Kamus Ekonomi Syariah Huruf I

Restrukturisasi (restructuring). Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/ atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
Garansi (guarantee); dalam operasional bank, istilah I’timan lebih digunakan dalam bank garansi.
Kredit (credit); Dalam operasional bank, istilah I’timad lebih digunakan dalam letter of credit (LC).
Subsidi.
Dua transaksi bai’ al-istishna’ yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’). Lihat bai’ al-istishna’.
Investasi berupa barang-barang modal.
Investasi keuangan (financial investment).
Investasi (investment).
Impor (import).
Kestabilan harga (price stability).
Konsumsi (consumption).
Repatriasi modal (capital repatriation).
Sertifikat deposito.
Tanda terima (receipt).
Kontribusi (contribution).
Emisi; Penerbitan surat berharga.
Penghasilan tetap.
Penerimaan rata-rata (average revenue).
Pendapatan non halal.
1. Penerimaan pendapatan,
2. Hasil jual.
Ilmu ekonomi makro (macro economic).
Produksi (production).
Devaluasi (devaluation).
Deflasi (deflation).
Penyelesaian (settlement).
Sedekah, nafkah, pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
Penyerahan hak istimewa atas penggunaan merk, metode, sistem, dll, dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.
Ilmu Ekonomi Islam.
1. Ikat janji; Perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi, jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, l/c yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel, impor atas dasar l/c berjangka, transaksi valuta asing tunai (sport), dan transaksi valuta asing berjangka (forward).
2. kewajiban; Klaim atas sumber penghasilan seorang individu atau perusahaan atas uang yang dipinjamnya. Sebuah kewajiban karenanya adalah suatu bentuk hutang, misalnya pengeluaran cek dalam jumlah yang melebihi jumlah uang yang ada di bank, pinjaman, hipotik dari lembaga keuangan.
Ilmu Ekonomi (economics).
Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh nasabah dan/ atau calon nasabah.
Penimbunan (hoarding).
Penemuan, penciptaan. Lihat ibtikar.
Upaya maksimal yang dilakukan oleh para mujtahid/ faqih untuk mengetahui suatu permasalahan yang belum ada nashnya baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Dan pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Keuntungan kotor (gross profit).
Produk Nasional Bruto (Gross National Product).
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product).
IMBT; Sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang; Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
Sewa menyewa; Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Termasuk rukun akad yang harus dipenuhi tatkala sedang melakukan transaksi.
Cadangan wajib (statory reserve); Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral.
Cadangan devisa (international reserve).
Cadangan.
Prinsip kehati-hatian (prudential).
Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir.
Statistik.
Dumping; Ekspor suatu barang dengan harga di bawah harga di pasar dalam negeri.
Ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.
Penggabungan (merger).
Tunai (cash and carry).
Inovasi (innovation).
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan/ kesusahan dalam perjalanannya dan termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Periklanan (advertising).
Tabungan; Lihat Hisab as-Shunduq at-Taufir.
Manajemen/ administrasi.
Reasuransi (reinsurance); Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
Penebusan (repurchase); Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga.