Kamus Ekonomi Syariah Huruf I
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/kamus-ekonomi-syariah-huruf-i.html
Kamus Ekonomi Syariah Huruf I
1.
I’adah Tarkib
Restrukturisasi (restructuring). Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/ atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
Restrukturisasi (restructuring). Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/ atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
2.
I’timan
Garansi (guarantee); dalam operasional bank, istilah I’timan lebih digunakan dalam bank garansi.
Garansi (guarantee); dalam operasional bank, istilah I’timan lebih digunakan dalam bank garansi.
3.
I’timad
Kredit (credit); Dalam operasional bank, istilah I’timad lebih digunakan dalam letter of credit (LC).
Kredit (credit); Dalam operasional bank, istilah I’timad lebih digunakan dalam letter of credit (LC).
4.
I’anah Maliyah
Subsidi.
Subsidi.
5.
Istishna’ Paralel
Dua transaksi bai’ al-istishna’ yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
Dua transaksi bai’ al-istishna’ yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
6.
Istishna’
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’). Lihat bai’ al-istishna’.
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’). Lihat bai’ al-istishna’.
7.
Istitsmar Tsabith
Investasi berupa barang-barang modal.
Investasi berupa barang-barang modal.
8.
Istitsmar Maly
Investasi keuangan (financial investment).
Investasi keuangan (financial investment).
9.
Istitsmar
Investasi (investment).
Investasi (investment).
10. Istirad
Impor (import).
Impor (import).
11. Istiqrar
al-As’ar
Kestabilan harga (price stability).
Kestabilan harga (price stability).
12. Istihlak
Konsumsi (consumption).
Konsumsi (consumption).
13. Ishlah
Repatriasi modal (capital repatriation).
Repatriasi modal (capital repatriation).
14. Ishal
al-Takhzini
Sertifikat deposito.
Sertifikat deposito.
15. Ishalun
Tanda terima (receipt).
Tanda terima (receipt).
16. Isham
Kontribusi (contribution).
Kontribusi (contribution).
17. Ishdar
Emisi; Penerbitan surat berharga.
Emisi; Penerbitan surat berharga.
18. Irad
Tsabit
Penghasilan tetap.
Penghasilan tetap.
19. Irad
al-Mutawasith
Penerimaan rata-rata (average revenue).
Penerimaan rata-rata (average revenue).
20. Irad
al-Haram
Pendapatan non halal.
Pendapatan non halal.
21. Iradat
1. Penerimaan pendapatan,
2. Hasil jual.
1. Penerimaan pendapatan,
2. Hasil jual.
22. Iqtishad
Kulli
Ilmu ekonomi makro (macro economic).
Ilmu ekonomi makro (macro economic).
23. Intaj
Produksi (production).
Produksi (production).
24. Inqash
Devaluasi (devaluation).
Devaluasi (devaluation).
25. Inkimas
Deflasi (deflation).
Deflasi (deflation).
26. Injazun
Penyelesaian (settlement).
Penyelesaian (settlement).
27. Infaq
Sedekah, nafkah, pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
Sedekah, nafkah, pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
28. Imtiyaz
Penyerahan hak istimewa atas penggunaan merk, metode, sistem, dll, dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.
Penyerahan hak istimewa atas penggunaan merk, metode, sistem, dll, dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.
29. Ilmu
al-Iqtishad al-Islamiy
Ilmu Ekonomi Islam.
Ilmu Ekonomi Islam.
30. Iltizam
1. Ikat janji; Perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi, jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, l/c yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel, impor atas dasar l/c berjangka, transaksi valuta asing tunai (sport), dan transaksi valuta asing berjangka (forward).
2. kewajiban; Klaim atas sumber penghasilan seorang individu atau perusahaan atas uang yang dipinjamnya. Sebuah kewajiban karenanya adalah suatu bentuk hutang, misalnya pengeluaran cek dalam jumlah yang melebihi jumlah uang yang ada di bank, pinjaman, hipotik dari lembaga keuangan.
1. Ikat janji; Perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi, jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, l/c yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel, impor atas dasar l/c berjangka, transaksi valuta asing tunai (sport), dan transaksi valuta asing berjangka (forward).
2. kewajiban; Klaim atas sumber penghasilan seorang individu atau perusahaan atas uang yang dipinjamnya. Sebuah kewajiban karenanya adalah suatu bentuk hutang, misalnya pengeluaran cek dalam jumlah yang melebihi jumlah uang yang ada di bank, pinjaman, hipotik dari lembaga keuangan.
31. Ilmu
al-Iqtishad
Ilmu Ekonomi (economics).
Ilmu Ekonomi (economics).
32. Iktitab
Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh nasabah dan/ atau calon nasabah.
Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh nasabah dan/ atau calon nasabah.
33. Iktinaz
Penimbunan (hoarding).
Penimbunan (hoarding).
34. Ikhtira’
Penemuan, penciptaan. Lihat ibtikar.
Penemuan, penciptaan. Lihat ibtikar.
35. Ijtihad
Upaya maksimal yang dilakukan oleh para mujtahid/ faqih untuk mengetahui suatu permasalahan yang belum ada nashnya baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Dan pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Upaya maksimal yang dilakukan oleh para mujtahid/ faqih untuk mengetahui suatu permasalahan yang belum ada nashnya baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Dan pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
36. Ijmal
al-Ribhi
Keuntungan kotor (gross profit).
Keuntungan kotor (gross profit).
37. Ijmali
al-Natij al-Qaumy
Produk Nasional Bruto (Gross National Product).
Produk Nasional Bruto (Gross National Product).
38. Ijmali
ad-Dakhili
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product).
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product).
39. Ijarah
Muntahiya Bittamlik
IMBT; Sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang; Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
IMBT; Sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang; Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
40. Ijarah
Sewa menyewa; Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Sewa menyewa; Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
41. Ijar
Pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).
Pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).
42. Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Termasuk rukun akad yang harus dipenuhi tatkala sedang melakukan transaksi.
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Termasuk rukun akad yang harus dipenuhi tatkala sedang melakukan transaksi.
43. Ihtiyathiy
Qanuniy
Cadangan wajib (statory reserve); Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral.
Cadangan wajib (statory reserve); Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral.
44. Ihtiyathiy
Dualiah
Cadangan devisa (international reserve).
Cadangan devisa (international reserve).
45. Ihtiyathiy
Cadangan.
Cadangan.
46. Ihtiyath
Prinsip kehati-hatian (prudential).
Prinsip kehati-hatian (prudential).
47. Ihtikar
Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir.
Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir.
48. Ihsha’at
Statistik.
Statistik.
49. Ighraq
Dumping; Ekspor suatu barang dengan harga di bawah harga di pasar dalam negeri.
Dumping; Ekspor suatu barang dengan harga di bawah harga di pasar dalam negeri.
50. Iflas
Ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.
Ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.
51. Idmaj
Penggabungan (merger).
Penggabungan (merger).
52. Idfa’wa
Inqal
Tunai (cash and carry).
Tunai (cash and carry).
53. Ibtikar
Inovasi (innovation).
Inovasi (innovation).
54. Ibnu
Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan/ kesusahan dalam perjalanannya dan termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan/ kesusahan dalam perjalanannya dan termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
55. I’lan
Periklanan (advertising).
Periklanan (advertising).
56. Iddikhar
Tabungan; Lihat Hisab as-Shunduq at-Taufir.
Tabungan; Lihat Hisab as-Shunduq at-Taufir.
57. Idarah
Manajemen/ administrasi.
Manajemen/ administrasi.
58. I’adah
al-Ta’mini
Reasuransi (reinsurance); Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
Reasuransi (reinsurance); Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
59. I’adah
al-Syira’
Penebusan (repurchase); Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga.
Penebusan (repurchase); Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga.