Materi 12 : Fiqih Muamalah Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "HIWALAH"



Materi  12 :Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
HIWALAH
Pengertian Hiwalah

Menurut bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Menurut istilah berarti pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah  Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.

Dasar Hukum Hiwalah

Pelaksanaan Al Hiwalah dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, (artinya) : ”Orang yang mampu membayar haram atas melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Rukun Hiwalah
a)      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang
b)      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
c)      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah
d)     Ada piutang muhil kepada muhal
e)      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil
f)       Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)

Syarat Hiwalah

a)      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)
b)      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang)
c)      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan
d)     Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.

Berakhirnya Akad Hiwalah
  1. Fasakh. apabila akad hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum tujuana akad tercapai.
  2. Hak muhal ( utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.
  3. Penyerahan harta oleh muhal alaih kepada muhal.
  4. Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.
  5. Muhal menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
  6. Muhal menyerahkan hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya
  7. Muhal membebaskan muhal alai

Macam-Macam Hiwalah
  1. Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.
  2. Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
  3. Hawalah al haq adalah pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut  dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya
  4. Hawalah al dain yaitu lawan dari lawan al haq. Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang  kepada penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.

Related

Fiqih Muamalah 6089748134847289931

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item