Materi 16 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "WADIAH"



Materi 16 : Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah

WADI’AH
A. PENGERTIAN WADI’AH

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Menurut bahasa wadiah artinya yaitu meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan menurut istilah wadiah artinya yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh, yaitu :

1.Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan :

 “ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”

Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

2.Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut :

mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “

B. DASAR HUKUM WADI’AH

Q.S. An Nisaa’(4) ayat 58:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Q.S. Al Baqarah (2) ayat 283:
“…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…”

Hadist Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi
Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”

C. RUKUN DAN SYARAT WADI’AH

1. Orang yang berakad

Orang yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustauda sebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan).
Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Kemauan sendiri, tidak dipaksa

Dalam mazhab Hanafi baliqh dan berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadi’ah ini.

2. Barang titipan

Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.

3. Sighah (akad)

Syarat sighah yaitu kedua belah pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang diberi titipan (mustauda).

D. PEMBAGIAN DAN PENERAPAN WADI’AH

1. Wadi’ah Yad Amanah

Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda). Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Mustauda), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.
Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah safe deposit box. Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

2. Wadi’ah Yad adh Dhamanah.

Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.

Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.

Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.

Related

Fiqih Muamalah 7771730797879432433

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item