Ekonomi Pembangunan Syariah



Ekonomi Pembangunan

Pembangunan secara umum pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu. Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sepantasnya apa yang pemerintah programnkan dalam mewujudkan tujuanannya berdampak langsung pada masyarakat luas. Negara yang sukses akan selalu memikirkan akan pembangunan dan kemajuan. Berbicara mengenai pembangunan, seberapa besar peran serta pemerintah dan masyarakat dalam menyukseskan pembangunan yang dicita citakan dengan hasil yang maksimal dan sesuai yang diharapkan. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dalam pembangunan nasional maka harus terdapat keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang. Pembangunan yang dilakukan harus adil dimana seluruh rakyat Indonesia dari sabang ampai merauke dapat merasakan kemanfaatannya. Manusia sebagai obyek sekaligus subyek dalam pelaksanaan pembanguunan tidak boleh terlepas dari jati diri bangsa. Pemerintah sebagai penguasa sekaligus pemangku kebijakan harus terus memantau akan terlaksananya pemangunan yang tepat guna  dan sasaran sehingga tidak terjadi penyelewengan fungsi.

Tujuan pembangunan nasional disebutkan dengan jelas dalam pembukaan Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan adanya pembangunan yang tujuannya telah dijelaskan diharapkan mampu mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera lahir dan batin. Kerjasama yang apik dalam memperoleh kesejahteraan tidak mungkin bisa berjalan mulus tanpa adanya korelasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan adanya korelasi yang apik perwujudan tujuan pembangunan nasional dalam berbagai segi kehidupan akan lebih mudah dan cepat.

Sistem sentralistik  yang dahulunya gunakan oleh pemerintah dalam bidang pembangunan dirasa kurang efektif dalam bidang pembangunan terutama dalam hal kebijakan perekonomian, sehingga pasca reformasi tahun 1998 dirubahlah sistem tersebut dengan dengan menerapkan sistem otonomi daerah. Dengan kebijakan baru diharapkan indonesia mampu untuk meraih kesuskesan bersama.

UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2001 diubah dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Diberlakukannya otonomi daerah, memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjamin konsistensi kebijakan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi tolak ukur akan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pada masa sekarang dan yang akan datang.

Bagaimana Islam memandang simstem pembangunan?

Dalam ajaran Islam, pengertian tentang pembangunan disebutkan sebagai "keadaan yang lebih baik daripada sebelumnya" (Walal akhiratu khairullaka minal ula, QS: 93: 4). Pembangunan menurut perspektif Islam terdapat pada hadis yang telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik, di mana Rasulullah s.a.w telah bersabda yang bermaksud: "Sesungguhnya orang kafir, apabila mengerjakan sesuatu kebaikan, diberikan kepadanya sebuah kenikmatan di dunia. Sedangkan orang-orang yang beriman, maka Allah S.W.T akan menyimpan untuknya kebaikan-kebaikan di akhirat dan memberi rezeki kepadanya di dunia sesuai dengan ketaatannya kepada Allah S.W.T ".

Istilah pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease,comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan). Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral (Mahrusy, 2009).

Sementara itu perspektif lain disampaikan oleh Muhammad (2010). Dengan menggunakan pendekatan Ibnu Khaldun, ia menyimpulkan bahwa pembangunan ekonomi yang ideal adalah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar seluruh umat manusia (basic needs), dan 'dematerialisasi'. Sebaliknya, fenomena konsumsi berlebihan (overconsumption), korupsi moral dan keserakahan ekonomi adalah indikator awal kejatuhan sebuah peradaban (civilization).

Dalam ekonomi Islam, kewirausahaan (entrepreneurship) sangat didorong. Begitu pula penggunaan teknologi mutakhir (Sadeq, 1987). Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan tidak dibedakan. Artinya,tidak ada pertentangan yang inheren antara nilai-nilai Islam dengan nilai yang ekonomi pembangunan inginkan (Ahmad, 2000). Meskipun pada faktanya banyak negara berkembang adalah negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim.

Prinsip pembangunan ekonomi perspektif Islam antara lain:

  1. Pembangunan ekonomi dalam Islam bersifat komprehensif dan mengandung unsur spiritual, moral, dan material.
  2. Fokus utama pembangunan adalah manusia dengan lingkungan kulturalnya.
  3. Pembangunan ekonomi adalah aktivitas multidimensional sehingga semua usaha harus diserahkan pada keseimbangan berbagai faktor dan tidak menimbulkan ketimpangan dan
  4. Penekanan utama dalam pembangunan menurut Islam, terletak pada pemanfaatan sumberdaya yang telah diberikan Allah kepada ummat manusia dan lingkungannya semaksimal mungkin.


Adapun  yang  menjadi  ciri-ciri dan nilai-nilai dasarnya adalah :

Ekonomi Islam merupakan bagian dari Sistem Islam secara keseluruhan.
Kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat pengambdian, Pekerjaan apapun yang dilakukan oleh muslim, baik itu pekerjaan ekonomi ataupun bukan bisa berubah dari pekerjaan material bisa menjadi ibadah yang berpahala apabila orang muslim tadi dalam pekerjaannya bermaksudmencari keridloaan Allah SWT.

Kegiatan ekonomi Islam bersifat luhur. Kedua madzhab ekonomi menjadikan materialisme sebagai orientasinya. Sehingga mereka saling bertengkar untuk bersaing, monopoli pasar- pasat dan sumber-sumber bahan baku. Persaingan ini memunculkan peang dunia baik yang pertama maupun yang kedua, bahkan memicu  untuk  terjadinya perang dunia ketiga atau perang nuklir antara  blok  kapitalisme  dan sosialisme. Madzab ekonomi  Islam dalam setiap aspek kegiatan ekonominya selalu mengedepankan kerjasama dan bagi hasil sehingga  yang  terjadi  adalah sifat luhur saling tolong-menolong.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam Islam adalah pengawasan yang sebenarnya,yang mendapat kedudukan utama. Penyelewengan kegiatan ekonomi oleh sebagian pelaku ekonomi dikarenakan lemahnya pengawasan yang hanya mengandalkan kontrol negara. Dalam lingkungan ekonomi Islam ditanamkan pengawasan hati nurani yang terbina atas keyakinan akan adanya Allah SWT dan perhitungan hari ahir. Seorang muslim akan merasa tidak mampu lepas dari pengawasan Allah SWT meskipun ia bisa lepas dari pengawasan kekuasaan manusia. Pengawasan dalam bentuk seperti inilah yang menjamin keselamatan tinggah laku masyarakat dan menghilangkan penyelewengan-penyelewengan kegiatan ekonomi.

Ekonomi Islam meralisasikan keseimbangan antara kepentingan Individu dan Kepentingan  Masyarakat[2]

Sebagai sedikit kesimpulan bahwa sistem sentralistik  yang dahulunya gunakan oleh pemerintah dalam bidang pembangunan dirasa kurang efektif dalam bidang pembangunan terutama dalam hal kebijakan perekonomian, sehingga pasca reformasi tahun 1998 dirubahlah sistem tersebut dengan dengan menerapkan sistem otonomi daerah. Dengan kebijakan baru diharapkan indonesia mampu untuk meraih kesuskesan bersama. UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2001 diubah dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam ajaran Islam, pengertian tentang pembangunan disebutkan sebagai "keadaan yang lebih baik daripada sebelumnya" (Walal akhiratu khairullaka minal ula, QS: 93: 4).

Bahwa keberhasilan dari pembanguan ekonomi dan pembanguan nasional tidak bisa terlepas dari peran aktif masyarakat secara nasional. Dan dalam sistem Isalam cara kerja yang berintegritas menjadi syarat mutlak pagi para pemangku kebijakan dalam ekonomi dan pembangunan nnasiona

[2] Mahmud Abu Saud, Garis-Garis Besarekonomi Islam, Terj, Achmad Rais (Jakarta: Gema Insani Press, 1991)

Related

Ekonomi Pembangunan 5227764661712352534

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item