Kamus Ekonomi Syariah Huruf -T –

Sanksi (sanction). Hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.
Kompensasi (compensation). Denda yang dikenakan karena pelanggaran kesepakatan.
Kesenjangan (gap). Lihat fajwah.
Harga (price). Lihat si’ir.
Revenue sharing. Metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.
Kekuatan, kemampuan, kapabilitas (capability). Kemampuan untuk membayar kewajiban apabila telah jatuh tempo.
Perdagangan jasa (trade in-services).
Perdagangan internasional (international trade); Pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor.
Perdagangan, bisnis (business, trade); Kegiatan usaha untuk memperoleh laba.
Keseimbangan (balance).
Penguangan aset. Jual beli aset yang dilakukan secara tangguh dimana pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.
Pemberian kuasa (power of attorney).
Tabungan (saving account).
Penetapan harga (pricing); Pengendalian harga (price control).
Penyelesaian (settlement).
Pemasaran (marketing).
Manajemen (management). Lihat idarah.
Kredit konsumsi (consumer kredit).
Kredit (credit). Lihat i’timad
Ekspor (export).
Likuidasi (liquidation); Penyelesaian (settlement).
Pelunasan kewajiban/ hutang.
Penyusunan struktur kontrak (contract structuring). Penyusunan perjanjian bisnis berdasarkan jenis-jenis akad.
1. Lisensi (license); Pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan/ atau teknologi perusahaan lain.
2. Izin (license); Izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.
Tanggal penyerahan (settlement date).
Tanggal yang sudah lewat (back dated).
Tanggal efektif (effective date). Tanggal pada saat suatu perjanjian dinyatakan berlaku.
Tanggal mundur (post dated).
Tanggal emisi (issuing date).
Tanggal penutupan (closing date).
Tanggal pembukuan (posting date).
Tanggal jatuh tempo (maturity date).
Akumulasi (accumulation). Lihat tajmi’.
Kerelaan (mutual consent). Prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.
Penilaian keuangan (financial evaluation). Penilaian rencana proyek kerja ditinjau dari aspek keuangan.
Penilaian investasi (investment evaluation).
Penilaian suatu aktiva (appraisal). Lihat taqdir.
Cedera janji (default); Kegagalan atau kelalaian memenuhi kewajiban.
Bagi hasil berbasis revenue sharing.
Laporan harian (daily report).
Laporan mingguan (weekly report).
Laporan bulanan (monthly report).
Laporan tahunan (annual report).
Laporan triwulanan (quarterly report).
Laporan semesteran (semi annual report).
Laporan yang diaudit (audited report).
Laporan publikasi (published report).
Minimalisasi kerugian (cut loss).
Penilaian suatu aktiva (appraisal). Lihat mutsammin.
Promosi (promotion). Cara untuk menginformasikan, membujuk dan mempengaruhi pengguna produk atau jasa.
Pertumbuhan ekonomi (economy growth).
Perkiraan (forcasting); Proses perhitungan kemungkinan kejadian di masa mendatang.
Tambahan modal dari laba ditahan.
Pembiayaan hutang (debt financing).
Biaya tetap (fixed cost).
Biaya modal (capital cost); biaya modal merupakan biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.
Biaya rata-rata (average cost).
Biaya marginal (marginal cost); Biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.
Biaya (cost).
Biaya distribusi (distribution cost); Biaya yang diperlukan dalam distribusi fisik produk, termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang dan biaya penyimpanan.
Saling menanggung, saling memikul. Lihat asuransi syariah.
Akumulasi (accumulation); Tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.
Pengiriman dana (transfer). Lihat naql.
Inkaso; Penagihan cek, wesel dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
Analisis biaya manfaat (cost-benefit analysis); Suatu teknik menghitung dan mengevaluasi biaya dan keuntungan suatu proyek ekonomi.
Analisis input-output (input-output analysis); Studi dan pengukuran empiris dari hubungan struktural antara sektor-sektor produksi dalam suatu perekonomian.
Arbitrase (arbitration); Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
Metode Penetapan Harga Biaya Marginal; Metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau mencapai target laba yang telah ditentukan.
Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
Lalai atau ceroboh (negligence).
Negosiasi (negotiation); Tawar menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.
Saling menanggung, saling memikul. Lihat asuransi syariah. Istilah ini digunakan oleh DSN-MUI dalam fatwanya yang menjelaskan tentang asuransi syariah.
Inflasi terbuka (open inflation); Inflasi tanpa pengendalian.
Hiperinflasi (hyperinflation).
Inflasi (inflation).
Informasi yang tidak lengkap (asymmetric information). Transaksi dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
Utang piutang (loan). Lhat dayn, qard, dan ariyah.
Arus uang (cash flow); Masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya, atau keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji dan lain sebagainya.
Konversi (convertion); Proses perubahan dari sistem atau jenis instrumen tertentu menjadi sistem atau instrumen lain, misalnya:
a. Perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya dikenal dengan kurs konversi.
b. Perubahan surat berharga, seperti obligasi menjadi saham.
c. Perubahan harga suatu transaksi yang mendasarinya, dan;
d. Perubahan bentuk hukum suatu bank atau lembaga keuangan menjadi bentuk badan hukum lain, misalnya BUMN menjadi PT. Persero.
Kebajikan, derma, sedekah (charity); Jenis akad yang berorientasi pada kepentingan sosial, misalnya infaq, shadaqah, wakaf, qard. Lihat akad tabarru’.
Memberikan rasa aman. Lihat asuransi syariah.
Ketergantungan akad dengan akad lainnya. Keshahihan suatu akad tidak boleh ada ketergantungan dengan akad yang lain.