Kamus Ekonomi Syariah Huruf R



Kamus Ekonomi Syariah Huruf R 
1.      Ru-us Amwal Madz’urah
Uang panas (hot money); Pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.
2.      Rusum al-Mukafaha al-Ighraq
Bea anti dumping (anti dumping duty); Bea yang dikenakan akibat adanya dumping.
3.      Rusum Mashrafiyyah
Biaya administrasi jasa perbankan.
4.      Rusum Jamrakiyah
Pajak yang dikenakan atas barang impor. Lain halnya dengan tariff, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan internasional.
5.      Rusum al-Istirad
Tarif atau pajak impor (tariff/ import levy); Bea yang dikenakan oleh pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan internasional.
6.      Rukun
Faktor esensial yang membentuk suatu perbuatan hukum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hukum tersebut.
7.      Risywah
Suap atau sogok (bribery); Pelakunya disebut ar-rasyi, sedang penerimanya disebut al-murtasyi.
8.      Rikaz
Harta karun
9.      Ribh at-Tijari
Laba dagang; Keuntungan dari perniagaan (profit from trade).
10.  Ribh as-Sahm
Keuntungan saham (dividend); Distribusi keuntungan kepada pemegang saham.
11.  Ribh ‘Adiy
Laba normal/ wajar (normal profit); Jumlah laba yang tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah.
12.  Ribh
Laba atau keuntungan (profit); Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional.
13.  Ribawi
Segala sesuatu yang mengandung unsur riba.
14.  Riba Nasi’ah
Riba nasiah atau riba duyun; Riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama resiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
15.  Riba Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
16.  Riba Fadl
Riba fadl atau riba buyu’; Riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai.
17.  Riba
Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi’ah dan riba jahiliah.
18.  Ratib
Gaji atau upah (fee, salary, reward).
19.  Rasyi
Pemberi suap atau sogokan
20.  Rasm
Pajak (tax); Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara.
21.  Rashid al-Hisab
Saldo rekening (balance account).
22.  Rashid
Saldo (balance).
23.  Rahin
Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.
24.  Rahn
Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.
25.  Rab al-Mal
Pemilik dana (investor); Istilah lain dari shahib al-mal.
26.  Ra’s al-Mal Murakhkhas bihi
Modal dasar; Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
27.  Ra’s al-Mal Basyari
Sumber daya manusia (human capital); kontribusi  (know how) dalam suatu aktifitas yang produktif, seperti tenaga, pengetahuan, pengalaman, manajerial, dll.
28.  Ra’s al-Mal ‘Amil
Modal kerja; Modal bersih yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha.
29.  Ra’s al-Mal Aini
Barang modal (capital goods); Harta berwujud yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa.
30.  Ra’s al-Mal
Modal (capital); Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
31.  Ra’samaliyyah
Kapitalisme: sistem ekonomi yang bercirikan:
1.    Kepemilikan pribadi atas properti.
2.    Pengumpulan properti atau modal yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi dan memilikinya.
3.    Kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing; dan
4.    Motif laba yang menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi.

Related

Kamus Ekonomi 4447564013747514612

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item