Ekonomi Pembangunan Syariah
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/ekonomi-pembangunan-syariah.html
Ekonomi Pembangunan
Pembangunan
secara umum pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk
menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu. Mengenai
pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam
seperti halnya perencanan.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sepantasnya apa yang pemerintah
programnkan dalam mewujudkan tujuanannya berdampak langsung pada masyarakat
luas. Negara yang sukses akan selalu memikirkan akan pembangunan dan kemajuan.
Berbicara mengenai pembangunan, seberapa besar peran serta pemerintah dan
masyarakat dalam menyukseskan pembangunan yang dicita citakan dengan hasil yang
maksimal dan sesuai yang diharapkan. Pembangunan Nasional adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan
prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dalam pembangunan nasional maka
harus terdapat keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh
dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan
sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat
perhatian yang seimbang. Pembangunan yang dilakukan harus adil dimana seluruh
rakyat Indonesia dari sabang ampai merauke dapat merasakan kemanfaatannya.
Manusia sebagai obyek sekaligus subyek dalam pelaksanaan pembanguunan tidak
boleh terlepas dari jati diri bangsa. Pemerintah sebagai penguasa sekaligus
pemangku kebijakan harus terus memantau akan terlaksananya pemangunan yang
tepat guna dan sasaran sehingga tidak
terjadi penyelewengan fungsi.
Tujuan
pembangunan nasional disebutkan dengan jelas dalam pembukaan Pembukaan UUD 1945
alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan adanya
pembangunan yang tujuannya telah dijelaskan diharapkan mampu mewujudkan
kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera lahir dan batin. Kerjasama yang
apik dalam memperoleh kesejahteraan tidak mungkin bisa berjalan mulus tanpa
adanya korelasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan adanya korelasi
yang apik perwujudan tujuan pembangunan nasional dalam berbagai segi kehidupan
akan lebih mudah dan cepat.
Sistem
sentralistik yang dahulunya gunakan oleh
pemerintah dalam bidang pembangunan dirasa kurang efektif dalam bidang
pembangunan terutama dalam hal kebijakan perekonomian, sehingga pasca reformasi
tahun 1998 dirubahlah sistem tersebut dengan dengan menerapkan sistem otonomi
daerah. Dengan kebijakan baru diharapkan indonesia mampu untuk meraih
kesuskesan bersama.
UU No.22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2001
diubah dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Diberlakukannya otonomi daerah, memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjamin konsistensi kebijakan
secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi tolak ukur akan
kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pada masa sekarang dan yang akan
datang.
Bagaimana Islam memandang simstem pembangunan?
Dalam
ajaran Islam, pengertian tentang pembangunan disebutkan sebagai "keadaan
yang lebih baik daripada sebelumnya" (Walal akhiratu khairullaka minal
ula, QS: 93: 4). Pembangunan menurut perspektif Islam terdapat pada hadis yang
telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik, di mana Rasulullah s.a.w telah bersabda
yang bermaksud: "Sesungguhnya orang kafir, apabila mengerjakan sesuatu
kebaikan, diberikan kepadanya sebuah kenikmatan di dunia. Sedangkan orang-orang
yang beriman, maka Allah S.W.T akan menyimpan untuknya kebaikan-kebaikan di
akhirat dan memberi rezeki kepadanya di dunia sesuai dengan ketaatannya kepada
Allah S.W.T ".
Istilah
pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of
allaviating poverty and provision of ease,comfort and decency in life (Proses
untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata
susila dalam kehidupan). Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut
Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif.
Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga
kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral (Mahrusy,
2009).
Sementara
itu perspektif lain disampaikan oleh Muhammad (2010). Dengan menggunakan
pendekatan Ibnu Khaldun, ia menyimpulkan bahwa pembangunan ekonomi yang ideal
adalah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar seluruh umat manusia (basic needs),
dan 'dematerialisasi'. Sebaliknya, fenomena konsumsi berlebihan
(overconsumption), korupsi moral dan keserakahan ekonomi adalah indikator awal
kejatuhan sebuah peradaban (civilization).
Dalam
ekonomi Islam, kewirausahaan (entrepreneurship) sangat didorong. Begitu pula
penggunaan teknologi mutakhir (Sadeq, 1987). Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
tidak dibedakan. Artinya,tidak ada pertentangan yang inheren antara nilai-nilai
Islam dengan nilai yang ekonomi pembangunan inginkan (Ahmad, 2000). Meskipun
pada faktanya banyak negara berkembang adalah negara-negara mayoritas
berpenduduk Muslim.
Prinsip pembangunan ekonomi perspektif Islam antara lain:
- Pembangunan ekonomi dalam Islam bersifat komprehensif dan mengandung unsur spiritual, moral, dan material.
- Fokus utama pembangunan adalah manusia dengan lingkungan kulturalnya.
- Pembangunan ekonomi adalah aktivitas multidimensional sehingga semua usaha harus diserahkan pada keseimbangan berbagai faktor dan tidak menimbulkan ketimpangan dan
- Penekanan utama dalam pembangunan menurut Islam, terletak pada pemanfaatan sumberdaya yang telah diberikan Allah kepada ummat manusia dan lingkungannya semaksimal mungkin.
Adapun yang menjadi
ciri-ciri dan nilai-nilai dasarnya adalah :
Ekonomi
Islam merupakan bagian dari Sistem Islam secara keseluruhan.
Kegiatan
ekonomi dalam Islam bersifat pengambdian, Pekerjaan apapun yang dilakukan oleh
muslim, baik itu pekerjaan ekonomi ataupun bukan bisa berubah dari pekerjaan
material bisa menjadi ibadah yang berpahala apabila orang muslim tadi dalam
pekerjaannya bermaksudmencari keridloaan Allah SWT.
Kegiatan
ekonomi Islam bersifat luhur. Kedua madzhab ekonomi menjadikan materialisme
sebagai orientasinya. Sehingga mereka saling bertengkar untuk bersaing,
monopoli pasar- pasat dan sumber-sumber bahan baku. Persaingan ini memunculkan
peang dunia baik yang pertama maupun yang kedua, bahkan memicu untuk
terjadinya perang dunia ketiga atau perang nuklir antara blok
kapitalisme dan sosialisme.
Madzab ekonomi Islam dalam setiap aspek
kegiatan ekonominya selalu mengedepankan kerjasama dan bagi hasil sehingga yang
terjadi adalah sifat luhur saling
tolong-menolong.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam Islam adalah pengawasan yang
sebenarnya,yang mendapat kedudukan utama. Penyelewengan kegiatan ekonomi oleh
sebagian pelaku ekonomi dikarenakan lemahnya pengawasan yang hanya mengandalkan
kontrol negara. Dalam lingkungan ekonomi Islam ditanamkan pengawasan hati
nurani yang terbina atas keyakinan akan adanya Allah SWT dan perhitungan hari
ahir. Seorang muslim akan merasa tidak mampu lepas dari pengawasan Allah SWT
meskipun ia bisa lepas dari pengawasan kekuasaan manusia. Pengawasan dalam
bentuk seperti inilah yang menjamin keselamatan tinggah laku masyarakat dan
menghilangkan penyelewengan-penyelewengan kegiatan ekonomi.
Ekonomi
Islam meralisasikan keseimbangan antara kepentingan Individu dan
Kepentingan Masyarakat[2]
Sebagai
sedikit kesimpulan bahwa sistem sentralistik
yang dahulunya gunakan oleh pemerintah dalam bidang pembangunan dirasa
kurang efektif dalam bidang pembangunan terutama dalam hal kebijakan
perekonomian, sehingga pasca reformasi tahun 1998 dirubahlah sistem tersebut
dengan dengan menerapkan sistem otonomi daerah. Dengan kebijakan baru
diharapkan indonesia mampu untuk meraih kesuskesan bersama. UU No.22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2001 diubah dengan UU
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam ajaran Islam, pengertian
tentang pembangunan disebutkan sebagai "keadaan yang lebih baik daripada
sebelumnya" (Walal akhiratu khairullaka minal ula, QS: 93: 4).
Bahwa keberhasilan dari pembanguan ekonomi dan
pembanguan nasional tidak bisa terlepas dari peran aktif masyarakat secara
nasional. Dan dalam sistem Isalam cara kerja yang berintegritas menjadi syarat
mutlak pagi para pemangku kebijakan dalam ekonomi dan pembangunan nnasiona
[2] Mahmud
Abu Saud, Garis-Garis Besarekonomi Islam, Terj, Achmad Rais (Jakarta: Gema
Insani Press, 1991)