Negara-Negara Muslim di Dunia

https://alawialbantani.blogspot.com/2019/01/negara-negara-muslim-di-dunia.html
Negara-Negara Muslim di Dunia
Negara muslim secara singkat sudah banyak
menganut beberapa bentuk pemerintahan dan sistem yang digunakan.dibawah ini
beberapa negara yang akan dibahas sistem pemerintahannya;
Turki. Perubahan pemeerintahan islam berakhir pada abad ke 20 yang
dipelopori oleh Mustafa Kemal Attarurk ditubuh kerajaan Turki Usmani.kerajaan
ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun pula konstitusinya pada
tahun 1921,dan menegaskan bahwa kedaulatan terletak ditangan rakyat.perubahan
ini terjadi untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui oleh Dewan
pada tahun 1922.pada bulan oktober tahun 1923 mustafa Kemal terpilih menjadi
Presiden yang berkedudukan di kota Ankara.tapi dari perubahan itu akhirnya
kedua penguasa(presiden dan khalifah)saling bersaing dan sama-sama bersikap
sebagai kepala negara,maka akhirnya pada tanggal 3 maret 1924 lembaga khalifan
dihapuskan oleh dewan Nasional sekaligus berakhirnya pemerintahan bentuk
khalifah di Dunia Islam,[1]sejak
saat itu Turki menjadi negara republik.
Mesir. Bentuk pemerintahan negara ini adalah
republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik arab
Mesir.sebelumnya,sejak tahun 1952 setelah merdeka dari inggris,mesir adalah
negara monarki konstitusional .pada tahun 1952,pemerintahan monarki
konstitusional dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser,dan mengubahnya menjadi
negara republik.kepala negara dan pemerintah adalah presiden dengan masa
jabatan 6 tahun.presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggota 458
orang.Presiden diberi hak untuk memilih Wakil presiden,memilih anggota
kabinet,membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru.walaupun menganut
republik mesir tetap menjadikan hukum islam sebagai sumber utama pembuatan
undang-undang.
Irak. Negara republik dibagian barat daya
asia.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 22 september
1968 menyatakan,republik Irak adalah negara Demokrasi rakyat dan negara berdaulat.politik
ekonomi didasarkan pada sosialisme.kekuasaan tertinggi dipegang oleh Dewan
Komando Revolusioner.anggota Dewan ini adalah para pemimpin Dewan dan partai
yang memiliki jabatan di militer.Dewan komando bertugas membuat dan menetapkan
kebijakan-kebijakan umum pemerintah,mengumumkan undang-undang hingga pemilihan
Dewan Nasional.Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh Dewan Menteri yang
diangkat oleh presiden.anggota legislatif beranggotakan 250 orang yang dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum.irak pun memakai sistem peradilan menurut
syariat islam.
Syiria.negara republik yang merdeka tahun
1948.kepala negara dan pemerintahan adalah presiden.konstitusi 1973 menyatakan
syiria adalaha negara demokrasi rakyat sosialis.presiden dipilih 7 tahun
sekali.dewan rakyat beranggotakan 195 orang yang dipilih 4 tahun sekali.dibawah
konstitusi,presiden juga adalah pemimpin yang mengontrol jalannya pemerintahan
seperti partai politik.disamping peradilan umum,pemerintah syria juga memakai
peradilan agama.setiap komunitas agama mempunyai peradiln untuk mengurus
masalah-masalah perkawinan,perceraian dan harta warisan.[2]
Arab saudi.berbentuk monarki absolut atau kerajaan .negara ini terbentuk pada
tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud.kepala negara dan pemerintahan adalah
raja.kekuasaan eksekutif dipegang oleh dewan menteri dan bertanggung jawab
kepada raja.raja berkedudukan sebagai pembuat undang-undang juga ,sebagai
pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama.raja dipilih dari keluarga besar
saudi.kerajaan Arab tidak mempunyai konstitusi tertulis.sisytem hukum yang
dipakai adalah syariat islam yang berlaku bagi setiap orang diwilayah hukum
kerajaan .syariat islam dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syariah bersama
para ulama sebagai hakim – hakim dan penasehat-penasehat kerajaan.walaupun Arab
saudi menganut monarki tidak berarti menganut ''monarki absolut''sebab kekusaan
raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan raja harus tunduk kepada syariat
itu.dan ditubuh kerajaan itu terdapat pula majlis Syura yang anggota-
anggotanya ditunjuk oleh raja.[3]
pakistan.negra ini dibentuk pada tanggal 15
agustus 1947.kepala negara dijabat oleh presiden,dan kepala pemerintahan
ditangan perdana menteri.kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat,dan kekuasaan eksekutif berada pada mahkamah agung.dari konstitusi ada
dua lembaga yaitu;lemabga penelitian islam yang berhubungan dengan penelitian
terutama tentang islam didunia Modern.kedua Dewan Penasehat Ideologi Islam yang
bertugas memberikan rekomendasi kepada pemeerintah tentang cara-cara mendorong
umat islam supaya dapat mengikuti pola hidup ajaran islam,dan memberikan
nasehat kepada pemerintah tentang apakah suatu rancangan undang-undang
bertentangan dengan islam.didalam pasal-pasal konstitusi disebutkan bahwa prisip-prinsip
demokrasi,hak persamaan di depan hukum,keadilan sosial,kebebasan
berpikir,kebebasan berpendapat,beragama,ekonomi,dan sosial politik dilindungi
oleh undang – undang.[4]
malaysia.negara ini memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada tanggal 30
agustus 1957,dan menjadi federation of malaysia pada tanggal 16 september
1963.malaysia adalah negara federasi dari 13 negara bagian.kepala negara
dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan yang dipertuan Agong.kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif
dan dibantu oleh anggota kabinet atau menteri.kekuasaan legislatif dipegang
parlemen(sultan,dewan negara dan dewan rakyat).raja yang dipilih adalah seorang
di antara para sultan 13 negara bagian.konstitusi kerajaan federasi malaysia
menetapkan prisip-prisip keadilan,persamaan,kebebasan dan menyatakan pendapat
bagi semua warga negara dan mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat serta
kebebasan beragama.[5]
indonesia.negara ini merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 dengan perjuangan
seluruh rakyat indonesia melalui perjuangan kekuatan senjata , gerakan politik
dan diplomatik serta kekuatan iman.negara kesatuan ini mengambil bentuk
pemerintahan republik.kepala negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden yang
dipilih lima tahun sekali ole Majelis Permusyawaratan rakyat.presiden pemegang
kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh perdana menteri.
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan ,Republik Indonesia adalah
berkedulatan rakyat atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia,yang disebut Pancasila.beberapa prinsip penting ketetapan UUD
1945 yang menjadi dasar-dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
prinsip – prinsip persamaan, kebebasan, musyawarah, persatuan, kebebasan
beragama, keadilan, perdamaian dan pertahanan.
·
Prinsip persamaan tercantum
pada pasal 27 ayat 1,Q.S al-nisa/4:1,al-hujurat/49:13
·
prinsip kebebasab tecantum pada
dalam pasal 28 ,surat an-nisa /4:59.Ali imron/3:104.dan al-ashr/103:1-3
·
prinsip musyawarah terdapat
pada pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:159,al-syura/42:38
·
prinsip persatuan dalam
pembukaan UUD dan dalam surat Ali imran/3:103
·
prinsip kebebasab beragama
tercantum pada pasal 29 ayat 2,dan dalam surat
al-baqarah/2:256,yunus/10:99,al-an'am/6:108
·
prinsip keadilan terdapat pada
pembukaan UUD dan surat annisa /4:58,135,an-nahl/16:90,al-an'am/6:152
·
prinsip pertdamaian terdapat
pada pembukaan UUD dan surat al-anfal/8:61 dan al-hujurat/49:9
·
sedangkan prinsip pertahanan
ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 dan dalam surat at-taubah/9:38 dan
al-syura/42:41[6]..
[2] Michael
Adams(ed.),op.cit.,artikel’’syria’’
[3] Michael
Adams(ed.),op.cit.,artikel’’arab saudi’’.lihat ensiklopedia nasional
Indonesia,jilid 2,hlm.212-213,munawir sjadzali,islam dan tata Negara,sejarah
dan pemikiran,ui-press,Jakarta,1990,hlm.221-222
[4] munawir
sjadzali,op.cit,.hlm.228,dan jhon L.Esposito,islam and development,terjemahan
A.Rahman Zainuddin,Bulan Bitang,Jakarta,1986,hlm.218-225
[5] ensiklopedia
nasional Indonesia,jilid 10,hlm.80,dan Achmad Mohammad Ibrahim,Sistem
Undang-undang di Malaysia,Kememterian Pelajaran Malaysia Kuala Lumpur,1985