Konsep dan Teori Tingkat Pendidikan Lengkap dengan UUD Tingkat Pendidikan
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/konsep-dan-teori-tingkat-pendidikan.html
Yang
dimaksud dengan tingkat pendidikan adalah tingkatan pendidikan yang diperoleh
secara formal yang dibuktikan dengan ijazah formal, ijazah adalah tanda pengakuan
bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu program pendidikan tertentu. Dengan
demikian ijazah dapat digunakan untuk menunjukkan kemampuan seseorang[1].
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
14, menyatakan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Serta pasal 19 ayat 1 menyebutkan
bahwa pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi[2].
Batasan
tingkat pendidikan dapat diartikan jenjang pendidikan formal yang telah
diselesaikan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah masyarakat muslim yang
memiliki Home indrusti yang berada di
Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa Barat, jenjang pendidikan yang
mencakup program atau tingkat pendidikan mualai dari tingkat TK, SD, SLTP,
SLTA, diploma, sarjana, magister dan doktor. Tingkat diploma sendiri terbagi
menjadi Diploma Satu (D1), D2, D3, dan D4. Tingkat sarjana, magister, dan
doktor yang dimaksud di sini masing-masing sama artinya dengan Sarjana Strata
Satu (S1), S2, dan S3.
Tingkat
pendidikan atau sering disebut dengan jenjang pendidkan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.[3]
Jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi. Dengan uraian sebagai berikut:
a. Pendidikan
Dasar
Pendidikan
dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan
selama enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat
pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.[4]
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs.) atau bentuk lain yang sederajat.[5]
Dalam dua literatur yang penulis masukan dalam tesis ini menyimpulkan, bahwa di
sekolah dasar siswa dituntut mempelajari induk-induk ilmu pengetahuan. Sehingga
mereka belum diajari secara spesifik tentang bagaimana cara berwirausaha, hanya
saja tidak menutup kemungkinan banyak yang hanya lulusan Sekolah Dasar yang
memiliki perusahaan besar dan mereka sukses.
b. Pendidikan
Menengah
Pendidikan
menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar
yang mengutamakan perluasan dan peningkatan ketrampilan siswa.[6]
Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum, pendidikan menengah
kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk sekolah atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau
bentuk lain yang sederajat.[7]
Dalam
penyelenggaraan pendidikan menengah, tentu ada maksud dan tujuan yang akan
dicapai. Tujuan pendidikan menengah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi
dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian.
b.
Meningkatkan
kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal
balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.[8]
Dengan
demikian, nantinya anak (lulusan) pendidikan menengah diharapkan mampu untuk
meningkatkan pengetahuan sebagai jembatan dalam melanjutkan pada pendidikan
tinggi. Akan tetapi, keterbatasannya adalah dalam biaya pendidikan, maka
lulusan pendidikan menengah diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan
ketrampilan di masyarakat sebagai bekal dalam menjalani hidup.
c. Pendidikan
Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, Magister, Spesialis dan Doktor yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi di sini dapat berbentuk
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.[9]
Penyelenggaraan
pendidikan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.[10]
Selain
itu, Presiden John Hopkins University, Isaiah Bowman merumuskan tujuan
pendidikan tinggi sebagai berikut:
1.
Menguasai
pengertian-pengertian tentang kenyataan yang selalu berubah-ubah.
2.
Memberi
pengalaman cara bekerja yang kritis.
3.
Mengikuti
perkembangan dunia dan kemajuan-kemajuannya.
4.
Mengusai
pedoman hidup yang mendukung pengertianpengertian kemanusiaan dalam berbagai
lingkungan lapangan pekerjaan dan kebudayaan.
5.
Menghargai
dan mempergunakan arti lingkungan.[11]
Dari tujuan pendidikan tinggi di atas,
maka diharapkan nantinya lulusan dari perguruan tinggi dapat mengembangkan dan
menyebar luaskan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh kepada masyarakat
sebagai bagian dari pengabdiannya yang sesuai dengan sifat pengetahuan dan
tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan, dengan demikian ilmu pengetahuan
akan memberikan dampak baik untuk peribadi maupun untuk masyarakat. Penulis
menginterpretasi kata mengembangkan, menurut
penulis yang dimaksud mengembangkan
adalah, para lulusan perguruan tinggi diharapkan mampu membuka lowongan kerja
sesuai dengan tingkat dan keahliannya masing-masing.
[1] Muchtar Buchori, 1994. Administrasi
Pendidikan. (Jakarta: Bumi
Aksara), 17
[2] UU RI NO. 20 Tahun 2003,
Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya, (Semarang: Aneka Ilmu,
2003), 3.
[4] Hadari
Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari
Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994), 107
[5] UU RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003), 10-11.
[6] Hadari
Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Ditinjau Dari
Sudut Hukum, (Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1994), 136.
[7] UU RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 2003),11
[8] Hadari Nawawi dan Mimi
Martini, Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum, (Yogyakarta:
Gajahmada University Press, 1994) 137.
[10]Hadari Nawawi dan Mimi
Martini, Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum, (Yogyakarta:
Gajahmada University Press, 1994), 180.
[11] Siti
Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan
FIP, 1979), 26.