Materi 13 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "IJARAH"



Materi 13 : Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah

II. IJARAH
Pengertian Ijarah

Menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Menurut istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Dasar Hukum Ijarah

Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)

Rukun Ijarah
  1. Mu’jar (orang/barang yang disewa)
  2. Musta’jir (orang yang menyewa)
  3. Sighat (ijab dan qabul)
  4. Upah dan manfaat

Syarat Ijarah

a)      Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
b)      Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
c)      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
d)     Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
e)      Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
f)       Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
g)      Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

Akhir Ijarah
  1. Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan
  2. Pembatalan akad
  3. Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
  4. Habis waktu, kecuali ada uzur.

Macam-Macam Ijarah

Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
  1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb
  2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya


Related

Fiqih Muamalah 999550156527059111

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item