, jadi menurut
penulis miskin natural itu sangat
tidak mungkin, karena kalau kita bisa menggali SDA kita akan kaya, namun
permasalahannya bukan dari SDA tapi dari SDM yang lemah, jika melihat penomena
ini maka dana zakat bisa untuk didistribusikan dalam pembangunan SDM biar umat
Islam mampu mengelola SAD dengan itu maka kemiskinan dapat diatasi.
C.
Tugas
Pengelolaan Zakat.
Perencanaan,
antara
lain:
1. Merumuskan
tujuan, identifikasi sasaran,
2. Menganalisis
lingkungan dan sumberdaya,
3. Identifikasi
peluang strategis dan tantangan,
4. Mengambil
keputusan strategis jangka pendek,
5. Menengah
dan panjang, implementasi strategis, dan
6. Evaluasi
kemajuan dan perkembangan.
Pelaksanaan¸antara
lain:
1. Pengumpulan,
2. Pengelolaan,
dan
3. Pendayagunaan
(distribusi).
Manajemen
Pengumpulan.[54]
antara
lain:
1. Sosialisasi
kebijakan melalui media massa baik cetak maupun elektronik,
2. Kerjasama
dengan ormas-ormas Islam dan OKP dalam rangka peningkatan sistem penyuluhan dan
kehumasan,
3. Melaksanakan
rood show melalui kerjasama dengan
instansivertikal,
4. BUMN,
Bank, dalam rangka menyaring muzki, membuka rekening di bank milik pemerintah
dan suasta, menerbitkan buku panduan, buku pedoman, leaflet, buku kutbah jum’at
berisi tema-tema zakat, dan pengajian eksekutif (lepas kerja), kunjungan
silaturahim,
5. Melaksanakan
pelatihan tata cara pengumpulan dana ZIS, melaksanakan kegiatan Bulan Zakat,
dan
6. Membuka
unit pengumpulan zakat (UPZ) pada Instansi/perusahaan berkala propinsi, membuka
counter zakat, pembangunan sistem informasi berjangka, melaksanakan Tlak Show di
TV, pemnyelanggaraan seminar, workshop, rapat kerja, dan ceramah zakat pada
instansi dan mitra BAZ, penyelenggaraan pelayanan pick-up service bagi muzaki.
1. Personalia
yang amanah, jujur, profesional, dan bertanggung jawab,
2. Inventaris
dan equipmen yang cukup memadai,
3. Kegiatan
sosialisasi,
4. Penerimaan
dana (keuangan) ZIS,
5. Kegiatan
administrasi pendukung,
6. Pendataan
wajib zakat yang berhak menerima zakat dan benda-benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya,
7. Penetapan
standar besarnya ZIS, dan
8. Kegiatan
pendistribuian dan pendayagunaan ZIS.
Manajemen Pendistribusian, antara
lain:
1. Bantuan
Langsung, merupakan bantuan yang diberikan kepada mustahik yang habis dipakai
dan tidak dikembalikan oleh mustahik, dan
2. Bantuan
Tidak Langsung, merupakan bantuan
yang diberikan kepada mustahik dengan kewajiban mengembalikan atau sebagai dana
abadi milik BAZ yang ada pada mustahik. Bantuan ini diklasifikasikan kepada:
a. Bantuan
untuk pemberdayaan ekonomi lemah,
b. Bantuan
bagi kelompok inventasi (penyertaan) yang bersifat bisnis murni: Pendirian usaha bisnis di bawah
kendali BAZ, Penyertaan pada perusahaan-perusahaan yang (profitabel), bantuan pendirian lembaga pendidikan yang berorientasi
mendidik wirausaha muslim yang andal, sehingga dapat menciptakan sumber-sumber
ZIS yang potensial, bantuan sarana fisik keagamaan, bantuan kemanusiaan
(kesehatan).
Pengawas,
Pengawasan
adalah proses manajemen yang menjamin kegiatan oprasional benar-benar sesuai
dengan kegiatan oprasional yang direncanakan:
1. Menetapkan
standar kerja dalam mencapai tujuan yang direncanakan,
2. Merancang
sistem informasi umpan balik,
3. Membandingkan
kinerja aktual dengan standar kinerja yang ditetapkan, menetapkan apakah
terdapat suatu perbedaan, dan mengukur signifikansi perbedaan tersebut, dan
4. Mengambil
tindakan koreksi.[56]
D.
Faktor
Penghambat.
Faktor penghambat pengelolaan zakat
antara lain:
1. Pada
umumnya belum memperoleh kantor pribadi,
2. Belum
memiliki pegawai tetap yang memadai,
3. Belum
menerima bantuan dari pemerintah,
4. Belum
meratanya kesadaran masyarakat untuk ber-ZIS,
5. Adanya
sebagian anggota masyarakat yang menyerahkan zakat secara langsung,
6. Mispersepsi
sebagai kaum muslimin (muzaki) membayar sendiri lebih afdol dibanding melalui
BAZ,[57]
7. Masih
banyak kaum muslimin yang belum sadar/mengerti kewajiban zakat,
8. Para
muzaki sibuk, malas, lupa, dan kendala pribadi lainnya dalam menunaikan zakat,
9. Eksistensi
BAZ belum dikenal masyarakat, dan
10. Kredibilitas
BAZ diragukan oleh sebagian Muzaki. [58]
E. Optimalisasi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Potensi zakat di Indonesia, Berdasarkan pidato
Presiden RI dan Mentri Agama pada pencanangan Gerakan Sadar Zakat tgl. 02
Desember 2001 adalah sebesar Rp. 7,5 terliun per tahun. Tetapi berdasarkan
hasil survey PIRAC pada tahun 2002 kesluruhan zakat yang baru tergali adalah
sebesar Rp. 4-5 terliun per tahun. Lembaga Penyaluran Zakat yang dipercaya
Masyarakat, Panitia sekitar rumah: 66%, langsung kepada mustahik: 28%, BAZ: 4%,
LAZ:2% [59]
F. Pendayagunaan Dana Zakat,
Zakat sebagai subsistemsubstansi dari kesatuan sistem
ajaran Islam bertujuan untuk menyelesaikan problem sosial masyarakat Islam. Di
antaranya ialah apa yang disebut dalam Fiqih Islam dengan istilah saddu al-khalla sebagai mata rantai
prinsip umum dalam ajaran Islam, yaitu untuk mencapai khasanah di akhirat. [60]
G. Urgensi Lembaga Pengelola Zakat, Pengelolaan
zakat didasarkan pada Firman Allah SWT yang terdapat dalam surat at-Taubah:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ
وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ
ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”[61]
Juga pada Firman Allah SWT dalam at-Taubah:
103
خُذۡ
مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”[62]
Dalam surat
at-Taubah:60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak
menerima zakat adalah orang-orang yang bertugas mengurus zakat. Sedangkan dalam
surat at-Taubah:103 dijelaskan bahwa zakat diambil (dijemput) dari orang-orang
ynag berkewajiban berzakat untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya. Yang mengambil dan yang menjemput tersebut. Imam Qurthubi[63]
ketika menafsirkan ayat tersebut (at-Taubah:60) menyatakan bahwa ‘amil itu
adalah orang-orang yang ditugaskan untuk
mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari
para muzakki untuk emudian diberikan
kepada yang berhak menerimanya. [64]
Rasul saw, pernah
memperkerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah untuk
mengrus zakat Bani Suliman pernah
pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke
Yaman untuk mengambil Zakat. Jika zakat dikelola oleh lembaga pengelola zakat,
apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan
antara lain: Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, untuk
menjaga perasaan rendah diri para Mustahik
zakat apabila berhadapan langsung dengan para Muzakki, untuk mencapai efisien
dan efektivitas, serta sarana
yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada
suatu tempat, dan untuk memperlihatkan syiar Islam dalam emangat
penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Meskipun secara hukum Syariah adalah
sah apabila memberikan zakat langsung kepada Mustahik[65].
H. Masalah distribusi : sabilillah.
Masalah pendayagunaan menarikk juga untuk
dikajintentang pendistribusian zakat untuk membiayai pembangunan atau perbaikan
sarana keagamaan, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, pesantren, dan
lain-lain yang bersifat kepentingan umum. Terdapat kecendrungan mengkategorikan
hal tersebut kedalam ashnaf Sabilillah.
Soal itu ada baiknya memperhatikan keterangan Syeh
Sarbini, bahwa sesungguhnya penafsiran Sabilillah
dengan al-Gozwah dikarnakan
pemikiran kata-kata itu dalam pengertian , baik secara istilah maupun secara
hukum dengan petunjuk firman Allah yang berulang kali. Maka, jika kata itu
diucapkan secara mutlak, pengertian yang demikian itulah yang menurut bahasa
adalah jalan atau (sarana yang
menghubungkan atau menyampaikan kepada Allah), itulah pengertian yang lebih
umum.
Di lain pihak, Syaid Bakri Syatha, pengarang I’anah Al-Thalibin, berpendapat bahwa
zakat dapat diberikan kepada siapa yang meminjam untuk mmembiayai kepentinagn
umum, dan tidak secara langsung membiayai kepentingan umum tersebut dari
semula, dan jika secara langsung membiayai kepentinagn [66]
I. Zakat menyakinkan seseorang denan keislamannya.
Abu Bakar ketika
menjabat sebagai khalifah sempat geram terhadap para sahabat. Pada masa itu
keadaan sedang dalam keadaan kacau, sehingga banyak sahabat, tidak terkecuali
Umar yang dikenal keras menganjurkan bahwa dalam keadaan yang sangat kritis
lebih baik jika mengikuti kebijakan yang lunak. Terhadap ini Khalifah menjawab
dengan marah “kalian begitu keras dimasa
jahiliyah, tetapi sekarang setelah Islam, kalian menjadi lemah. Wahyu-wahyu
Allah telah berhenti dan agama kita telah memperoleh kesempurnaan. Kini
haruskah Islam dibiarkan rusak dalam masa hidupku?. Demi Allah seandainya
mereka menahan sehelai benang pun (dari zakat) saya akan memerintahkan untuk memerangi merka” [67]
J. Penyaluran zakat. [68]
Di Indonesia banyak masalah sosial yang dihadapi,
masalah yang amat mmenonjol adalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan
dekadensi moral. Tapi bukan berarti masalah lainnya tidak penting. Dalam
menghadapi masalah tersebut, umat Islam berkewajiban memerangi kemiskinan,
kebodohan, kemerosotan akhlak dan kurangnya kesehatan.[69]
Zakat dan infak adalah tumpukan harta yang dikumpulkan
dari para muzaki dan dermawan, dan akan dibagikan tau disalurkan kembali kepada
orang yang berhak menerimanya sebagaimana diterangkan dalam al-qur’an QS.
At-Taubah:60. Kalau kita melihat sejarah di zaman Rasul saw, pun orang-orang
yang serakah tidak dapat menahan air liurnya melihat harta zakat yang bertumpuk
itu. Tetapi Rasul saw, tidak memerhatikan mereka yang serakah itu dan mulailah
mereka menggunjjing, memperkatakan kedudukan rasulullah, karena nafsu mereka
tidak terpenuhi, kemudian turunlah ayat yang menyikap sifat-sifat orang munafik
dan serakah itu QS. Attaunah: 59, 60)[70]
K. Perbedaan antara Zakat dan Pajak,
Zakat mengandung arti suci, tumbuh dan berkah. Orang
yang mengeluarkan zakat, jiwanya bersih dari sifat kikir, tamak, hartanya tidak
kotor lagi, karena hak orang lain telah diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Harta yang dizakati itu juga membewa berkah dan tumbuh berkembang.
Sedangkan pajak adalah utang, pajak tanah, upeti dan sebagainya, yang dibayar,
sehingga kesan pajak adalah beban yang berat yang dipaksakan walaupun hasil
pajak itu juga dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentigan negara, zakat
adalah ibadah yang diwajibkan kepda umat Islam sebagai tanda bersyukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Sdangkan pajak adalah kewajiban atas negara baik muslim ataupun non muslim yang
tidak dikaitkan dengan ibadah, zakat ketentuannya dari Allah sedangkan pajak
ketentuannya sangat bergantung kepada penguasa, zakat adalah kewajjiban yang
bersifat permanen, kewajiban mengeluarkan zakat tidak bisa dihapuskan oleh
siapa pun. Berbeda dengan pajak, bisa ditambah, dikurangi, dan bahkan
dihapuskan sesuai dengan kepentingan negara, pos-pos pengeluaran zakat, sudh
dijelaskan dalam al-Qur’an, pos-pos pengeluarannya lebih terbatas, bila
dibandingkan dengan pajak yang bersifat umum, wajib zakat berhadapan dengan
Allah sedangkan wajib pajak berhadapan dengan penguasa, maksud dan tujuan zakat
mengandung pembinaan spritual dan moral yang lebih tinggi dari maksud dan
tujuan pajak. [71]
L. Hukum dan dasar hukum zakat.
Hukum zakat adalah wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan
tidak mungkin dibebankan kepada orang lain; walaupun dalam pelaksanaannya dapat
diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban zakat dapat dilihat dari beberapa segi:
Banyak sekali perintah Allah untuk membayarzakat da hampir keseluruhan perintah
berzakat itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat. Seperti dalam
surat al-Baqarah: 43.[72]
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´[73]
Menurut penulis
perintah zakat yang kebanyakan disandingkan dengan perintah shalat, hal ini
tampak jelas bahwa zakat amat sangat penting bagi umat Islam yang memiliki
harta sudah nisab, jadi seorang hamba yang beriman tidak cukup dikatakan
beriman jika hanya berhubungan dengan Allah, tapi dia mejauhi hubungan dengan
manusia, hal ini penulis katakan, karena zakat selain memiliki hubungan dengan
Allah, juga ada hubungan dengan manusia.
Perintah Allah untuk erzakat selain
menggunakan kata jaka juga
menggunakan kata lain, yaitu: Infaqu, seperti
dalam al-Baqarah:267, Sodaqo¸ dalam
surat surat at-Taubah:60, Waatawa haqohu,
dalam surat al-an’am:141. Ketiga lafaz tersebut di atas menggunakan arti
zakat.
1. Dari
segi banyak pujian dan janji baik yang diberikan Allah kepada orang yang
berzakat, diantaranya dalam QS. Al-Mukminun:1-4.
قَدۡ
أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ١ ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ ٢ وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ ٣
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ ٤
Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu´ dalam
sembahyangnya. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tiada berguna. dan orang-orang yang menunaikan zakat. [74]
2. Dari
segi banyaknya ancaman dan celaan Allah kepada orang yang tidak mau membayar
zakat[75]
di antaranya seperti dalam QS. Fusilat:6-7.
وَوَيۡلٞ
لِّلۡمُشۡرِكِينَ ٦ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلۡأٓخِرَةِ هُمۡ
كَٰفِرُونَ ٧
Dan kecelakaan besarlah
bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan
zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.[76]
M.
Kesadaran
Umat dalam Menunaikan Zakat.
Kesadaran kolektif umat dalam menunaikan
zakat adalah potensi besar dan aset paling berharga bagi kehidupan bangsa,
khususnya umat Islam sebagai penduduk mayoritas di negri ini. Dalam penafsiran
sejarahwan, era kesadaran berzakat dapat diidentikan dengan masa kejayaan umat
Islam. Salah satu paktor kejayaan umat Islam sangat berhubungan erat
dengan daya panggil zakat. Sekalipun
dengan segala aspeknya masih bersifat klasik, namun semangat umat Islam masa
lalu dalam mengemban salah satu rukun Islam ini, begitu nampak sempurna. [77]
Penulis sangat setuju dngan pendapat
para sejarahwan, jika umat Islam sadar akan berzakat, maka umat Islam tidak
akan menjadi umat yang terbelakang, apalagi kalau kita lihat di negara
Indonesia umat Islam adalah sebagai mayoritas yang sudah selayaknya mendapatkan
kesejahtraan, baik pendidikan, kesehatan, sarana ibadah, ekonomi, dll.
Bukan malah sebaliknya.
Memang apa yang seharusnya tidak sesuai dengan
apa yang senyatanya, hal tersebut menurut penulis banyak paktor yang
mengakibatkan kurang kesadaran umat dalam berzakat, salah satunya kurangnya
kepercayaan muzaki terhadap lembaga
zakat, baik itu yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk oleh suasta
yang disahkan oleh pemerintah. Jadi hemeat penulis jika ingin menanamkan
kesadaran tentang berzakat semua pihak harus bersatu, ulama, pemerintah dan
lembaga zakat harus menunjukan dedikasi yang baik.
Dengan datangnya
penjajah ke nusantara, maka gema keagamaan umat Islam beangsur-angsur surut.
Klimaks keterpurukan umat Islam makin terasa pada saat Jepang menguasai tanah
Air. Bersamaan dengan perubahan situasai seperti itu, zakat pun turut
menghilang, setidak-tidaknya orang mulai sulit untuk mensosialisasikan dan
mempraktekan zakat.
Sesungguhnya dengan potensi zakat yang
begitu besar, prosfek umat Islam tidak harus
serba tergantung pada pertolongan bangsa lain. Akan tetapi karena
kemamuan dan metode pendayagunaan yang tidak memadai, maka kesadaran kolektif
dari setiap individu pemberi zakat belum bisa termanfaatkan secara optimal.[79]
B.
Yang
Tidak Boleh Menerima Zakat
1.
Keturunan
Nabi
“sesngguhnya harta sedekah atau zakat itu tidak
baik bagi keluarga Muhammad, karena sesungguhnya zakat itu adalah kotoran
orang”
2.
Keluarga
Muzakki
Para
ulama sepakat tidak boleh memmerikan zakat kepada bapak, kakek, ibu, nenek,
anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
perempuan dari anak perempuan, karena sipemberi zakat berkewajiban memberi
nafkah kepada bapaknya dan selanjutnya keatas, anak laki-lakinya dan seterusnya
kebawah, ibunya dan seterusnya keatas, dan anak perempuannya dan seterusnya
kebawah. Mereka itu meskipun fakir akan tetapi kaya karena kayanya si muzakki”.
3.
Orang
yang sibuk beribadat sunah.
“orang
yang selalu menghadapi ibadat-ibadat sunat meskipun jika ia berusaha waktunya
habis untuk ibadat sunat itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya”
4.
Kafir
Harobi
Orang
kafir atau tidak beragama Islam, apalagi yang berusaha melawan orang Islam,
tidak boleh menerima Zakat.[80]
C.
Harta
yang Wajib di Keluarkan Zakatnya
d.
Hasil
Bumi
Zakat hasil bumi tanpa syarat haul,
sebab setiap kali panen harus dikeluarkan zaktanya. Adapun nisab hasil bumi
adalah lima wasak (satu wasak sama dengan 60 sha’ dan satu sha’ sama dengan
31/2 liter) atau 1050 liter.
Kadar zakat hasil bumi adalah jika
pengairannya atas jerih payah sipenanam maka jakatnya 5%. Akan tetapi jika
pengairannya dengan air hujan, air sungai, air irigasi yang kesemuanya itu
sipenanam tidak berusaha apa-apa maka zakatnya 10%. [82]
e.
Binatang
Ternak [83]
Binatang
ternak di Indonesia yang dikenakan zakat adalah, sapi, kerbau, kambing/domba.
Adapun nisbatnya sebagai berikut:
1. Kambing
Ø Mulai
dikenakan zakat 40 ekor.
Ø Dari
40 s/d 120 ekor, zakatnya satu ekor kambing.
Ø Dari
121 s/d 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing.
Ø Dari
201 s/d 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
Ø Selanjutnya
setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. [84]
2. Sapi
Ø Mulai
dikenakan zakat 30 ekor sapi.
Ø Dari
30 s/d 39 ekor, zakatnya satu ekor sapi seumur satu tahun lebih, sapi ini
diberi nama “Tabii”
Ø Dari
40 s/d 59 ekor, zakatnya satu ekor sapi seumur dua tahun lebih, sapi ini diberi
nama “Musinnah”
Ø Dari
60 s/d 69 ekor, zakatnya dua ekor sapi berumur satu tahun lebih.
Ø Dari
70 s/d 79 ekor, zakatnya dua ekor sap, satu ekor “Tabii dan satu ekor Musinnah”
Ø Selanjutnya
dari itu setiap ada tambahan 30 zakatnya satu ekor sapi Musinnah. Dan setiap ada tambahan 40 ekor zakatnya seekor sapi Musinnah.[85]
3. Kerbau.
Ketentuannya sama dengan zakat sapi.
Sapi,
kerbau dan kambing adalah binatang ternak yang banyak angkutannya dalam hukum
Islam, ialah zakat, akikah, qurban, dan dam (dalam peribadatan haji). Kuda,
ayam dan sebagainya secara resmi tidak (sebagai binatang ternak) tidak
dikenakan zakat, kecuali jika dijadikan harta
dagangan atau usaha peternakan, maka dikenakan zakat tirkah/zakat harta
dagangan.[86]
f.
Zajat
Koprasi (Syirkah) [87]
Sejumlah
orang mengumpulkan modal meskipun masing-masing tidak sama besarnya, untuk
usaha bersama, jika usaha bersama itu cukup senisab dan telah berjalan cukup
setahun, harus dikeluarkan zakatnya.
Menurut pendapat ulama syafiiah, bahwa
setiap bagian dari modal yang dicampur itu mempengaruhi dalam hal zakat,
sehingga modal dua orang atau beberapa orang itu seperti modal seorang. Yang
kemudian hal itu dapat mempengaruhi ada tidaknya zakat. [88]
g.
Zakat
Rikaz
Rikaz
adalah benda kuno yang ditemukan. Benda-benda ini di Indonesia menjadi milik
Negara RI. Adapun wujudnya dan bagaimanapun nilai harganya sipenemu biasanya
mendapat hadiah dari pemerintah RI. Adapun menurut Hukum Islam, “Rikaz yang wajib dikeluarkan zaktanya
seperlima (20 persen) ialah berupa apa saja yang ada harganya, seperti emas,
perak, besi, timah, kuningan, barang yang berbentuk wadah atau hiasan dan yang
serupa itu. Kaidah itu pendapat Imam Hanafi, Hambali, Ishak, Ibnu Mundir, riwayat
dari Imam Malik dan salah satu dari Syafii” [89]
h.
Zakat
Makdin.
Imam
Ahmad berpendapat bahwa makdin itu
ialah yang dikeluarkan dari bumi, terjadi di bumi, tapi bukan dari bumi (bukan
dari tanah) sedangkan harta itu berharga.
Harta
Makdin seperti besi, baja, tembaga,
kuningan, timah, minyak, batu bara dan lain-lain di Indonesia dikuasai oleh
Negara, sedangkan Emas dan Perak oleh pemerintah masyarakat masih diperbolehkan
menambngnya. Nisab harta Makdin senisab
emas yaitu 20 dinar atau 49 gram. Zakat Makdin
tidak mempergunakan syarat haul.[90]
i.
Zakat
Hasil Laut.
Imam
Ahmad berpendapat, bahwa barang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara
dan lani-lain dikenakan zakat jika jumlah harganya sejumlah harga hasil bumi
senisab. Pendapat ini diperkuat oleh Abuya Yusuf dari mazhab Hanafi terutama
mengenai batu-batuan.[91]
j.
Investasi
dan Profesi
Masalah harta investasi dan profesi
termasuk masalah khilafiyah yang tidak kunjung selesai di antara para ulama.
Sunah nabi yang merupakan penjabaran Al-Qur’an hanya menyebutkan secara
eksplisit 7 (tujuh)[92]
jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, beserta ketentuan tentang
batas minimal pemilikan yang wajib dikeluarkan zakatnya (nisab), yaitu emas, perak, hasil tanaman, barang dagangan, ternak,
hasil tambang, dan barang temuan (rikaz).[93]
1.
Harta
Hasil Investasi.
Pada
zaman moderen ini, investasi dalam berbagai bidang merupakan sektor ekonomi
yang amat vital. Investasi dalam bahasa Arab Istimar. Yang dimaksud dengan zakat investasi adalah kekayaan yang
tidak wajib zakat atas materinya dan tidak untuk diperdagangkan, tetapi
mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan usaha kepada pemiliknya
dengan menyewakan materinya atau menjual produknya.
Pada
era moderen sekarang ini dapat diberlakukan terhadap pabrik yang diambil
produknya, perusahaan transportasi, pondok penginapan, hotel, dan barang-barang
yang sengaja untuk disewakan. Dengan cara ini, maka yang diambil adalah
hasilnya, bukan barangnya. Barang-barag tersebut dapat sebagai milik sendiri
dan atau hasil pinjaman dari pihak lain yang bentuknya dapat berupa mudharabah atau sistem lainnya. [94]
2.
Harta
Hasil Profesi.
Profesi
adalah pekerjaan dengan keahlian khusus dan merupakan mata pencaharian tetap
bagi pemiliknya. Dengan demikian zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan
oleh para profesional, seperti dokter, dosen, konsultan, karyawan, mubaligh dan
da’i profesional.
Menurut
para pakar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, zakat profesi wajib hukumnya.
Meskipun para pakar telah sepakat tentang wajibnya mengeluaran zakat hasil
investasi dan profesi, namun dalam hadits batas minimal ada yang disebutkan
secara eksplisit, ada pula yang tidak disebutkan dengan jelas sehingga
menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. [95]
3.
Nisbah
dan Kadar Zakat Investasi.
Dalam
hal zakat investasi, maka batas minimal kepemilikan harta adalah setelah satu
tahun dianalogikan dengan emas yang diambil dari hasil bersih usaha dan
keuntungannya.
Umpamanya
seorang yang mempunyai investasi Rp. 100 juta, kemudian uang tersebut dibelikan
suatu perusahaan dan modalnya Rp. 10 juta. Lalu perhitungan jakatnya adalah
dari keuntungan Rp. 10 juta itu setelah diambil keperluan penggajian karyawan
dan biaya-biaya lain yang diperlukan. Setelah satu tahun, keuangan itu
dibukukan dan dihitung secara cermat untung ruginya, maka dari situlah zakat
dikeluarkan. Fuqaha Mu’ashirin menisbahkan
harta kekayaan ini dengan hasil pertanian, yaitu sekitar 653 kg. Maksudnya,
jika sudah memperoleh kekayaan sebesar itu dengan bersih. [96]
Karena
itu, nisab zakat hasil investasi dianalogikan dengan pertanian yang besar
zakatnya antara 10% hasil bersih dan 5% hasil kotor. Jika seseorang menyewakan
sebuah rumah maka zakatnya dianalogikan dengan pertanian. Demikian juga hotel,
alat-alat pesta, dan sebagainya. Adapun alat-alat trasportasi, ada yang
menghitungnya dari sudut benda bergerak, seehingga jakatnya 2,5%, tetapi tidak
mutlak karena Nabi pun pernah menarik zakat madu sebesar 10 %. (Muktamar zakat
Kuwait, 1984:442).[97]
4.
Nishab
dan Kadar Zakat Profesi.
Harta
yang diperoleh secara profesional dan atau jasa berdasarkan telah fiqyah, wajib
dikeluarkan zakatnya mengingat asas dan hikmah
al-tasyri, sehingga siapapun tidak ada yang lolos dari kewajiban zakat dan
siapa pun di antara asnaf yang
delapan dapat menikmati uluran tangan kaum aghnia.
Nisbah
zakat profesi ada yang menganalogikan dengan nisbah pertanian dan ada juga yang
mengitungnya dengan emas. Besar zakatnya adalah 2,5% dari sisa bersih pertahun.
Yang dimaksud sisa bersih adalah setelah terpenuhi biaya-biaya hidup, sehingga
yang bersangkutan dengan keluarganya tidak kesulitan dalam mencukupi keperluan
sehari-hari. Pada zaman moderen ini, perlu dilihat aspek KFM (Kebutuhan Fisik
Minimum), bukan sisa bermewah-mewahan.[98]
k.
Zakat
dapat menimbun Jurang Pemisah [99]
Bencana yang paling besar dalam
ekonomi ialah masih adanya jurang pemisah antara kaum kaya (the have) dengan kaum miskin (the have not). Dengan sistem zakat,
Islam menimbun jurang pemisah tersebut dan membangun seatu hidup yang harmonis.
Dr. Ibrahim Al-Labban dalam
tulisannya yang berjudul Islam is the
First Religious System to Recognize the Right of the Foor to the Healt of the
Rich (Islam adalah Agama yang pertama kali mengakui hak si Miskin untuk
mendapat bagian kemakmuran dari si Kaya), mengatakan, “dengan prinsip zakat
yang menjadi rukun Islam, diwajibkan atas setiap kaum yang mampu untuk membantu
orang-orang yang tidak mampu, supaya kemakmuran dalam hidup dapat dinikmati
oleh setiap manusia secara merata.
Sistem lama yang memandang charity (kasihan/kemurahan hati),
tidaklah cukup memberantas penyakit kemiskinan yang bersifat Chronis dalam masyarakat manusia. Dengan
demikian, harus ditempuh jalan legislation
(Hukum Negara) yang dijalankan dengan kekuasaan negara yang mewajibkan si
kaya mengeluarkan uang bantuan tersebut.
Di dunia Barat, barulah di tangan
Ratu Elizabeth l dari Inggris yang mengeluarkan poor law (undang-undang pemberantasan kemiskinan) pada tahun 1601.
Kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang menjalankan faham sosialisme dengan menggunakan semboyan pertentangan kelas. Negara-negara
komunis kemudian berdiri menghapuskan perbedaan antara kaya dan miskin.
“this
we see that the Islamic Zakah has become a model followed by western
legislation and those socialist evoluation was introducted into the western
world under the influence of the Islamic legislation Shari’ah......
the
Islamic Zakah was not only a law for the muslim but was a prelude to a greater
evolution of social situations pertaining to poperty and the poor, an evolution
which reached beyond its original environment to become a general human basis
for new sosialitic trends.”[100]
l.
Kalkulasi
Zakat dan Pajak
Sebagai
usaha agar umat Islam tidak dikenakan pengeluaran berganda, maka zakat dan
pajak disinergikan dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU
No. 17 tahun 2000 tentang pengelolaan pajak penghasilan. Kedua UU tersebut
terdapat kaitan yang cukup erat. Dengan adanya UU tersebut, umat Islam baik
pribadi maupun pemilik sebagai badan usaha, dapat memperhitungkan zakat yang
telah dibayarkan untuk dikurangkan atas penghasilannya untuk menentukan
besarnya pajak penghasilan. [101]
Dalam pasal 14 ayat (3) UU No. 38
tahun 1999 dinyatakan: “Zakat yang telah
dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari
laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 14 ayat (3) UU No. 38 ini
diakomodasikan dalam UU No. 17 tahun 2000 pada pasal 9 ayat (1) huru (g) yang
berbunyi: “Untuk menentukan besarnya
penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam Negri dan bentuk usaha tetap
tidak boleh dikurangkan: g harta yang ditambahkan, bantuan atau sumbangan, dan
warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b kecuali
atas zakat penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi
pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dibentuk
atau disyahkan oleh pemerintah. [102]
Sebagai pelaksana dari UU No. 38
tahun 1999 dituangkan peraturan pelaksanaan dengan keputusan Direktur Jenral
Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tanggal 15
Desember 2000 tentang teknis pengelolaan zakat.
Ketentuan pasal dari kedua UU setra
peraturan pelaksanaan tersebut, secara jelas menetapkan, pembayaran zakat dapat
mengurangi besarnya penghasilan bruto, bukan secara langsung mengurangi
besarnya pajak.
Berkaitan dengan UU No. 17 tahun
2000 tentang pajak penghasilan terdapat kata yang dijadikan pedoman yaitu:
1. Zakat
yang dapat dikurankan dari penghasilan Kena Pajak adalah hanya zakat atas
penghasilan, dan sepanjang berkenaan dengan penghasilan yang menjadi obyek
pajak.
2. Dibayarkan
oleh wajib pajak orang pribadi muslim dan wajib pajak badan yang dimiliki
muslim.
3. Pembayaran
zakat yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disyahkan oleh
pemerintah.
4. Zakat
yang diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat dan mustahik tidak
termasuk obyek pajak.
Untuk
memberikan gambaran yang konkret akan disampaikan contoh pelaksanaan zakat
dalam perhitungan pajak penghasilan atau kalkulasi zakat dan pajak.[103]
m.
Tabel
Zakat [104]
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Haul
|
Kadar
Zakat
|
|
1
|
Tumbuh-tumbuhan
|
||||
Padi
|
1.350
kg gabah / 750 kg beras
|
Tiap
panen
|
5%
atau 10 % [105]
|
||
Biji-bijian, seperti
jagung, kedelai
|
Senilai
1.350 kg gabah / 750 kg beras
|
Sama
|
Sama
|
||
Umbi-umbian, seperti, ubi
kentang, ubi kayu, ubi jalar, jahe.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Buah-buahan, seperti:
kelapa, pisang, durian, rambutan, duku, salak, apel, jeruk, pepaya, nanas,
kelapa sawit, mangga, alpukat, pala, lada, pinang,
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Tanaman Hias, seperti;
angrek, segala jenis bunga termasuk cengkih
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Rumput-rumputan, seperti:
serai (minyak serai), bambu, tebu.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Daun-daunan, seperti: teh,
tembakau, fanili.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Kacang-kacangan, seperti:
kacang hijau, kedelai, kacang tanah.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Sayur-sayuran, seperti:
bawang, mentimun, kol, bit, wortel, petai, bayem, sawi, cabai, jengkol, dll.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
2
|
Emas, Perak
dan Uang
|
||||
Emas murni
|
94
gram emas
|
1
tahun
|
2 ½ %
|
||
Perhiasan
wanita,
peralatan dan perabotan dari emas
|
Senilai
94 gram emas
|
Sama
|
Sama
|
||
Perak
|
672
gram
|
Sama
|
Sama
|
||
Perhiasan
wanita,
peralatan dan perabotan dari perak
|
Seniali
672 gram
|
Sama
|
Sama
|
||
Logam mulia selain emas
dan perak seperti platina.
|
Senilai
94 gram emas
|
Sama
|
Sama
|
||
Batu permata seperti intan
berlian
|
Senilai
94 gram emas
|
Sama
|
Sama
|
||
3
|
Perusahaan/Pendapatan/Perdagangan
|
||||
Industri, seperti
tekstil, baja, kramik, batu merah, genting, kapur, tempe/tahu, batik,
ukir-ukiran.
|
Senilai 94 gram emas
|
1 tahun
|
2 ½ %
[106]
|
||
Indrusti
Pariwisata,
seperti: hotel, cottage, penginapan, villa, restauran, bioskop, kolam
renang.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Perdagangan, seperti:
ekspor impor, perdagangan dalam negri, pertokoan, warung, depot/kios,
percetakan, penerbitan.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Jasa, seperti:
Notaris, akuntan, travel biro, biro reklame, designer, kap salon,
transportasi (laut, darat dan udara) potong rambut.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Real estate, seperti:
perumahan, penyewaan rumah/tanah, kots, kontrakan.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Sama
|
Sama
|
Sama
|
|||
Usaha-usaha
pertanian,
perkebunan, perikanan, seperti: tambak, kebun teh, karet, kopi, peternakan
ayam, bebek, kelinci dan sebagainya.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
Uang simpanan, seperti:
tabanas, deposito, uang tunai.
|
Sama
|
Sama
|
Sama
|
||
4
|
Binatang Terak
|
||||
Kambining, biri-biri,
domba [108]
|
40-120
ekor
|
1
tahun
|
1
ekor
|
||
121-200
ekor
|
Sama
|
2
ekor
|
|||
201-300
ekor
|
Sama
|
3
ekor
|
|||
Sapi[109]
|
30 ekor
|
Sama
|
1
ekor 1 tahun
|
||
40
|
Sama
|
1
ekor 2 tahun
|
|||
60
|
Sama
|
2
ekor 1 tahun
|
|||
70
|
Sama
|
1
ekor 1 tahun 1 ekor 2 tahun
|
|||
Kerbau
dan kuda
|
Sama
dengan zakat sapi
|
||||
5.
|
Zakat Pitrah[110]
|
||||
Beras,
sagu, jagung, singkong/gaplek
|
Mempunyai
kelebihan bahan makanan untuk keluarga pada hari raya fitri
|
Tiap akhir ramadhan
|
2
½ kg atau 3 ½ liter
|
||
Penutup
Demikian Artikel ini saya buat, untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Tafsir Ahkam untuk
dijadikan bahan diskusi dalam perkuliahan Tafsir
Ahkam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dengan Dosen
Pembimbing Bapak Dr. Ahmad Hasan Ridwan,
M.Ag. semoga karya tulis ini dapat bermanfaat khus bagi penulis umumnya
bagi pembaca.
Kesimpulan
1. Menunaikan zakat bagi orang yang
nishab hukumnya adalah wajib, karena zakat bagian dari rukun Islam, menunaikan
zakat sama dengan menaati Islam mengingkari zakat sama dengan mengingkari
Islam.
2.
Peraturan
tentang zakat sudah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Jadi tidak perlu
harus kita ingkari dan ragukan lagi tentang kebenaran al-Quran dan al-Hadits.
3.
Zakat
bukan hanya membersihkan ziwa dan harta, tetapi juga dapat berperan aktif
mengentaskan dan membersihkan penyakit sosial, seperti kemiskinan, kebodohan,
dan lain-lain. Zakat juga dapat diarahkan pada upaya peningkatan Sumber Daya
Manusia (SDM).
4.
Orang
yang tidak menunaikan zakat padahal ia sudah nisab maka kelak dihari kiamat
hartanya akan menjadi siksa yang pedih, tapi bagi orang yang menunaikan zakat
sesuai denan syar’i maka hartanya akan menjadi penolong dari api neraka.
5.
Islam bukanlah
agama ibadah, zikir dan doa saja melainkan agama kepedulian terhadap fakir
miskin dan pendanaan kepentingan-kepentingan sosial. Bahkan salah satu dari
kewajiban setiap orang muslim adalah membagikan sebagian dari harta kekayaan
mereka kepada fakir miskin atau yang dikenal dengan zakat.
6.
Penunaian
zakat bukan hanya sebatas pengguguran kewajiban, tetapi pembayaran zakat dapat
berhasilguna dan berdayaguna bagi kepentingan masyarakat.
7.
Dalam
penulisan artikel ini penulis berharap, agar saya pada khususnya dan pembaca
pada umumnya dapat mengetahui tentang zakat. Menurut penulis memahami zakat
sama dengan memahami Islam, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Keritik dan saran
Kritik
Pengelolaan zakat merupakan bagian internal dari proses
pembentukan dan penguatan ekonomi Islam secara makro. Jika pengelola zakat
sudah berjalan sesuai dengan peraturan sar’i maka menurut penulis umat islam di
Indonesia didak akan seperi ini, menurut penulis banyak para muzaki yang tidak
mengeluarkan zakatnya karena berbagai hal antara lain:
1. Kurang percaya terhadap lembaga
zakat baik.
2. Tidak adanya sanksi yang tegas bagi
pembangkang zakat.
3. Kurangnya ketegasan pemerintah dalam
pengelolaan zakat.
4. Kurang kesadaran dari para muzaki
akan wajibnya zakat.
5. Sebagian besar muzaki tidak tahu
begitu dahsyat siksa bagi para pembangkang zakat.
6. Di Indonesia banyak yang membuka
lembaga zakat seperti NU, Persis, Muhammadiah, dll, hal itu membuat kurang
baiknya pengelolaan zakat, dengan banyaknya lembaga tersebut akan menimbulkan
kurang harmonis dalam beragama.
Saran
1.
Pengelola
zakat harus orang yang profesional, mengetahui ilmu fiqih terutama tentang
zakat, harus orang yang Jujur
2.
Pemerintah
harusnya memberikan sanksi bagi pembangkang zakat, meski kita tahu negara ini
bukan negara Islam akan tetapi mayoritas masyarakat beragama Islam, jadi
menurut penulis pemerintah wajib membuatkan suatu peraturan yang tegas bagi
pembangkang zakat,
3.
Harusnya
lembaga yang dibuat oleh pemerintah harus transparan tentang pengeluaran dan
pemasukan zakat, biar umat Islam tahu.
4.
Para
ustad, ulama dan penda’i harus gencar menyerukan zakat agar menggugah kesadaran
para muzaki untuk berzakat.
5.
Harusnya
menurut penulis lembaga zakat dikelola oleh pemerintah dan para amilin digajih
dengan layak,
Tentang
Penulis
M.
Tolib Alawi al-Bantani lahir di Banten, 15-05-1983, putra pertama dari pasangan
Bapak Ahmad dan Ibu Sukanah.
Pendidikan
Formal antara lain SD Malingping Utara lll lulus tahun 1997, SMPN 1 Cijaku
lulus tahun 2006, MA Al-Musdariyah ll Kota Cimahi lulus tahun 2009, S1 STAI
Siliwangi Bandung Jurusan Hukum Ekonomi Syariah lulus tahun 2014, dan sekarang
melanjutkan ke S2 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung jurusan Ekonomi Syariah.
Pendidikan
nonforma antara lain: ketika SD belajar agama kepada Ayah sampai lulus SD,
setelah itu baru melanjutkan ke pesantren. PONPES Riadhotul Zannah Kab.
Pandeglang Banten dari tahun 1997-1999, PONPES Nurul Hikmah Sukajaya Kab. Lebak
Banten dari tahun1999-2005.
Di
bidang Organisasi antara lain: Pendiri dan Ketua IGMI (Ikatan Generasi Muda
Islam) tahun 2010-sekarang, Ketua HMS STAI Siliwangi Bandung tahun 2010-2012, Sekjen
IPNU tahun 2010-2011.
DAFTAR
FUSTAKA
Zuhaili,
Wahbah dkk (2009), buku pintar AL-Qur’an
Seven in One. Jakarta:Almahira.
Tohir,
Muhammad Sohib (2012), The Holy Quran
Al-Fatih. Jakarta: Insan Madya Pustaka,
As-Suyuti, Imam Jalaludin
Al-Mahali dan Imam Jalaludin (2010), Tafsir Jalalen. Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Ad-Dimasqi, Al-Imam Abu Fida
Isma’il Ibnu Katsir (2000), Tafsir Ibnu
Katsir. Bandung:
Sinar Baru
Algensindo.
Praja,
Juhaya S (2000), Tafsir Hikmah. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Al-'Asqolani,
Ibn Hajar (2008) Bulughul
Marom Hadits, Jakarta: Pustaka
Al-Hidayah
as-Sidokare, Abu Ahmad (2009), Kitab Sahih Bukari. Jakarta: Pustaka
Pribadi
____________________(2009),
Hadis Sunan An-Nasa’i. Jakarta: Pustaka
Pribadi
Al-Albani,
Muhammad Nasyirudin (2008), Sahih Sunan
Abu Daud. Jakarta.
____________________________(2008)
Sahih Sunan Ibnu Majah. Jakarta:
____________________________
(2009), Mukhtasar Sahih Muslim, Jakarta
Ghojali,
Suyuti dkk (1986), Pedoman Zakat. Jakarta: PT Cemara Indah, 1986)
Taufiqullah,
(2004), Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat. Bandung:
BAZ Jabar. Abdullah Al Kaaf,Zaky (2012), Ekonomi
Dalam Perspektif Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia
Caniago,
Arifinal (1983), Ekonomi dan Koprasi. Bandung:
CV Rosda Bandung
al-Qaradhawi,Yusuf
(1991) Fiqih Zakat. Beirut: Muhassanah
Risalah
Hafidhuddin,
Didin (2012), Zakat dalam Perekonomian Moderen. Jakarta:Gema Insani Press
Hasan,
Ali (2008), Zakat dan Infak. Jakarta:
Kencana
[1] Zuhaili Wahbah, dkk, buku pintar AL-Qur’an Seven in One, (Jakarta:Almahira,
2009), 994
[4] Muhammad Sohib Tohir, The Holy Quran Al-Fatih (Jakarta: Insan
Madya Pustaka, 2012), 203
[5]Imam Jjalaludin Al-Mahali dan
Imam Jalaludin As-Suyuti, Tafsir Jalalen (Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2010), 764
[6] Muhammad Sohib Tohir, 196
[7] Muhammad Sohib Tohir, 203
[8] Imam Jalaludin Al-Mahali dan
Imam Jalaludin As-Suyuti, Tafsir Jalalen (Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2010), 743,744
[9] (IRIB Indonesia)
[10] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2000), 111, 112
[11] Imam Jjalaludin Al-Mahali
dan Imam Jalaludin As-Suyuti, 744,745.
[12] Juhaya S Praja, Tafsir Hikmah (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2000), 110
[13] Juhaya S Praja, 110
[14] Zuhaili Wahbah, dkk, buku pintar AL-Qur’an Seven in One, (Jakarta:Almahira,
2009), 197
[15] Telah dikatakan juga oleh Imam
Ahmad, diriwayatkan oleh Ibnu Abas, Mujahid, al-Hasan AL-Bisri, dan Ibnu Zaid.
[16] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2000), 62
[17] Diceritakan juga oleh Imam
Ahmad, riwayat senada ada juga pada riwayat Imam Muslim dan at-Tirmidzi.
[18] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, 65
[19] Dalam sahih al-Buqari dan sahih
Muslim disebutkan satu riwayat dari Abu Said, bahwasanya Ali mengirimkan kepada
Nabi saw, logam emas dari Yaman, lalu beliau membagikan untuk empat orang al-Aqra’ bin Habis, ‘Uyainah bin Badr,
‘Alqamah bin ‘Alatsah bin Zaid al-Khair, beliau bersabda “aku berusaha meluluhkan hati mereka”.
[20] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, 63,64
[21] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2000), 64
[22] diriwayarkan dari al-Hasan
al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin Abdul Aziz, Said bin Zubair,
an-Nakha’i, az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, diriwayatkan juga oleh Abu Musa
al-Asy’ary, dan pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i dan dan
Al-Latis
[23] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, 65
[24] Dasar permasalahan ini hadits
Qubaishah bin Mukhariz al-Hilali, ia berkata
;aku memiliki tanggungan denda, maka aku datang kepada Rasulullah untuk
meminta bagian zakat, lalu beliau bersabda “tinggallah hingga datang kepada
kami zakat tersebut”
[25] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, 66
[26] Menurut penulis perang disini
tidak mesti angkat senjata, orang yang menyebarkan agama Islam juga termasuk Sabilillah karena dengan adanya mereka
Islam akan jaya, apalagi mereka yang menyebarkan agama didaerah-daerah yang
pemeluk agamanya masih sedikit, maka perang disini maknanya sangat umum.
[27] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu
Katsir Ad-Dimasqi, 66
[28] Penulis dalam hal ini
berpendapat kalau orang yang menari Ilmu itu termasuk Ibnu Sabil, karena mereka pergi mencari ilmu, para pencari ilmu
tersebut akan membutuhkan bekal selama mereka mencari ilmu, maka menurut
penulis pelajar dan mahasiswa termasuk dalam kategori Ibnu Sabil. Karena jika mereka memiliki ilmu maka Islam akan jaya,
sedangkan jika para pencari ilmu terputus karena sebab biaya sedangkan harta
zakat ada maka pendistribusian zakat tidak tepat sasaran.
[29] Muhammad Sohib Tohir,
[30] Muhammad Sohib Tohir,
[31] Muhammad Sohib Tohir,
[32] Muhammad Sohib Tohir,
[33] Muhammad Sohib Tohir, 45
[34] Bulughul Marom Hadits No. 621
[35] Syeh Muhammad Nasyirudin
Al-Albani, Mukhtasar Sahih
Muslim,(Jakarta: 2009), Hadits No 1309
[36] Dalam hadits ini berbentuk
ancaman bagi para pembangkang zakat, yaitu ancaman yang sangat dahsyat, jadi
menurut penulis hadits ini adalah penekanan kepada Muzaki agar mengeluarkan zakat, karena harta yang mereka miliki itu
hanyalah titipan dari Allah, jadi kita tidak perlu harus sombong atas apa yang
kita miliki, karena jika harta itu tidak bisa kita tasarupkan dengan baik akan
menjadi ancaman buat sipemiliknya.
[38] Muhammad Nasyirudin Al-Albani, Sahih Sunan Abu Daud (Jakarta, 2008), Hadits
No. 1609
[39] Jika kita amati hadits ini untuk
para amilin yang melakukan kecurangan dalam pembagian zakat, hal ini menurut
penulis perlu untuk dijadikan pegangan oleh para Amilin agar menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan syar’i,
karena jika Amilin menjalankan sesuai
dengan aturan Agama dan Negara yang berlaku, para muzaki tidak ragu untuk menitipkan harta zakatnya, sehingga efeknya
untuk umat Islam akan terasa sangat banyak, Islam tidak akan terpuruk tetapi
akan maju dan sejahtra.
[40] Muhammad Nasyirudin Al-Albani , Sahih Sunan Ibnu Majah (Jakarta, 2008) Hadits No. 2354
[41] Ada satu pendapat yang
menjelaskan jika perhiasan itu dipakai maka tidak wajib zakat, tetapi jika
melihat hadits tersebut Rasul mewajibkan mengeluarkan zakat kepada perempuan
Yaman itu, bahkan Rasul saw, menerangkan ancamannta buat yang tidak
mengeluarkan zakat, yaitu perhiasan yang dikenakan kelak akan dipakaikan kepada
pemiliknya dan perhiasan tersebut diambil dari api neraka, sebagaimana juga
diterangkan dalam surat At-Taubah:35, dalam hal ini penulis mencoba
menginterpretasi hadis tersebut, bahwa Rasul melarang kita sombong, takabur,
dan ria, jika perhiasan yang dipakai itu hanya sekedarnya saja itu boleh, tapi
jika perhiasan yang dipakai kelebih-lebihan/ keterlaluan apapun niatnya itu
tidak dibenarkan apalagi jika memakainya untuk menghindari membayar zakat.
[43] Jika kita lihat dari tujuannya,
zakat memang tidak diragukan lagi, pasti memiliki tujuan yang sempurna, hal ini
penulis katakan karena zakat bukan produk manusia, melainkan produk Allah,
ketentuan zakat sudah termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadits, jadi jika ada
kejanggalan dalam pelaksanaannya ini bukan kesalahan hukum tetapi kesalahan yang
menjalankan hukum itu tersebut.
[44] Suyuti Ghojali, dkk,
Pedoman Zakat (Jakarta: PT
Cemara Indah, 1986), 335-352
[45] Taufiqullah, Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat (Bandung:
BAZ Jabar, 2004), 82, 83
[46] Yusuf al-Qaradhawi, Fiqih Zakat, (Beirut, Muhassanah Risalah,
1991), juz ll halaman 586
[47] Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Moderen, (Jakarta:Gema
Insani Press, 2002), 127,128,129.130
[48] Didin Hafidhuddin, ,131
[49] Didin Hafidhuddin, , 131
[50] Penulis menyadari komisi
pengawasan dalam pengelolaan zakat memang sangat penting sebagai kontrol atas
kinerja para petugas zakat, agar jangan sampai mereka menyalahi aturan, baik
itu aturan syar’i maupun aturan pemerintah RI. Kita harus akui di negara ini
memang sedang krisis kepercayaan, apalagi terhadap lembaga yang mengurus bidang
keuangan seperti zakat, maka di sini diperlukan adanya pengawasan, akan tetapi
masyarakat juga sudah kurang percaya terhadap komisi ini, karena banyaknya
pengawas-pengawas yang hanya menjalankan tugas bukan bertaggungjawab atas
tugas. Menurut penulis agar pengawasan berjalan dengan baik, maka pengawas
harus memiliki kriteria sebagai berikut: ulama, jujur, amanah, berilmu (agama
islam), kaya, bukan pengurus dan bukan mantan pengurus zakat, dan bukan
pemerintah.
[51] Didin Hafidhuddin, ,131
[52] Didin Hafidhuddin, ,131, 132
[53] Taufiqullah, Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat (Bandung:
BAZ Jabar, 2004),83
[54] Jjika
dilihat dari tugas pokok manajemen pengumpulan sudah sangat baik, akan tetaapi
implementasinya menurut penulis belum akurat, masih banyak peraturan-peraturan
yang hanya tertulis tapi pelaksanaannya masih belum maksimal, seperti Sosialisasi
kebijakan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, ini hanya sebagian
kecilnya yang dilakukan, tapi sebagian besarnya belum dilakukan. Hemat penulis
BAZ layaknya sudah harus memiliki media sendiri baik cetak maupun elektronik,
agar mempermudah sosialisasi.
[55] Dari sekian
banyak poin dalam manajemen, menurut penulis yang paling sulit adalah poin No.
1, dan inilah yang sering diragukan oleh para muzakki, mereka kurang percaya terhadap manajemen zakat yang telah
dibentuk oleh pemerintah maupun suasta, sehingga muzakki banyak yang mendistribusikan langsung kepada mustahik, yang mengakibatkan dana zakat
tidak terkumpul secara kolektif, ini adalah masalah serius yang mesti kita
luruskan bersama. Untuk meluruskan ini tidak cukup jika hanya melibatkan
pemerintah saja, tetapi ulama, akademisi, dan lain-lain harus bersatu demi
kemajuan umat Islam.
[56] Taufiqullah, ,84, 85, 86
[57]
Sebagaimana
telah penulis katakan di atas, Para muzaki merasa lebih afdol jika memberikan zakat
secara langsung kepada mustahik karena
banyaknya muzaki yang tidak percaya
terhadap BAZ. Jadi heman penulis BAZ harus intropeksi diri. Maka disini perlu
adanya penelitian secara mendalam apa penyebab utamanya muzaki tidak memberikan zakat kepada BAZ, dan ini mungkin tugas
akademisi (mahasiswa).
[58] Taufiqullah, ,87
[59] Taufiqullah, , 158
[60] Taufiqullah, , 23
[61] Muhammad Sohib Tohir, The Holy Quran Al-Fatih.( Jakarta: Insan
Madya Pustaka) (2012),
[62] Muhammad Sohib Tohir,
[63] Al-Qurthubi, al-Jjami’ Li Ahkam al-Qur’an, (Beirut L
ebanon:Daar el-Kutub ‘Ilmiyah, 1993), jilid Vll-Vlll, hal. 112-113
[64] Didin Hafidhuddin, , 124-125.
[65] Didin Hafidhuddin, , 126
[66] Taufiqullah, 5
[67] Samsul Munir Amin, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Sinar
Grafika Offset, 2009), 96
[68] Menurut
penulis kalau kita lihat dari begitu banyaknya umat Islam ditanah air, layaknya
umat muslim di Indonesia tidak layak miskin dan bodoh, bila muzaki sadar berzakat dan Amilin mendistribusikan dana zakat
tersebut sesuai sasaran. Merosotnya akhlak anak bangsa menurut penulis penyebab
utamanya adalah ekonomi, jika ekonominya stabil, mereka akan mampu
menyekolahkan anak-anaknya dan jika anak-anak mereka disekolahkan maka
kemerosotan akhlak akan bisa diminimalisir, jadi hemat penulis dana zakat lebih
baik didistribusikan dalam bentuk produktif bukan konsumtif, jika dana zakat
secara produktif dan mustahik yang
diberi dana zakat menjadi kaya, maka dengan otomatis muzaki akan bertambah, karena yang tadinya mustahik menjadi muzaki. Tapi
kalau dana zakat konsumtif maka menurut penulis akan mendidik mustahik menjadi pemalas.
[69] Ali Hasan, 91
[70] Ali Hasan, 91
[71] Ali Hasan, 83,84
[72] Amir Syarifudin, Garis-garis besar Fiqih (Jakarta:
Kencana, 2003), 38
[73] Muhammad Sohib Tohir, The Holy Quran Al-Fatih.( Jakarta: Insan
Madya Pustaka) (2012),
[74] Muhammad Sohib Tohir, The Holy Quran Al-Fatih.( Jakarta: Insan
Madya Pustaka) (2012),
[75]
Menurut
penulis, ancaman bagi orang yang memiliki harta sudah nisab, tetapi tidak
mengeluarkan zakat ini sangat pedih yaitu akan digolongkan orang yang kafir
diakhirat kelak, jadi meski selama hidup di dunia sebagai orang yang beriman
tapi jika mereka enggan mengeluarkan zakat mereka disamakan dengan menyekutukan
Allah, yaitu menyekutukan Allah dengan harta, jadi bagi mereka harta adalah
tuhan.
[76] Amir Syarifudin, Garis-garis besar Fiqih (Jakarta:
Kencana, 2003), 39
[77] Taufiqullah, 9
[78] Menurut penulis,
para kolonalisme tidak membebaskan umat Islam melaksanakan keislamannya, yaitu
salah satunya zakat, karena jika dana zakat bisa dijalankan dengan lancar pada
masa itu, maka penjajahan tidak akan terjadi lama di bumi pertiwi ini, karena
jika dana zakat terkumpul bukan tidak mungkin untuk dijadikan bekal perang,
pakai beli senjata, dll, sebagaimana kita ketahui tanpa senjata yang memadaipun
kita bisa membebaskan diri dari penjajahan, apalagi jika didukung dengan
senjata yang canggih. Bebasnya bangsa kita dari cengkraman kolonialisme membuka
peluang kembali bagi umat Islam untuk melakukan perannya, terutama dalam bidang
perekonomian yaitu zakat. Namun sejauh ini zakat belum bisa mengubah perilaku
umat. Akibatnya, sampai kini agak sulit upaya yang dilakukan untuk membebaskan
kemiskinan, atau setidak-tidaknya memperkecil jumlah kemiskinan setra menekan
pertumbuhan kemiskinan-kemiskinan baru.
[79] Taufiqullah, 10
[80] Suyuti Ghojali, dkk, 131-134
[81] Penjelasannya telah ditulis di
bagian Munasabah,
[82] Suyuti Ghojali, dkk, 140-142
[83] Binatang yang wajib dikeluarkan
zakatnya sebagaimana kita ketahui dalam penjelasan-penjelasan kitab fiqih
selain yang penulis sajikan ada binatang unta,
namun karena Unta di Indonesia
tidak ada maka dalam makalah ini penulis tidak memasukannya, tapi hal itu bukan
berarti orang Indonesia yang memiliki Unta
tidak wajib zakat.
[84] Suyuti Ghojali, dkk, 146
[85] Suyuti Ghojali, dkk, 146
[86] Suyuti Ghojali, dkk, 146-147
[87] Koprasi yang dimaksud adalah
umum, maksudnya hal yang serupa dengan koprasi itu hukumnya sama, seperti BMT,
BANK, perusahaan yang berupa PT, CP, dan lain-lain bentuknya perusaan gabungan
itu sama dikenakan zakat jika sudah nisab.
Bahkan menurut penulis Arisanpun itu dikenakan zakat jika arisannya dalam
jumlah yang besar yang menurut perhitungan zakat sudah senisab, akan tetapi perhitungannya bukan haul dan dikenakan zakatnya kepada si pemenang arisan itu bukan
kepada panitia.
[88] Fikih sunnah jilid 1 halamn 371
[89] Suyuti Ghojali, dkk, 147-148
[90] Suyuti Ghojali, dkk, 149
[91] Suyuti Ghojali, dkk, 150
[92] Hal itu bukan berarti selain
tujuh jenis harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti mata uang,
saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya. Jenis harta-harta itupun
wajib dikeluarkan zakatnya dengan cara menganaligkan kepada emas dan perak.
Sebab, hakikatnya mata uang dan surat-surat berharga itu tidak lain sebagai
pengganti emas dan perak. Demikian halnya dengan harta investasi dan profesi.
[93] Taufiqullah, Zakat Pemberdayaan Ekonomi Umat (Bandung:
BAZ Jabar, 2004), 21
[94] Taufiqullah, 21
[95] Taufiqullah, 22
[96] Taufiqullah, 22
[97] Taufiqullah, 23
[98] Taufiqullah, 23
[99] jika para Muzaki di Indonesia sadar akan kewajiban zakat dan pemerintah membuat suatu lembaga
zakat yang terorganisir dan terpercaya, niscaya umat Islam di Indonesia tidak
akan sengsara, Islam akan maju, pendidikan tidak ketinggalan, layanan kesehatan
punya sendiri, bahkan bukan hal yang tidak mungkin Indonesia akan menjai negara
maju, hal ini penulis katakan karena umat Islam di Indonesia sangat banyak,
bahkan terbesar di Dunia. Namun dalam kenyataannya pemerintah seolah-olah
membiarkan pengelolaan zakat belum tertib, tidak tertata rapih, bahkan orang
yang mau bayar zakatpun terkadang ragu untuk mengeluarkan zakat karena takut
ditak sampai kepada Mustahik. Menurut
penulis adanya lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh organisasi-organisasi
Islam ini bukan solusi yang tepat tetapi ini semakin memunculkan jurang pemisah
antara umat Islam itu sendiri, LAZ NU akan mendistribusikan zakatnya kepada
warga NU, Persis kepada warga Persis,
Muhammadiyah kepada warga Muhammadiyah begitulah seterusnya. Hemat
penulis lembaga amil zakat dikelola oleh pemerintah agar jurang pemisah tidak
ada dan pengelola-pengelola tersebut pastinya harus orang yang memiliki akhlak Mahmudah agar tidak ada
penyelewengan-penyelewengan dana zakat, jika ada maka pemerintah harus
memberikan sanksi yang tegas baik kepada pengelola maupun kepada Muzaki yang enggan membayar zakat.
[100] Abdullah Zaky Al Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam (Bandung:
CV. Pustaka Setia, 2012), 142-143
[101] Taufiqullah, 41
[102] Taufiqullah, 41
[103] Taufiqullah, 42
[104] Diambil dari lampiran buku
Suyuti Ghojali, dkk, Pedoman Zakat (Jakarta: PT Cemara Indah,
1986)
[105] Jika airnya susah zakatnya 5%
tapi jika airnya mudah maka zakatnya 10 %
[106] Yang dinilai semua kekayaan pada
saat mengeluarkan zakatnya.
[107] Cara menghitungnya penjumlahan
pendapatan 1 tahun.
[108] Setiap tambahan 100 ekor, kadar
zakatnya tambah 1 ekor kambing.
[109] Setiap tambahan 30 ekor sapi
zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun dan setiap tambahan 40 ekor sapi zakatnya 1
ekor sapi umur 2 tahun.
[110] Dikeluarkan pada bulan ramadhan,
bisa dibayarkan dengan uang seharga barang tersebut, dilakukan didaerah yang
berlaku makanan pokonya.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com