Konsep dan Teori Tingkat Pendidikan Lengkap dengan UUD Tingkat Pendidikan


Tingkat Pendidikan
Yang dimaksud dengan tingkat pendidikan adalah tingkatan pendidikan yang diperoleh secara formal yang dibuktikan dengan ijazah formal, ijazah adalah tanda pengakuan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu program pendidikan tertentu. Dengan demikian ijazah dapat digunakan untuk menunjukkan kemampuan seseorang[1].
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 14, menyatakan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Serta pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi[2].
Batasan tingkat pendidikan dapat diartikan jenjang pendidikan formal yang telah diselesaikan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah masyarakat muslim yang memiliki Home indrusti yang berada di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa Barat, jenjang pendidikan yang mencakup program atau tingkat pendidikan mualai dari tingkat TK, SD, SLTP, SLTA, diploma, sarjana, magister dan doktor. Tingkat diploma sendiri terbagi menjadi Diploma Satu (D1), D2, D3, dan D4. Tingkat sarjana, magister, dan doktor yang dimaksud di sini masing-masing sama artinya dengan Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3.
Tingkat pendidikan atau sering disebut dengan jenjang pendidkan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.[3] Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Dengan uraian sebagai berikut:
a.      Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.[4] Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs.) atau bentuk lain yang sederajat.[5] Dalam dua literatur yang penulis masukan dalam tesis ini menyimpulkan, bahwa di sekolah dasar siswa dituntut mempelajari induk-induk ilmu pengetahuan. Sehingga mereka belum diajari secara spesifik tentang bagaimana cara berwirausaha, hanya saja tidak menutup kemungkinan banyak yang hanya lulusan Sekolah Dasar yang memiliki perusahaan besar dan mereka sukses.


b.      Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar yang mengutamakan perluasan dan peningkatan ketrampilan siswa.[6] Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.[7]
Dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, tentu ada maksud dan tujuan yang akan dicapai. Tujuan pendidikan menengah tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b.      Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.[8]
Dengan demikian, nantinya anak (lulusan) pendidikan menengah diharapkan mampu untuk meningkatkan pengetahuan sebagai jembatan dalam melanjutkan pada pendidikan tinggi. Akan tetapi, keterbatasannya adalah dalam biaya pendidikan, maka lulusan pendidikan menengah diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan ketrampilan di masyarakat sebagai bekal dalam menjalani hidup.


c.       Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, Magister, Spesialis dan Doktor yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi di sini dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.[9]
Penyelenggaraan pendidikan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.       Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.[10]
Selain itu, Presiden John Hopkins University, Isaiah Bowman merumuskan tujuan pendidikan tinggi sebagai berikut:
1.      Menguasai pengertian-pengertian tentang kenyataan yang selalu berubah-ubah.
2.      Memberi pengalaman cara bekerja yang kritis.
3.      Mengikuti perkembangan dunia dan kemajuan-kemajuannya.
4.      Mengusai pedoman hidup yang mendukung pengertianpengertian kemanusiaan dalam berbagai lingkungan lapangan pekerjaan dan kebudayaan.
5.      Menghargai dan mempergunakan arti lingkungan.[11]
Dari tujuan pendidikan tinggi di atas, maka diharapkan nantinya lulusan dari perguruan tinggi dapat mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh kepada masyarakat sebagai bagian dari pengabdiannya yang sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan, dengan demikian ilmu pengetahuan akan memberikan dampak baik untuk peribadi maupun untuk masyarakat. Penulis menginterpretasi kata mengembangkan, menurut penulis yang dimaksud mengembangkan adalah, para lulusan perguruan tinggi diharapkan mampu membuka lowongan kerja sesuai dengan tingkat dan keahliannya masing-masing.





[1] Muchtar Buchori, 1994. Administrasi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara), 17
[2] UU RI NO. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), 3.
[3] UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003),  3.
[4] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994), 107
[5] UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), 10-11.
[6] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994), 136.
[7] UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003),11
[8] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994) 137.
[9] UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), 11
[10]Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994), 180.
[11] Siti Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan FIP, 1979),  26.

Related

PENDIDIKAN 8308665715805771249

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item