Kamus Ekonomi Syariah Huruf -S –



Kamus Ekonomi Syariah Huruf -S –
1.      Sukuk
Obligasi syariah; Sertifikat investasi; Obligasi menggunakan prinsip syariah.
2.      Suyulah
Likuid (liquidity); Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.
3.      Syuhrah al-Mahal
Nama baik (goodwill); Suatu perbedaan angka tertentu antara nilai pasar dari suatu perusahaan  dengan total aset yang tercatat dalam neraca perusahaan. Jika perusahaan lain ingin mengambil alih suatu perusahaan, goodwill menggambarkan premium yang harus dibayarkan di atas nilai aset perusahaan tersebut.
4.      Syuf’ah
Hak prioritas; Hak prioritas bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.
5.      Syubhat
Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumnya belum diketahui secara pasti, apakah halal ataukah haram.
6.      Syirkah al-Wujuh
Kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.
7.      Syirkah Qabidhah
Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain.
8.      Syirkah al-Muwafadhah
Kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.
9.      Syirkah al-Inan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.
10.  Syirkah al-Abdan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerjasama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.
11.  Syirkah
Kerjasama; Lihat musyarakah.
12.  Syira’
Pembelian (purchasing).
13.  Syik
Cek (cheque). Alat bukti penarikan dana.
14.  Syarikah al-Tamwil
Perusahaan pembiayaan (multi-finance); Perusahaan non bank yang memberikan jasa pembiayaan.
15.  Syarikah Tabi’ah
Perusahaan afiliasi atau anak perusahaan (subsidiary company); Perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
16.  Syarikah Maliyah
Perusahaan keuangan (financial institution). Perusahaan yang menghimpun, mengelola dan/ atau menyalurkan dana.
17.  Syarikah Istitsmar
Perusahaan investasi (trust fund); Lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.
18.  Syarikah Ajnabiyah
Perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
19.  Syarat
Hal yang menyebabkan suatu perbuatan sah dilakukan secara hukum dimana karakteristiknya tidak melekat pada perbuatan hukum tadi.
20.  Syahadah al-Wadi’ah lil Bank Indunisi
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI); Instrumen moneter yang dapat digunakan bank syariah untuk menempatkan kelebihan dananya di BI menggunakan akad wadiah.
21.  Syahadah Istitsmar al-Mudharabah Baina al-Bunuk
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA); Produk yang dapat digunakan bank syariah untuk menyalurkan dananya pada bank syariah yang lain.
22.  Syahadah al-Ida’bi al-Mashrif
Sertifikat deposito (deposit certificate); Tanda bukti simpanan dalam bentuk deposito yang dapat dipindah-tangankan.
23.  Syahadah
Sertifikat (certificate); Tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk membuktikan atau meyakinkan satu fakta, seperti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
24.  Suuq al-‘Umlah/ suuq Naqdiyyah
Pasar keuangan (financial market). Lihat suuq al-maliyah.
25.  Suuq Sil’ah
Pasar komoditi (commodity market).
26.  Suuq al-Sahm al-Islami
Pasar saham syariah (Islamic stock market). Tempat memperjualbelikan surat berharga syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
27.  Suuq Ru-us al-Amwal al-Islami
Pasar modal syariah (Islamic capital market). Lihat Suuq al-Sahm al-Islami.
28.  Suuq al-Mal Baina al-Bunuk
Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS); Kegiatan investasi antar bank yang menggunakan instrumen seperti SIMA.
29.  Suuq al-Maliyah al-Islamiyah
Pasar keuangan syariah (Islamic financial market). Pasar modal syariah. Tempat memperjualbelikan instrumen keuangan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, seperti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA).
30.  Suuq Hurrah
Pasar bebas (free market).
31.  Suuq al-Umliah al-Ajilah
Pasar komoditi (commodity market). Suatu pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing (foreign currencies).
32.  Suuq al-Amal
Pasar tenaga kerja; Bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.
33.  Suuq
Pasar (market). Tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.
34.  Sulthah
Kuasa (power of attorney); Wewenang untuk melakukan sesuatu atas kepentingan orang atau pihak lain. Lihat wakalah.
35.  Sulfah
Kredit (loan); Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.
36.  Suftajah Maqbulah
Akseptasi; Lihat qobul suftajah.
37.  Suftajah Mashrafiyah
Wesel bank. Janji membayar yang dikeluarkan oleh bank.
38.  Siyasah Naqdiyyah
Kebijakan moneter (monetary policy); Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang beredar, tingkat bunga dan tingkat inflasi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian suatu negara.
39.  Siyasat Dharibiyah
Kebijakan pajak (tax policy). Salah satu kebijakan fiscal yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku konsumsi dan produksi masyarakat atau dunia usaha dalam akrtifitas ekonomi.
40.  Simsar Ta’min
Broker atau pialang asuransi (insurance broker); Seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.
41.  Simsar
Broker, pialang (broker); Perantara dalam perdagangan.
42.  Sil’ah
Komoditas, barang. Lihat bidho’ah.
43.  Sijillat
Sertifikat, catatan resmi, dokumen. Lihat syahadah.
44.  Si’ru Taklifah
Harga berdasarkan biaya (cost price/ BEP price); Harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.
45.  Si’ru al-Suq
Harga pasar (market price) adalah harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.
46.  Si’ru as-Sharf
Nilai tukar (exchange rate); Harga dari suatu mata uang yang diekspresikan dalam nilai mata uang lainnya.
47.  Si’ru al-Iqfa
Harga penutupan (closing price); Harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.
48.  Si’ru al-Atho’
Harga penawaran (quotation price). Dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).
49.  Si’ru al-Asas
Harga dasar (basic price). Harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjualbelikan.
50.  Shunduq
Dana simpanan untuk keperluan tertentu. Misal, tabung dana sosial, tabung dana kebajikan, kontak amal, dll.
51.  Shina’ah Nasyiah
Industri pemula (infant industry); Industri yang masih dalam tahap pertumbuhan.
52.  Shina’ah
Industri (industry); Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa.
53.  Shigat
Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu aqad (contract). Contoh, shigat jual-beli, kalimat ijab-qabul, misalnya penjual mengatakan: “Saya jual barang ini dengan harga sekian”. Kemudian pembeli mengatakan: “Saya beli barang ini dengan harga sekian.”
54.  Sharraf
Pedagang valuta asing. Bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha mempertukarkan valuta asing.
55.  Sharf
Pertukaran mata uang (money changer). Sharf an-nuqud = Transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).
56.  Shani’
Pembuat, penjual (manufacturer, seller); Yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’. Lihat akad ba’I al-istishna’.
57.  Shahib al-Mal
Pemilik dana (investor). Istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah
58.  Shafqah
Transaksi (transaction); Proses perjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa.
59.  Shafi al-Ushul
Harta bersih (net asset); Selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
60.  Shafi al-Ribhi
Laba bersih (net profit); Laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.
61.  Shafi al-Dakhli
Pendapatan bersih (net income); Selisih positif dari total pendapatan (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.
62.  Shadaqah
Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala.
63.  Sanah Maliyah
Tahun buku
64.  Sanad al-Takhzini
Waran. Lihat dhomin.
65.  Sanadat Hukumiyah
Surat utang atau obligasi pemerintah (government bond); surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
66.  Sanad
Surat utang atau obligasi (bond); Surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemerintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
67.  Salam Paralel
Dua transaksi bai’as-salam yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
68.  Salam
Bai’as-salam; Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu.
69.  Salaf
Salaf; Dalam fikih mu’amalah merupakan istilah lain untuk akad bai’as-salam. Lihat bai’as-salam.
70.  Sahm Islami
Saham syariah; Saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.
71.  Sahm
Saham (stock).
72.  Sahib
Penarikan (withdrawal); Penarikan dana dari simpanan yang ada di bank; atau penarikan agunan suatu pinjaman dengan menyediakan agunan baru.

Related

Kamus Ekonomi 7132035303975359374

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item