Materi 12 : Fiqih Muamalah Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "HIWALAH"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-12-fiqih-muamalah-bentuk-bentuk.html
Materi 12 :Bentuk-Bentuk
Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
HIWALAH
Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa berarti
pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Menurut istilah berarti pengalihan
hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Menurut Hanafi, yang dimaksud
hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang
lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah
adalah Pemindahan utang dari beban
seseorang menjadi beban orang lain.
Dasar Hukum Hiwalah
Pelaksanaan Al Hiwalah dibenarkan
dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, (artinya) : ”Orang yang mampu
membayar haram atas melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu
memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal
yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Rukun Hiwalah
a) Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang
menghiwalahkan (memindahkan) utang
b) Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang
dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
c) Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang
yang menerima hiwalah
d) Ada piutang muhil kepada muhal
e) Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil
f) Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil
dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan”
dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad
Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)
Syarat Hiwalah
a) Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang
dan ingin memindahkan hutang)
b) Ada persetujuan dari muhal (orang yang member hutang)
c) Hutang yang akan dialihkan keadaannya
masih tetap dalam pengakuan
d) Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal
‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu
penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.
Berakhirnya Akad Hiwalah
- Fasakh. apabila akad hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum tujuana akad tercapai.
- Hak muhal ( utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.
- Penyerahan harta oleh muhal alaih kepada muhal.
- Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.
- Muhal menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
- Muhal menyerahkan hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya
- Muhal membebaskan muhal alai
Macam-Macam Hiwalah
- Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.
- Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
- Hawalah al haq adalah pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya
- Hawalah al dain yaitu lawan dari lawan al haq. Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang kepada penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.