Materi 17 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "Luqathah"



Materi 17 : Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
LUQATHAH (Barang Temuan)
1. Pengertian Luqathah

Barang temuan dalam bahsa arab (bahasa fuqaha) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah : sesuatu yang ditemukan atau didapat. Sedangkan menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri al-Luqathah ialah : nama untuk sesuatu yang ditemukan. Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Luqathah adalah menemukan barang yang hilang karena jatuh, terlupa, dan sebagainya

2. Dasar Hukum Luqathah

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemuannya. Hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut.

a. Sunat, bagi orang yang percaya kepada dirinya,sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan kepada barang itu sebagaimana mestinya,tetapi bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.

b. Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

c. Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memlihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

d.Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.

e. Jaiz atau Mubah, Jika luqathah ditemukan dibumi tak bertuan atau dijalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah. Didalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan memilih antara memungut luqathah untuk dijaga dan dimiliknya setelah luqathah diumumkan, atau membiarkannya. Namun lebih diutamakan memungut luqathah jika dia percaya mampu menangani berbagai persoalan yang berkenaan dengan luqatha.

3. Rukun dan Syarat Luqathah ada dua macam yaitu :
  1. Yang mengambil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil hendaklah diurus oleh walinya.
  2. Barang-dapat.
  3. Macam-macam barang yang diperoleh

Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut.
  1. Barang yang dapat disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan ditempat yang layak dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum ditempat-tempat ramai dalam masa satu tahun pun hendaklah dikenal beberapa sifat-sifat barang yang didapatnya itu, umpamanya tempatnya, tutupnya, ikatnya, timbangannya, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar jangan terambil oleh orang yang tidak berhak.
  2. Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan.barang serupa ini yang mengambil boleh memilih antara mempergunakan barang itu asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaklah ia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya apabila bertemu.
  3. Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibikin keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah kepada yang empunya (dijual atau dibikin keju).
  4. Suatu yang berhajat kepada nafakah yaitu binatang atau manusia seperti anak kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua macam :

  • Pertama : binatang yang kuat berarti dapat menjaga dirinya sendiri dari pada binatang yang buas seperti unta, kerbau, kuda,binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja tidak usah diambil.
  • Kedua : binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya daripada bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara :

  1. Disembelih dan terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan yang empunya
  2. Dijual dan uangnya disimpan, agar dapat diberikannya kepada yang empunya.
  3. Dipelihara dan diberi makan dengan secara menolong semata-mata.

Kalau barang yang didapat itu barang yang besar atau berharga hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun, tetapi kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga) cukup diberitahukan dalam masa sekira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.

Adapun apabila yang didapat itu manusia,seperti anak kecil atau orang bodoh, maka wajib kifayah atas muslimin mengambilmya dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, dan wajib ditinggalkan pada orang yang dipercayai serta bersifat adil. Belanjanya, kalau ia ada membawa harta benda atau diketahui bahwa ia ada mempunyai harta belanjanya diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi kalau dia tidak mempunyai harta, belanjanya, diambilkan dari Baitulmal, kalau baitulmal teratur, kalau tidak atas tanggungan umat islam yang mampu.

Related

Fiqih Muamalah 8977353780011655528

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item