Materi 13 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "IJARAH"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-13-fiqih-muamalah-tentang-bentuk.html
Materi 13 : Bentuk-Bentuk
Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
II. IJARAH
Pengertian Ijarah
Menurut bahasa berarti balasan,
tebusan atau pahala. Menurut istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat
sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syariah
Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dasar Hukum Ijarah
Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)
Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang
yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu
Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
Rukun Ijarah
- Mu’jar (orang/barang yang disewa)
- Musta’jir (orang yang menyewa)
- Sighat (ijab dan qabul)
- Upah dan manfaat
Syarat Ijarah
a) Kedua orang yang berakad harus baligh dan
berakal
b) Menyatakan kerelaannya untuk melakukan
akad ijarah
c) Manfaat yang menjadi objek ijarah harus
diketahui secara sempurna
d) Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan
secara langsung dan tidak bercacat
e) Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh
syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
f) Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban
bagi penyewa
g) Upah/sewa dalam akad harus jelas,
tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
Akhir Ijarah
- Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan
- Pembatalan akad
- Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
- Habis waktu, kecuali ada uzur.
Macam-Macam Ijarah
Berdasarkan obyeknya, Ijarah
terdiri dari:
- Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb
- Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya