Bentuk-Bentuk Pendidikan sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 1985


Bentuk-bentuk Pendidikan
Sesuai dengan bunyi UU RI nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional mengenai satuan, jalur dan jenis pendidikan, yaitu pada bab IV, pasal 10 ayat I adalah sebagai berikut: “Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.[1]
Berdasarkan pernyataan tersebut diatas, maka bentuk-bentuk pendidikan dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu: pendidikan informal, pendidikan formal, dan pendidikan non formal.
a.      Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah pendidikan yang tidak mempunyai bentuk program yang jelas dan resmi. Pendidikan informal itu terutama berlangsung di tengah keluarga. Dalam sejarah perkembangan lembaga pendidikan dijelaskan bahwa, keluarga merupakan lembaga pendidikan yang paling tua yang bersifat kodrati, yakni terdapat hubungan darah antara pendidik dan anak didik. Melalui pendidikan informal dalam keluarga, anak pertama-tama mendapatkan didikan dan bimbingan dalam mengembangkan watak, kepribadian, nilai-nilai budaya, nilai-nilai keagamaan dan moral, serta keterampilan sederhana karena anak sebagian besar menyerap normanorma pada anggota keluarga baik ayah, ibu, maupun saudarasaudaranya. Maka orang tua di dalam keluarga harus dan merupakan kewajiban kodrati untuk memperhatikan dan mendidik anak-anaknya sejak anak itu kecil bahkan sejak anak itu masih dalam kandungan. Sebagaimana firman Allah.
وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡ‍ٔٗا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفۡ‍ِٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٧٨
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur (Q.S An-Nahl :78).
b.      Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah usaha pendidikan yang diselenggarakan secara sengaja, berencana, terarah dan sistematis melalui suatu lembaga pendidikan yang disebut sekolah.[2]
c.       Pendidikan Nonformal.
Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang diperoleh dari berbagai lembaga, namun bukan lembaga sekolah, contoh seminar, pelatihan, dan lain-lain.



[1] Undang-undang RI Nomor 2, Tahun 1989, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Semarang: Aneka Ilmu, 1992), 5.
[2] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), 77.

Related

PENDIDIKAN 7675664090613771170

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item