SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA KHULAFA AR-RASYIDIN
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-masa.html
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA KHULAFA AR-RASYIDIN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman khalifaurrasidin.
PEMBAHASAN
Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan, yaitu:
1. Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.
Langkah-langkah yang dilakukan abu bakar dalam menyempurnakan islam adalah;
a. Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b. Abu Bakar terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengola dan menghitung zakat.
c. Mengembangkan baitul maal dan mengangkat penanggung jawab baitul maal.
d. Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
e. Secara individu abu bakar adalah seorang prakrisi akad-akad perdagangan.
2. Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23 H/634-644 M)
Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Adapun hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memimpin adalah:
1) Kebijakan Ekonomi
Strategi yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu :
a. Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar.
b. Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali dengan haknya.
c. Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor.
2) Unsur-Unsur Kebijakan Fiskal
a. Baitul maal
b. Kepemilikan tanah
c. Zakat
d. Ushr: zakat dari pertanian termasuk buah-buahan
e. Sadaqah untuk non muslim
f. Koin
g. Klasifikasi pendapatan negara
h. Pengeluaran
3. Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.
Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. hal-hal yang dilakukan beliau, diantaranya
- Pembangunan pengairan
- Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
- Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa umar.
- Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum.
4. Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)
Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah.
Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham setiap tahunya. Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
- Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
- Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
- Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
- Dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Pemerintahan Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam daei kelompok khawarij.
DAFTAR PUSTAKA
Chamid MM, Nur 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Ygyakarta : Pustaka Pelajar.
Sudarsono, Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.