Materi Fiqih Muamalah 1 Tentang Penertian dan Ruang Lingkup Fiqih Muamalah.




Pengertian Fiqih Muamalah

Fiqih Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Berikut penjelasan dari Fiqih, Muamalah, dan Fiqih Muamalah.

·        Fiqih

Menurut etimologi, fiqih adalah الفهم)) [paham], seperti pernyataan : فقهت الدرس  (saya paham pelajaran itu). Arti ini sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari berikut:
Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisiNya, niscaya diberikan kepadaNya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”

Secara  terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun  ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

·        Muamalah

secara etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengenal.

Secara terminology Muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, dan antara manusia dan alam sekitarnya,tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia,  dapat kita temukan dalam hukum Islam tentang perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya dapat kita temukan antara lain dalam hukum Islam tentang makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan.

·        Fiqih Muamalah

Pengertian fiqih muamalah secara terminologi dapat dibagi menjadi dua:
  • Fiqih muamalah dalam arti luas
  1.  Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.      
  2. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai kegiatan perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.
  3.  Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan hukum mengenai hubungan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.

Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.
  • Fiqih muamalah dalam arti sempit:

1. Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.
2.  Menurut Idris Ahmad adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.

B. Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah terbagi menjadi dua:

·         a. Al-Muamalah Al-Adabiyah.

Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
     
    b. Al-Muamalah Al-Madiyah

1.              Jual beli (Al-bai’ at-Tijarah)
2.              Gadai (rahn)
3.              Jaminan/ tanggungan (kafalah)
4.              Pemindahan utang (hiwalah)
5.              Jatuh bangkit (tafjis)
6.              Batas bertindak (al-hajru)
7.              Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)
8.              Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)
9.              Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
10.          Upah (ujral al-amah)
11.          Gugatan (asy-syuf’ah)
12.          Sayembara (al-ji’alah)
13.          Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)
14.          Pemberian (al-hibbah)
15.          Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)
16.          beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainnnya.
17.          Pembagian hasil pertanian (musaqah)
18.          Kerjasama dalam perdagangan (muzara’ah)
19.          pembelian barang lewat pemesanan (salam/salaf)
20.          Pihak penyandang dana meminjamkan uang kepada nasabah/ Pembari modal (qiradh)
21.          Pinjaman barang (‘ariyah)
22.          Sewa menyewa (al-ijarah)
23.          Penitipan barang (wadi’ah)

Related

Fiqih Muamalah 651024816891908132

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item