Materi 15 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "RAHN"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-15-fiqih-muamalah-tentang-bentuk.html
Materi 15 : Bentuk-Bentuk
Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
IRAHN
Pengertian Rahn
Menurut bahasa berarti tertahan.
Menurut istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam,
supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup
melunasi hutangnya.
Dasar Hukum Rahn
Perjanjian gadai dibenarkan oleh
islam, berdasarkan:
a. Al qur’an surat Al Baqarah ayat: 283
Artinya: jika kamu dalam
perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh
penggadai). Akan tetapi jikasebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah tuhannya.
b. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad,
Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah
merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau
mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
c. Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam
perjanjian gadai
Hal ini menjadikan adanya
khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak,
hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al
Baqoroh ayat 283.
Rukun Rahn
a) Orang yang menggadai/orang yang
menyerahkan barang jaminan(rahin)
b) Orang yang menerima barang gadai
(murtahin)
c) Barang yang dijadikan
jaminan(borg/marhun).
d) Akad(ijab dan qobul)
e) Adanya hutang yang dimiliki oleh
penggadai.
Syarat Rahn
a) Sehat fikirannya
b) Dewasa, baligh
c) Barang yang digadaikan telah ada di waktu
gadai
d) Barang gadai bisa diserahkan/dipegang oleh
penggadai.
Berakhirnya Akad Rahn
- Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
- Rahin(penggadai)membayar hutangnya
- Dijual secara pakasa. Maksudnya, yaitu apabila hutang telah jatuh tempo danrahin tidak mampu melunasi maka atas permintaan hakim,rahin bisa menjual borg(barang gadaian).apabila rahin tidak mau menjual hartanya maka hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya(rahin).dengan telah di lunasinya hutang tersebut,maka akad gadai telah berakhir.
- Pembatalan hutang dengan cara apapun sekalipun dengan pemindahan oleh murtahin
- Pembatalan oleh murtahin,meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
- Rusaknya barang gadaian oleh tindakan/penggunaan murtahin.
- Memanfatkan barang gadai dengan penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin
- Meninggalnya rahin (menurut Malikiyah) atau murtahin (menurut Hanafiyah). sedangkan syafi`iyah dan Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn
Macam-Macam Rahn
a) Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn
Tasjily)
Merupakan bentuk gadai, dimana
barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya
sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya
bagaimana ya? Jadi begini:
Tenriagi memiliki hutang kepada
Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi
menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat
kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut
tetap berada di tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya
sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil dimaksud.
Konsep ini dalam hukum positif
lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak
milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut,
dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya
masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk
keperluan sehari-hari.
b) Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang
sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum
positif. Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar
yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi
tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
Jika dilihat dalam contoh pada
point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik
Tenriagi tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya.
Dalam hal hutang Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil
kembali mobil tersebut.