Hukum Identitas, Hukum Kontradiksi dan Hukum Tiada Jalan Tengah dalam Filsafat
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/hukum-identitas-hukum-kontradiksi-dan.html
Filsafat Dasar.
Istilah “logika” digunakan pertaman kali ole Zeno. Logika dapat berarti suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Tapi biasanya dilihat sebagai sebuah studi tentang struktur atau susunan pembahasan rasional. Logika merupakan cabang filsafat yang mempelajari, menyelidiki proses atau cara berpikir yang benar, yang sehat dan patokan mana yang mesti dipatuhi agar pernyataan yang diambil adalah sah .
Dalam logika ada empat hukum dasar logika. Empat hukum dasar logika itu disebut juga postulat-postulat universal semua penalaran. Keempat hukum dasar logika adalah: hukum identitas, kontradiksi, tiada jalan tengah, dan cukup alasan.
‘’Hukum identitas’’ menyebutkan bahwa sesuatu adalah sama (identik) dengan dirinya sendiri. Menurut hukum ini, A adalah A dan bukan yang lainnya. Contoh lain hukum ini, korupsi adalah korupsi.
“Hukum kontradiksi’’yaitu hukum yang menyatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu. Contoh dari hukum ini adalah bahwa pada saat yang sama tidak dapat memiliki sifat jelek sekaligus sifat indah.
“Hukum tiada jalan tengah”, yang menyatakan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan ketiga
“hukum cukup alasan”yang menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu harus berdasarkan alasan yang cukup memadai dan cukup dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Indikator rasional menjadi penting karena kebenaran yang paling bisa dipertanggungjawabkan adalah kebenaran ilmiah.