Kamus Ekonomi Syariah Huruf -U, V, dan W

Aset tetap (fixed asset); Aset yang dipakai jangka panjang, seperti bangunan dan mesin.
Aktiva lancar (current asset); Lihat ushul jariyah.
Aktiva lancar (current asset); Lihat ushul jariyah.
Aktiva produktif (earning asset); Penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan.
Aktiva lancar (current asset); Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai.
Aktiva sangat lancar (very liquid asset); Aktiva dalam bentuk tunai (cash).
Upah (fee). Lihat ratib.
Polis asuransi (insurance policy); Kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu.
Merk dagang (brand); Nama, istilah, atau simbol yang digunakan sebagai pembeda.
Wali amanat (trustee); Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank syariah dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
Media pertukaran (medium of exchange). Lihat naqd.
Perantara, mediator, pialang (broker). Lihat simsar.
Wasiat (wills); pemberian yang berlaku setelah yang berwasiat wafat. Lihat milk an-naqish.
Warkat, surat berharga (commercial paper).
Orang yang mewakili (representative); Pihak yang diberi mandat untuk mewakili. Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah. Dalam akad wakalah pihak bank berfungsi sebagai wakil. Termasuk rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad wakalah.
Pewakaf, pihak yang memberi wakaf (waqf payer).
Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.
Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Praktek wakalah dalam lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank), dan taukil (obyek atau wewenang yang diwakilkan).
Wakaf uang (cash waqf).
Berhenti, tetap dalam keadaan semula. Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang akan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kewajiban membayar (liability).
Giro wadiah (wadi’ah demand deposit); Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Titipan (deposit); Penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara. Ada dua definisi wadi’ah yang dikemukakan oleh ahli fiqh. Pertama, ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan wadi’ah dengan, “Mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat.” Kedua, ulama Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’I dan Madzhab Hanbali (jumhur ulama), mendefinisikan wadi’ah dengan, “Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.” Wadi’ah dipraktekkan di bank syariah sebagai titipan murni dengan seizin penitip boleh digunakan oleh bank. Konsep wadi’ah yang dikembangkan bank syariah adalah wadi’ah yad ad-dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi).
Deposito (time deposit); Sejumlah uang yang diinvestasikan di bank dalam jangka waktu tertentu dan pencairannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
Janji (promise). Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan transaksi.
Perantara (agent); Lihat simsar.