Kamus Ekonomi Syariah Huruf L dan M



Kamus Ekonomi Syariah Huruf L dan M
L –
belum ada
M –
1.      Mu’ir
Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah
1. cakap hukum, bukan gila atau anak kecil,
2. tidak ada unsur paksaan, barang yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.
2.      Muzayadah
Pelelangan (auction); Lihat mazad.
3.      Muzara’ah
Akad kerjsama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengna imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, muzara’ah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.
4.      Muzakki
Orang yang mengeluarkan zakat.
5.      Muwazi
Paralel; Istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna’.
6.      Muwakil
Pemberi kuasa; Pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.
7.      Muwadzdzaf
Pegawai (employee).
8.      Muwadha’ah
Jual beli obral (sale); Penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan.
9.      Muwaddi’
Penitip; Merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.
10.  Mutsammin
Penilai harga (appraisal); Orang yang memiliki keahlian sebagai penilai harga.
11.  Muthalabah
Klaim (claim); Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.
12.  Musyarokah fil Ribhi
Bagi hasil (profit sharing); Berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengna nasabah; Prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).
13.  Musyarakah
Saling bekerjasama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership); Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dalam aplikasi perbankan syariah pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan/ atau investasi, dimana dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola oleh nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
14.  Mustadwa’
Tempat titipan; Lihat khizanah.
15.  Mustaurid
Importir (importer).
16.  Mustashni’
Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termausk slaah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli istishna’. Lihat kata ba’i al-istishna’.
17.  Mustanad
Warkat. Kertas berisi keterangan mengenai suatu transaksi keuangan untuk dipakai sebagai bukti.
18.  Mustahlik
Konsumen (consumer).
19.  Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf, dan riqab.
20.  Muslam ilaih
Penjual; Pihak penjual dalam akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan.
21.  Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual-beli salam adalah: harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.
22.  Muslam
Pembeli; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lebaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier, jika yang terjadi adalah salam paralel.
23.  Mushaffi (al-Syarikah)
Likuidator; orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan likuidasi perusahaan.
24.  Mushaddir
Eksportir (exporter).
25.  Musawamah
Tawar menawar, negosiasi (negotiation); Merupakan salah satu bentuk akad dalam jual-beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.
26.  Musaqah
Akad kerjasama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, musaqah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
27.  Musahamah
Kerjasama yang bermotif keuntungan bersama.
28.  Murtasyi
Penerima suap/sogok. Lihat risywah.
29.  Murtahin
Penerima barang jaminan; Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn dimana bank bertindak sebagai murtahin.
30.  Muraqabatu I’timan
Pengendalian kredit (credit control); Dalam implementasi dunia perbankan istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.
31.  Muraqabatu al-As’ar
Pengendalian harga (price control).
32.  Muraqabah
Pengendalian (control).
33.  Muraji’ al-Hisabati
Auditor; Orang yang melakukan audit.
34.  Muraja’ah Dakhiliyyah
Audit intern (internal audit).
35.  Muraja’ah
Audit (auditing).
36.  Murabahah
Mengambil keuntungan yang disepakati; Lihat ba’i murabahah.
37.  Muqridh
Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang disepakati tanpa adanya tambahan.
38.  Muqayadlah
Swap; Pertukaran barang dengan barang lainnya; tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
39.  Muqatha’ah
Boikot (boycott); Penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus; Pelarangan impor atau ekspor tertentu, atau pelarangan sama sekali melakukan perdagangan internasional dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.
40.  Muqashatu al-Duyun
Kliring (clearing); Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
41.  Muqashah
Kliring (clearing); Diskon (discount).
42.  Muqabil
Imbalan, kontraprestasi. Kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.
43.  Munafasah
Persaingan, kompetisi (competition).
44.  Mumawwil
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Lihat dafi’ dlaraib.
45.  Mukhataratu al-I’timan
Risiko kredit (credit risk); Risiko yang timbul berkaitan dengan pemberian kredit.
46.  Mukhatharah
Pengambilan risiko (risk taking).
47.  Mukhabarah
Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lajan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerjasama antara pemilik sawah/ tanah dan penggarap dengan perjanjan bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah, Oleh sebagian ulama, akad mukhabarah ini diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi saw, artinya: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan diperlihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya.” (HR Muslim dari Ibnu Umar ra.)
48.  Mukallaf
Subjek hukum. Mukallaf adalah subjek hukum yang dipandang layak oleh Islam menerima dan melaksanakan kewajiban yang  timbul dari perbuatan hukum.
49.  Muhil
Pihak yang berutang pada transaksi hawalah; adalah salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.
50.  Muhasib
Akuntan (accountant).
51.  Muhasabah
Akuntansi (accounting).
52.  Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola.
53.  Muhal Alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, bank bertindak selaku muhal alaih.
54.  Muhal
Pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.
55.  Muflis
Kondisi bangkrut.
56.  Mufawadhat
Negosiasi (negotiation); Tawar menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.
57.  Mudharib
Pengusaha (entrepreneur); Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab Syafi’i disebut amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.
58.  Mudharabah Muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
59.  Mudharabah Mutlaqah
Akad mudharabah tanpa pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam fiqh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al masyi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul mal ke mudharib yang memberi kewaenangan penuh.
60.  Mudharabah
Usaha yang berisiko (risky business); Akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhan dan qiradh.
61.  Mudir al-Istitsmar
Manajer investasi (investment manager).
62.  Mudir
Manager (manager).
63.  Mubah
Boleh; Status hukum yang berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh untuk tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan lain-lain.
64.  Mubadalah
Tukar menukar (exchange); Termasuk jual-beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang.
65.  Muassasah Tamwil
Finance house; Suatu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan).
66.  Muassasah Maliyah
Lembaga keuangan (financial institution).
67.  Muasyir al-As’ar
Indeks harga (price index).
68.  Mu’amalah Syar-iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
69.  Mu’amalah
Interaksi sosial di masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.
70.  Muallaf
Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah; termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
71.  Mu’addal al-Tabaduli
Rasio ekspor impor (export import ratio); Rasio antara ekspor dan impor suatu negara.
72.  Mu’addal al-Sharfi
Nilai tukar (exchange rate); Nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain.
73.  Mu’addal al-Suyulah
Rasio Likuiditas (liquidity ratio); Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan atau peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
74.  Mu’addal al-Khasm
Tingkat diskonto (discount rate).
75.  Mu’addal al-Faidah
Tingkat suku bunga (interest rate).
76.  Mu’addal al-Ajri
Rata-rata tingkat upah.
77.  Mu’addal
Angka rata-rata (average).
78.  Mi’yar al-Suyulati
Quick Ratio; Angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang lancar.
79.  Mi’yar al-Asas li al-Muhasabah al-Maliyah
PSAK 59; Pernyataan standar akuntansi keuangan untuk kegiatan dalam keuangan syariah.
80.  Mizaniyah Mutawazanah
Anggaran belanja berimbang (balance budget).
81.  Mizaniyah
Anggaran (budget).
82.  Mizan al-Tijarah
Neraca perdagangan (trade balance).
83.  Mizan al-Madfu’at
Neraca pembayaran (balance of payments); iktisar mengenai transaksi perdagangan dan keuangan suatu negara dengan negara lainnya dalam periode waktu tertentu.
84.  Mizan
Neraca (balance); Iktisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu.
85.  Mizah Tanafusiah
Keunggulan bersaing (competitive advantage).
86.  Milk at-Tam
Kepemilikan secara sempurna.
87.  Milk an-Naqhis
Pemilikan yang kurang; Pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta  itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melaui sewa menyewa atau peminjaman.
88.  Milkiyyah
Kepemilikan (property); sesuatu yang dapat dimiliki.
89.  Ma’lumat al-Bai’
Informasi jual beli; Semua bentuk informasi melalui media apapun yang terkait dengan aktifitas bisnis.
90.  Ma’dan
Barang tambang, dari dalam tanah; Merupakan salah satu obyek zakat apabila telah memenuhi persyaratannya, dan kadar zakatnya adalah 2.5%.
91.  Mazad
Lelang (auction); Suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.
92.  Mauquf
Terhenti, obyek wakaf; Harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi.
93.  Maudhu’ al-‘Aqd
Tujuan akad; Merupakan salah satu bagian terpenting dari syarat akad.
94.  Mashrufat
Pengeluaran/ biaya (expenditure/ cost).
95.  Mashruf
Pengeluaran; Pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu adalah sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.
96.  Mashrify
Perbankan; Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
97.  Mashraf Tajir
Bank perdagangan (merchant bank).
98.  Mashraf Istitsmar
Bank investasi.
99.  Mashraf Islamiy
Bank Islam. Lihat bank syariah.
100.                      Mashraf
Istilah lain dari al-bank, yang berarti bank.
101.                      Masakin
Orang-orang miskin; Orang-orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan; termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
102.                      Markaz Mali
Posisi keuangan.
103.                      Markaz al-Istitsmar
Pusat investasi.
104.                      Markaz al-Hisab
Posisi/ saldo rekening.
105.                      Markaz
Markas posisi, sentral, pusat.
106.                      Marhun bihi
Dana rahn; Dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.
107.                      Marhun
Obyek atau barang yang dijadikan jaminan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn.
108.                      Maqashidus Syariah
Tujuan-tujuan syariah; Tujuan-tujuan syariah adalah memenuhi lima kebutuhan pokok dalam menunjang kesejahteraan manusia yang terletak pada pemeliharaan agama (iman), hidup, akal, harta, dan keturunan.
109.                      Mantiqah Hurriyah al-Tijarah
Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara dimana anggota-anggotanya menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa diantara mereka.
110.                      Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-malliyah, artinya pasar instrumen keuangan.
111.                      Mal as-Tsamar
Harta yang menghasilkan; Pembagian harta (mal) yang dilihat dari aspek berkembang atau tidaknya harta itu; seperti rumah yang disewakan, pohon yang berbuah, dan kmabing atau sapi yang memberikan susu.
112.                      Mal al-Qimi
Harta yang tidak ada jenisnya di pasaran, tidak bisa ditimbang atau ditakar.
113.                      Mal al-Mubah
Harta yang tidak dimiliki oleh siapapun dan pihak manapun. Harta semacam ini dimanfaatkan oleh setiap orang dengan syarat tidak merusak kelestarian alam/ lingkungan, seperti air di sumbernya, hewan buruan, kayu di hutan belantara, dll.
114.                      Mal al-Mitsli
Harta yang ada jenisnya di pasaran, yang bisa ditimbang atau ditakar seperti gandum, beras, kapas, besi, dll.
115.                      Mal al-Mamluk
Harta yang dilihat dari statusnya telah termiliki.
116.                      Mal al-Mahjur
Harta yang menurut syara’ tidak dibolehkan untuk dimiliki sendiri dan diserahkan kepemilikannya kepada pihak lain, seperti harta wakaf, jalan raya, dll.
117.                      Mal al-Istihlaki
Harta yang apabila dimanfaatkan berakibat kepada habisnya harta itu (non durable asset).
118.                      Mal al-Isti’mali
Harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu tetap utuh (durable asset).
119.                      Mal Ghairu Mutaqawwim
Sesuatu yang tidak boleh dikembangkan menurut ketentuan syara’.
120.                      Mal al-Ashl
Harta asal yang belum dikembangkan.
121.                      Mal
Harta, kekayaan; Menurut bahasa umum arti mal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqaha mendefinisikan mal dengan: “sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan.”
122.                      Maksab
Hasil usaha; Hasil keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi.
123.                      Makhzan
Gudang; Bangunan atau tempat untuk menyimpan, merawat atau memelihara barang, komoditas, dan sebagainya.
124.                      Makful bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah.
125.                      Makful
Pihak yang dijamin, atau ditanggung dalam akad kafalah.
126.                      Maisir
Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/ spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.
127.                      Mafsadah
Kerusakan, kerugian, bersifat fisik maupun non fisik. Akronim dari kata manfaat.
128.                      Madyuniyyah
Sisi aktiva dalam laporan keuangan.
129.                      Madharrat
Hal-hal yang menyebabkan kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.
130.                      Madzhab
Tempat pergi, jalan, pendapat, aliran. Menurut istilah berarti pendapat atau aliran yang berkaitan dengan pemahaman ajaran agama Islam dalam bidang hukum/ fiqh. Empat madzhab yang paling dikenal di kalangan umat Islam ialah: madzhab Hanafi (80-150 H), madzhab Maliki (90-179 H), madzhab Syafi’i (150-204 H), dan madzhab Hanbali (164-241 H).
131.                      Mabda’ Tasjili
Cash basis. Lihat as-shunduq.
132.                      Mabda’ Naqdi
Accrual basis. Lihat asas at tarakum.
133.                      Ma’ayir al-Muhasabah lil Bunuk al-Islamiyah al-Indunisiyah
Pedoman Asuransi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).

Related

Kamus Ekonomi 481027193834631854

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item