Kamus Ekonomi Syariah Huruf E dan F
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/kamus-ekonomi-syariah-huruf-e-dan-f.html
Kamus Ekonomi Syariah Huruf E dan F
1.
Fuqara’
Jamak kata faqir. Lihat kata faqir.
Jamak kata faqir. Lihat kata faqir.
2.
Fulus
Uang logam tembaga.
Uang logam tembaga.
3.
Fiqh Muamalah Maliyah
Fiqh muamalah yang membahas tentang harta atau benda.
Fiqh muamalah yang membahas tentang harta atau benda.
4.
Fiqih Muamalah
Fiqh yang berkaitan dengan aktifitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesamanya, termasuk di dalamnya masalah ekonomi.
Fiqh yang berkaitan dengan aktifitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesamanya, termasuk di dalamnya masalah ekonomi.
5.
Fiqh
Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak. Sejak kemunculan imam Syafi’i, fiqh diartikan ajaran atau hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa/ mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer Prof KH Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan tegas oleh al-Qur’an atau al-Hadits/ al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui setelah digali melalui ijtihad oleh imam mujtahidin.
Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak. Sejak kemunculan imam Syafi’i, fiqh diartikan ajaran atau hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa/ mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer Prof KH Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan tegas oleh al-Qur’an atau al-Hadits/ al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui setelah digali melalui ijtihad oleh imam mujtahidin.
6.
Fawatir
Anjak piutang (factoring); Suatu pengambilalihan hutang dengan nilai lebih rendah dari pada nilai ekonomi (discount).
Anjak piutang (factoring); Suatu pengambilalihan hutang dengan nilai lebih rendah dari pada nilai ekonomi (discount).
7.
Fawaid al-Bunuk
Fawaid bentuk plural dari faidah. Lihat faidah.
Fawaid bentuk plural dari faidah. Lihat faidah.
8.
Fauri
Spot; Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat ini.
Spot; Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat ini.
9.
Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak.
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak.
10. Faturatun
Faktur (cash receipt).
Faktur (cash receipt).
11. Fasid
Rusak, tidak sah atau batal; Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Lihat bathil.
Rusak, tidak sah atau batal; Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Lihat bathil.
12. Fariqun
Kesenjangan; semakna dengan kata fajwah. Lihat fajwah.
Kesenjangan; semakna dengan kata fajwah. Lihat fajwah.
13. Faqir
Orang yang tidak meiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Orang yang tidak meiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
14. Fajwah
Tamwil
Kesenjangan pembiayaan (financing gap); Kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang (financing gap).
Kesenjangan pembiayaan (financing gap); Kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang (financing gap).
15. Fajwah
Si’riyah
Kesenjangan harga (price gap); Perbedaan harga yang dikenakan antara transaksi satu dengan transaksi yang lain pada barang yang sama.
Kesenjangan harga (price gap); Perbedaan harga yang dikenakan antara transaksi satu dengan transaksi yang lain pada barang yang sama.
16. Faidlun
Surplus.
Surplus.
17. Faidah
Bunga (interest); Adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba.
Bunga (interest); Adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba.
18. Fai’
Harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
19. Fa’aliah
Efisiensi (efficiency); Hubungan antara factor input yang terbatas dengan output barang dan jasa.
Efisiensi (efficiency); Hubungan antara factor input yang terbatas dengan output barang dan jasa.