MATERI 7 FIQIH MUAMALAH: BENTUK-BENTUK PEMBERIAN HARTA KEPADA ORANG LAIN HIBAH,SEDEKAH dan HADIAH


MATERI 7 : BENTUK-BENTUK PEMBERIAN  HARTA KEPADA ORANG LAIN
  HIBAH,SEDEKAH dan HADIAH
HIBAH
Pengertian Hibah

Secara etimologi kata hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba, yang berarti pemberian.
Sedangkan hibah menurut istilah adalah akad yang pokok persoalannya, pemberian harta milik orang lain di waktu ia masih hidup tanpa imbalan. Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.

 Firman Allah SWT. :
 وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).

Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.

Sabda Nabi SAW. :
عَنْ خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ  وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

Rukun dan Syarat Hibah

a. Pemberi Hibah (Wahib)

Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.

b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu)

Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya

c. Barang yang dihibahkan (Mauhub)

Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.

d.   Akad (Ijab dan Qabul)

misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu ”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

Macam-macam Hibah

Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
  1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
  2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
  3. Dapat mempererat tali silaturahmi
  4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

Syarat Hibah             

Adapun syarat-syarat hibah sebagai berikut :

a.       Syarat bagi Penghibah (pemberi hibah) :

  1. Penghibah adalah orang yang memiliki dengan sempurna sesuatu atas harta yang dihibahkan. Dalam hibah terjadi pemindahan milik karena itu mustahil orang yang tidak memiliki akan menghibahkan sesuatu barang kepada orang lain.
  2. Penghibah itu adalah orang yang mursyid, yang telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terjadi persoalan atau perkara yang berkaitan dengan pengadilan mengenai harta tersebut.
  3. Penghibah tidak berada di bawah perwalian orang lain, jadi penghibah itu harus orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
  4. Penghibah harus bebas tidak ada tekanan dari pihak lain dipaksa karena hibah disyratkan kerelaan dalam kebebasan.
  5. Seseorang melakukan hibah itu dalam mempunyai iradah dan ikhtiyar dalam melakukan tindakan atas dasar pilihannya bukan karena dia tidak sadar atau keadaan lainnya. Seseorang dikatakan ikhtiar dalam keadaan tindakan apabila ia melakukan perbuatan atas dasar pilihannya bukan karena pilihan orang lain, tentu saja setelah memikirkan dengan matang.

b.   Syarat bagi Penerima Hibah :
  1. Bahwa ia telah ada dalam arti yang sebenarnya karena itu tidak sah anak yang lahir menerima hibah.
  2. Jika penerima hibah itu orang yang belum mukalaf, maka yang bertindak sebagai penerima hibah adalah wakil atau walinya atau orang yang bertanggung jawab memelihara dan mendidiknya.

c.  Syarat bagi barang atau harta yang dihibahkan :

  1. Barang hibah itu telah ada dalam arti yang sebenarnya waktu hibah dilaksanakan.
  2. Barang yang dihibahkan itu adalah barang yang boleh dimiliki secara sah oleh ajaran Islam.
  3. Barang itu telah menjadi milik sah dari harta penghibah mempunyai sebidang tanah yang akan dihibahkan adalah seperempat tanah itu, di waktu menghibahkan tanah yang seperempat harus dipecah atau ditentukan bagian dan tempatnya.
  4. Harta yang dihibahkan itu dalam kekuasaan yang tidak terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain seperti harta itu dalam keadaan digadaikan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) membatasi harta yang dihibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga ( 1/3 ) dari harta milik penghibah, sebagaimana tersebut dalam Pasal 210 Ayat ( 1 ).

Mencabut Hibah

Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).

Sabda Rasulullah SAW. :

اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ (متفق عليه)
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).

Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
  1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
  3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain

SEDEKAH

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).

Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :

تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).

Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. :

تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).

Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).

Hukum shadaqah adalah sunah

Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).

Syarat-syarat Shadaqah
  1. Orang yang memberikan shadaqahitu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqahnya.
  2. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
  3. Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
  4. Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

Rukun Shadaqah
  1. Pemberi shadaqah
  2. Penerima shadaqah
  3. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
  4. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan).

Hikmah Shadaqah
  1. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
  2. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
  3. Akan dicintai Allah SWT.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)

“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).

عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

HADIAH

Hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.

Hukum Hadiah

Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).

Syarat-syarat Hadiah
  1. Orang yang memberikan hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
  2. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
  3. Penerima hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
  4. Barang yang dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

Rukun Hadiah
  1. Pemberi hadiah.
  2. Penerima hadiah.
  3. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
  4. Barang atau Benda (yang dihadiahkan).

Hikmah Hadiah
  1. Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
  2. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.

Sabda Nabi Muhammad SAW.:

تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).

عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

Persamaan dan Perbedaan Antara Sedekah, Hibah, dan Hadiah

Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut.

Persamaan
  1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang
  2. Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali.

Perbedaan
Ø    Sedekah
  1. Pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
  2. Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT
  3. Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT
  4. Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim
  5. Pemberian biasanya dalam bentuk uang
  6. Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu
  7. Sedekah hukumnya sunnah muakkad

Ø    Hibah
  1. Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang
  2. Pemberian ini lebih bersifat keduniawian
  3. Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga
  4. Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
  5. Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis
  6. Hibah hukumnya sunnah

Ø    Hadiah
  1. Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu
  2. Pemberian ini lebih bersifat keduniawian
  3. Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu
  4. Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak
  5. Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak

Hadiah hukumnya mubah (boleh)

Related

Fiqih Muamalah 2379612466726795426

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item