Konsep Ilmu Filsafat Ekonomi


Konsep Ilmu Filsafat Ekonomi
A. Latar belakang masalah
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam,  dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.

Al-Qur’an secara tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam tersebut.  Ini dapat dilihat dalam beberapa ayat, seperti pada surat Al An’am ayat 38, “Sedikitpun  tidak kami lupakan di dalam kitab suci Al-Qur’an (QS. 6:38); surat Al-Maidah ayat 3 “Pada  hari ini Kusempurnakan bagi kamu agamamu dan Kusempurnakan bagi kamu nikmatKu dan Aku ridho  Islam itu sebagai agama kamu”. Dalam ayat lainnya Allah berfirman, “Kami menurunkan Al-Qur’an untuk menjelaskan  segala sesuatu” (QS.16:89).

Kesempurnaan Islam ini tidak saja disebutkan dalam Al Quran, namun juga dapat dirasakan baik itu oleh para ulama dan intelektual muslim sampai kepada non muslim.  Seorang orientalis paling terkemuka bernama H.A.R Gibb mengatakan, “Islam is  much more than a system of theologi its a complete civilization” (Islam bukan sekedar sistem theologi, tetapi merupakan suatu peradaban yang lengkap).

Sehingga menjadi tidak relevan jika Islam dipandang sebagai agama ritual an sich, apalagi menganggapnya sebagai sebuah penghambat kemajuan pembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan yang demikian, disebabkan mereka belum memahami Islam secara utuh.

Salah satu aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalah ekonomi.  Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Alquran dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi, seperti prinsip tauhif, adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab,  persaudaraan, dan sebagainya.

Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yang secara teknis operasional selalu berkembang  dan  dapat berubah sesuai dengan perkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia.
Dengan demikian, ciri khas aspek muamalat (ekonomi)  adalah cakupannya yang luas dan bersifat elastis, dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan tempat. Ajaran muamalat khususnya dalam ekonomi lebih tampak sifat universalnya. Hal ini karena dalam bermuamalat di bidang ekonomi tidak membeda-bedakan muslim dan non-muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diucapkan oleh Khalifah Ali. 

B. konsep ilmu filsafat ekonomi

Islam lebih mengutamakan amal daripada ide, demikian ungkap Mohammad Iqbal dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam, karena itu Islam dapat terwujud sebagai suatu peradaban.Islam hadir bukan hanya sebagai gagasan agama, namun sebagai benih dan model peradaban yang Kosmopolitan. Al-Quran bukan sekadar sebuah doktrin, melainkan seruan untuk mengungkapkan kasih sayang dalam amal perbuatan: menumpuk harta kekayaan tidaklah baik dan yang baik adalah berbagi kekayaan secara merata dan menciptakan masyarakat yang adil di mana orang miskin dan lemah diperlakukan secara hormat. (Armstrong, 2012:18). Sifat ajaran Islam yang seperti ini mengembangkan jenis peradaban baru yang lebih aplikatif tidak melulu teoritis.

Filsafat ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan permainan (rule of game) suatu kegiatan.

Permasalahan besar hari ini, dalam mengkaji ilmu pengetahuan seperti halnya ilmu ekonomi berkembang saat ini yang nota bene kadung di klaim atas nama barat, literatur sejarah teori ekonomi biasanya langsung loncat pada masa abad pertengahan di Eropa. Pemikiran ekonomi yang diproduksi oleh para pemikir Islam ditiadakan, bahkan mungkin dianggap tidak ada. Padahal semua pihak mencatat bahwa ada peradaban Islam pada abad pertengahan yang kemudian memunculkan peradaban modern, abad pencerahan. Jadi, seharusnya, pada abad pertengahan itu kemajuan peradaban dan pengkajian ilmu juga berkembang di wilayah peradaban Islam. Dalam Encyclokipaedia Britania, Jerome Ravetz menulis, ”Eropa masih berada dalam kegelapan, sehingga tahun 1000 Masehi di mana ia dapat dikatakan kosong dari segala ilmu dan pemikiran, kemudian pada abad ke 12 Masehi, Eropa mulai bangkit. Kebangkitan ini disebabkan oleh adanya persinggungan Eropa dengan dunia Islam yang sangat tinggi di Spanyol dan Palestina, serta juga disebabkan oleh perkembangan kota-kota tempat berkumpul orang-orang kaya yang terpelajar”.

Dalam konteks inilah perkembangan ilmu ekonomi tidak sepenuhnya milik barat. Dengan demikian keberadaan Filsafat Islam, bagaimanapun, harus diakui sebagai jembatan emas bagi perkembangan pengkajian filsafat di Eropa. Tema pembahasan ekonomi setelah dikemukakan oleh para filsuf Yunani Kuno, seperti Plato dan Aristoteles, juga dibicarakan oleh Filsuf Muslim seperti Al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd, Al-Ghazali, dan sebagainya. Kemudian karya mereka menjadi sumber kedua (setelah filsafat Yunani) dalam perkembangan keilmuan ekonomi di Eropa.

Kontribusi pemikiran Islam selalu dianggap tidak ada, sumber pemikiran modern selalu dirujukkan pada pemikiran Yunan (dan Bible). Samuelson, misalnya, dalam buku teks Economics edisi 7, menyebutkan bahwa asal muasal Ilmu ekonomi adalah Bible (Injil) dan filsafat Yunani –tanpa menyebut kontribusi Filsuf Muslim terhadap perkembangan kajian ekonomi. Demikianpu dengan A History of Economic Thought yang ditulis John Fred Bell (1967). Bagi Samuelson St Thomas Aquinaslah sumber inspirasi utama dari pemikiran Quesney dan Merkantilis, lalu dari kedua pemikir ini menjadi basis bagi pemikiran yang digagas oleh Adam Smith. Kita tahu, Adam Smith adalah tokoh utama dari pemikiran ekonomi konvensional. Bermula dari Adam Smith inilah kita mengenali teoti motif ekonomi, invisible hand, pasar bebas, dan sejenisnya.

Abdul Azis Islahi pada tulisan The Myth of Bryson and Economic Thought in Islam mengekukakan bahwa Filsuf Muslim tidak menerjemahkan The Greek oikonomia dengan bahasa Arab ‘ilm tadbir al-manzil (the science of household management) namun juga menambahkan ruang lingkup bahasan ekonomi. Jika ekonomi Yunani terbatas pada pembahasan gagasan, ‘wants and their satisfactions’, ‘economy of self sufficient households’, ‘division of labour’, ‘barter’, and ‘money’ Filsuf Muslim memperluasnya ke wilayah market function and pricing mechanism, production and distribution problems, government economic role and public finance, poverty eradications, and economic development, etc. Kesimpulan Islahi ini diperkuat dengan tulisan Spengler (1964, p. 304) yang menegaskan bahwa “Muslim scholars extended this branch of knowledge ‘far beyond the household, embracing market, price, monetary, supply, demand phenomena, and hinting at some of the macro-economic relations stressed by Lord Keynes’.”

Kesimpulan Islahi ini menunjukkan adanya perluasan bahasan ekonomi dari pemikiran Yunani ke wilayah yang lebih luas. Ekonomi tidak sekadar pengurusan kebutuhan rumah tangga masyarakat, melainkan lebih dari itu. Situasi perluasan ini dapat dipahami karena peradaban Islam telah berkembang sedemikian rupa sehingga berhadapan dengan sejumlah permasalahan baru yang sebelumnya tidak ditemukan pada zaman Yunani.

Akhir kata, keberadaan Filsafat Ekonomi Islam bukan sekadar ihktiar dalam melakukan islamisasi ilmu pengetahuan semata, lebih dari itu keberadaan Filsafat Ekonomi Islam memberikan sumbangan pengetahuan dan keterlibatan dalam mengkonstruksi peradaban manusia, menuju peradaban perekonomian manusia menuju yang lebih baik, yang didasarkan nilai-nilai pada ruh Islam yang universal.

Buku Filsafat Ekonomi Islam yang dilengkapi data-data dan illustrasi ini dapat memudahkan para pembelajar filsafat ekonomi islam dalam mencerna dan mempraktikannya dalam keseharian. Penyajian buku Filsafat Ekonomi Islam yang dikemas dengan bahasa yang common menjadikan nilai lebih dalam mempelajarinya. Dengan demikian, menjadi manusia pembelajar filsafat ekonomi islam menjadi tidak terbatas hanya dikalangan akademik saja, namun berlaku juga bagi siapa saja yang konsern dalam pengembangan dan mempraktikan ekonomi islam menjadi way of life. 

Related

FILSAFAT 6237390783313878194

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item