https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/kamus-ekonomi-syariah-dari-huruf-g-dan.html
Kamus Ekonomi Syariah dari Huruf G dan H
G –
1.
Ghisy
Kecurangan; Perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting.
Kecurangan; Perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting.
2.
Ghulul
Tindakan pengkhianatan, korupsi termasuk perbuatan ghulul.
Tindakan pengkhianatan, korupsi termasuk perbuatan ghulul.
3.
Ghashab
Mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.
Mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.
4.
Gharim
Orang-orang yang berhutang; Orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Orang-orang yang berhutang; Orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
5.
Gharar
Ketidakjelasan, tipuan; Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan/ atau tipuan dari salah satu pihak; seperti bai’ ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).
Ketidakjelasan, tipuan; Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan/ atau tipuan dari salah satu pihak; seperti bai’ ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).
6.
Ghanimah
Harta rampasan perang; Harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan.
Harta rampasan perang; Harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan.
H –
7.
Huquq at-Ta’lif
Hak cipta (copyright); Pemilikan hak untuk menerbitkan buku, buku petunjuk, surat kabar, dan sebagainya; Pemilikan dan kekuasaan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap pencurian dan penerbitan yang tidak resmi atau membuat penggandaan.
Hak cipta (copyright); Pemilikan hak untuk menerbitkan buku, buku petunjuk, surat kabar, dan sebagainya; Pemilikan dan kekuasaan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap pencurian dan penerbitan yang tidak resmi atau membuat penggandaan.
8.
Hurriyah al-Tijarah
Perdagangan bebas (free trade); Perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.
Perdagangan bebas (free trade); Perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.
9.
Hukum Mu’amalah
Ketentuan mengenai jual beli, sewa-menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antar manusia.
Ketentuan mengenai jual beli, sewa-menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antar manusia.
10. Hubuth
al-Nasyath al-Iqtishadiy
Resesi; Penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.
Resesi; Penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.
11. Husab
al-Wada’i
Rekening simpanan.
Rekening simpanan.
12. Hisab
as-Shunduq at-Taufir
Tabungan (saving deposit).
Tabungan (saving deposit).
13. Hisab
al-Munashafah
Rekening gabungan (joint account); Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.
Rekening gabungan (joint account); Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.
14. Hisabat
Maliah
Akuntansi keuangan.
Akuntansi keuangan.
15. Hisabat
Istitsmar
Deposito (time deposit).
Deposito (time deposit).
16. Hisab
Khitamiy
Neraca akhir.
Neraca akhir.
17. Hisab
Jari
1. Rekening Koran
2. Giro (current account)
1. Rekening Koran
2. Giro (current account)
18. Hisabukum
Rekening vostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di dalam negeri.
Rekening vostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di dalam negeri.
19. Hisabuna
Rekening nostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di luar negeri.
Rekening nostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di luar negeri.
20. Hisab
Rekening (account).
Rekening (account).
21. Hirfah
Usaha (business); Pemasok barang dan jasa; Perusahaan (firm).
Usaha (business); Pemasok barang dan jasa; Perusahaan (firm).
22. Himayah
al-Mustahlikin
Perlindungan konsumen (consumer protection); Upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang merugikan.
Perlindungan konsumen (consumer protection); Upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang merugikan.
23. Hibah
Pemberian (gift).
Pemberian (gift).
24. Hawalah
Pengalihan hutang; Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.
Pengalihan hutang; Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.
25. Hasm
Rabat (discount); Potongan harga.
Rabat (discount); Potongan harga.
26. Hasib
Aktuaris (actuary); Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan menetapkan premi asuransi.
Aktuaris (actuary); Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan menetapkan premi asuransi.
27. Haram
Terlarang; Tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
Terlarang; Tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
28. Haq
as-Syurb
Hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan atau danau) untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran air itu milik pribadi tertentu maupun milik umum, dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air itu.
Hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan atau danau) untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran air itu milik pribadi tertentu maupun milik umum, dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air itu.
29. Haq
al-Milkiyah
Hak kepemilikan atas suatu benda.
Hak kepemilikan atas suatu benda.
30. Haq
al-Majar
Hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya, dengan tujuan untuk mengairi sawah atau ladangnya.
Hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya, dengan tujuan untuk mengairi sawah atau ladangnya.
31. Hak
al-Jiwar
Hak bertetangga; Bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga yang terdiri atas tetangga di samping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat, seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.
Hak bertetangga; Bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga yang terdiri atas tetangga di samping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat, seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.
32. Haq
al-Intifa’
Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk kepentingan umum.
Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk kepentingan umum.
33. Haqq
al-‘Ajzi
Hak gadai; Hak kreditur untuk menahan harta tertentu yang menjadi jaminan atas piutangnya.
Hak gadai; Hak kreditur untuk menahan harta tertentu yang menjadi jaminan atas piutangnya.
34. Hamalah
Ashum
Para pemilik/ pemegang saham.
Para pemilik/ pemegang saham.
35. Halal
Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan menurut syara’.
Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan menurut syara’.
36. Haikal
as-Suq
Struktur pasar; Cara suatu pasar diorganisasikan.
Struktur pasar; Cara suatu pasar diorganisasikan.
37. Hai’ah
Tahkim Wathani lil Mua’amat Al-Maliyah al-Islamiyah
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga yang berfungsi menyelesaikan persengketaan para pihak dalam kegiatan keuangan syariah.
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga yang berfungsi menyelesaikan persengketaan para pihak dalam kegiatan keuangan syariah.
38. Haiah
al-Fatwa as-Syariah al-Wathaniah
Keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN); Dewan yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha. Adapun tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah: (i) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana; (ii) mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN); Dewan yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha. Adapun tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah: (i) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana; (ii) mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
39. Haiah
al-Muraqabah as-Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS); Dewan yang melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah. Adapun fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan- permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
Dewan Pengawas Syariah (DPS); Dewan yang melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah. Adapun fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan- permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
40. Hafidhah
Auraq Maliyah
Portofolio investasi; Sejumlah sekuritas yang dimiliki perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal.
Portofolio investasi; Sejumlah sekuritas yang dimiliki perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal.
41. Hadhir
Spot. Lihat fauri.
Spot. Lihat fauri.
42. Hadiah
Pemberian sukarela bermotif kebajikan atau menjaga silaturahim.
Pemberian sukarela bermotif kebajikan atau menjaga silaturahim.