Materi Fiqih Muamalah 1 Tentang Penertian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah.
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/07/materi-fiqih-muamalah-1-tentang.html
Pengertian Fiqih Muamalah
Fiqih
Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Berikut penjelasan
dari Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah.
· Fiqih
Menurut
etimologi, fiqih adalah الفهم)) [paham], seperti pernyataan : فقهت الدرس (saya paham pelajaran itu). Arti ini sesuai
dengan arti fiqih dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
Artinya:
“Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya,
niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Secara terminologi, fiqih pada mulanya berarti
pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah,
akhlak, maupun ibadah sama dengan arti
syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan
sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah
Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal
sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.
· Muamalah
secara
etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya
saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal.
Secara
terminology Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara
sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama
atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama
manusia, dapat kita temukan dalam hukum
Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan,
perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara
manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam
tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan
cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.
· Fiqih
Muamalah
Pengertian
fiqih muamalah secara terminologi dapat dibagi menjadi dua:
- Fiqih muamalah dalam arti luas
- Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.
- Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
- Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.
Berdasarkan
pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui
ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan
harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota
masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’
yang terinci.
- Fiqih muamalah dalam arti sempit:
1. Menurut Hudhari
Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaat.
2. Menurut Idris
Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling
baik.
B. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang
lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:
· a.
Al-Muamalah Al-Adabiyah.
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah
adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu
pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala
sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran
harta.
b.
Al-Muamalah Al-Madiyah
1.
Jual beli
(Al-bai’ at-Tijarah)
2.
Gadai (rahn)
3.
Jaminan/
tanggungan (kafalah)
4.
Pemindahan utang
(hiwalah)
5.
Jatuh bangkit
(tafjis)
6.
Batas bertindak
(al-hajru)
7.
Perseroan atau
perkongsian (asy-syirkah)
8.
Perseroan harta
dan tenaga (al-mudharabah)
9.
Sewa menyewa
tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10.
Upah (ujral
al-amah)
11.
Gugatan
(asy-syuf’ah)
12.
Sayembara
(al-ji’alah)
13.
Pembagian
kekayaan bersama (al-qisamah)
14.
Pemberian
(al-hibbah)
15.
Pembebasan
(al-ibra’), damai (ash-shulhu)
16.
beberapa masalah
mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan
masalah lainnnya.
17.
Pembagian hasil
pertanian (musaqah)
18.
Kerjasama dalam
perdagangan (muzara’ah)
19.
pembelian barang
lewat pemesanan (salam/salaf)
20.
Pihak penyandang
dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
21.
Pinjaman barang
(‘ariyah)
22.
Sewa menyewa
(al-ijarah)
23.
Penitipan barang
(wadi’ah)