Materi 16 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "WADIAH"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-16-fiqih-muamalah-tentang-bentuk.html
Materi 16 : Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
WADI’AH
A. PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari
wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan
pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada
orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai
titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan
hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Menurut bahasa wadiah artinya
yaitu meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain
untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan menurut istilah wadiah artinya yaitu
memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya
dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Ada dua definisi yang dikemukakan
oleh ulama fiqh, yaitu :
1.Ulama madzhab Hanafi
mendefinisikan :
“ mengikut sertakan orang lain dalam
memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang
menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau
mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah
hukumnya.
2.Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur
ulama ) mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut :
“
mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
B. DASAR HUKUM WADI’AH
– Q.S. An
Nisaa’(4) ayat 58:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat.”
– Q.S. Al
Baqarah (2) ayat 283:
“…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…”
– Hadist
Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi
Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah
amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat
kepada orang yang telah mengkhianatimu”
C. RUKUN DAN SYARAT WADI’AH
1. Orang yang berakad
Orang yang berakad adalah muwaddi
sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustauda sebagai orang
yang dititipi barang (penerima titipan).
Orang yang berakad hendaklah
orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
- Baligh
- Berakal
- Kemauan sendiri, tidak dipaksa
Dalam mazhab Hanafi baliqh dan
berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang berakad, jadi anak kecil
yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadi’ah ini.
2. Barang titipan
Barang yang dititipkan harus
jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah
jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
3. Sighah (akad)
Syarat sighah yaitu kedua belah
pihak melafazkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang
diberi titipan (mustauda).
D. PEMBAGIAN DAN PENERAPAN
WADI’AH
1. Wadi’ah Yad Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang
dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang
dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda).
Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang
yang dititipi (Mustauda), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang
yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.
Contoh penerapannya dalam perbankan
syariah adalah safe deposit box. Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh
dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa
aman bagi penggunanya.
2. Wadi’ah Yad adh Dhamanah.
Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad
penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin
pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang
tersebut.
Contoh penerapannya dalam
perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro
yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan
pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan
prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara
produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil
dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan
prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana
setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Tabungan wadiah merupakan
tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang
harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan
membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.