Materi 11 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk Kerjasama Dalam Perdagangan Yaitu Mudharabah


 Materi 11 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk Kerjasama Dalam Perdagangan Yaitu Mudharabah

Ø  MUDHARABAH ATAU QIRADH
I.  PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan sebagaimana firman Allah:

واخرون يضربون فى الارض يبتعون من فضل الله
“Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20)”.
Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,  berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.

II. HUKUM MUDHARABAH

Aqad mudharabah dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara pemilik modal orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah firman  Allah:

ليس عليكم جناح أن تبغوافضلا من ربكم….
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah: 198).

Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw bersabda:

ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة وخلط البر باالشعير للبيت ولا للبيع
“Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.”

III. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH

Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah ada 6, yaitu:
  1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
  2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
  3. Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
  4. Harta pokok/modal
  5. Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
  6. Keuntungan.

 Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu sendiri.

Syarat sah mudharabah antara lain:
  1. Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar), emas hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.
  2. Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih kecil, orang gila
  3. Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
  4. Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
  5. Melafadzkan ijab dari pemilik modal
  6. Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.

IV. MENGAKHIRI MUDHARABAH

Aqad mudharabah dinyatakan batal/berakhir apabila:
  1. Masing-masing pihak menyatakan bahwa aqad itu batal
  2. Salah seorang yang berakad gila
  3. Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam)
  4. Modal telah habis terlebih dahulu sebelum dikelola pelaksana.


Related

Fiqih Muamalah 1465052413964551233

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item