Materi 17 : Fiqih Muamalah Tentang Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah "Luqathah"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-17-fiqih-muamalah-tentang-bentuk.html
Materi 17 : Bentuk-Bentuk Pemberian Kepercayaan dalam Muamalah
LUQATHAH (Barang Temuan)
1. Pengertian Luqathah
Barang temuan dalam bahsa arab
(bahasa fuqaha) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah :
sesuatu yang ditemukan atau didapat. Sedangkan menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri
al-Luqathah ialah : nama untuk sesuatu yang ditemukan. Luqathah ialah harta
yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain.
Luqathah adalah menemukan barang yang hilang karena jatuh, terlupa, dan
sebagainya
2. Dasar Hukum Luqathah
Hukum pengambilan barang temuan
dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemuannya.
Hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut.
a. Sunat, bagi orang yang percaya kepada
dirinya,sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan pemeliharaan kepada
barang itu sebagaimana mestinya,tetapi bila tidak diambil pun barang-barang
tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh
orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
b. Wajib, yakni wajib mengambil barang
temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia
mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat
sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau
diambil orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
c. Makruh, bagi seseorang yang menemukan
harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memlihara benda-benda
tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan
akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda
tersebut.
d.Haram, bagi orang yang menemukan suatu
benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan
yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara harta tersebut
sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.
e. Jaiz atau Mubah, Jika luqathah
ditemukan dibumi tak bertuan atau dijalan yang tidak dimiliki seseorang atau di
selain tanah haram Mekkah. Didalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan
memilih antara memungut luqathah untuk dijaga dan dimiliknya setelah luqathah
diumumkan, atau membiarkannya. Namun lebih diutamakan memungut luqathah jika
dia percaya mampu menangani berbagai persoalan yang berkenaan dengan luqatha.
3. Rukun dan Syarat Luqathah ada dua macam
yaitu :
- Yang mengambil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil hendaklah diurus oleh walinya.
- Barang-dapat.
- Macam-macam barang yang diperoleh
Terdapat macam-macam benda yang
dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai
berikut.
- Barang yang dapat disimpan lama (seperti emas dan perak) hendaklah disimpan ditempat yang layak dengan keadaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum ditempat-tempat ramai dalam masa satu tahun pun hendaklah dikenal beberapa sifat-sifat barang yang didapatnya itu, umpamanya tempatnya, tutupnya, ikatnya, timbangannya, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar jangan terambil oleh orang yang tidak berhak.
- Barang yang tidak tahan disimpan lama, seperti makanan.barang serupa ini yang mengambil boleh memilih antara mempergunakan barang itu asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaklah ia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya apabila bertemu.
- Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibikin keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah kepada yang empunya (dijual atau dibikin keju).
- Suatu yang berhajat kepada nafakah yaitu binatang atau manusia seperti anak kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua macam :
- Pertama : binatang yang kuat berarti dapat menjaga dirinya sendiri dari pada binatang yang buas seperti unta, kerbau, kuda,binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja tidak usah diambil.
- Kedua : binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya daripada bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara :
- Disembelih dan terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan yang empunya
- Dijual dan uangnya disimpan, agar dapat diberikannya kepada yang empunya.
- Dipelihara dan diberi makan dengan secara menolong semata-mata.
Kalau barang yang didapat itu barang
yang besar atau berharga hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun, tetapi
kalau barang yang kecil-kecil (tidak begitu berharga) cukup diberitahukan dalam
masa sekira-kira yang kehilangan sudah tidak mengharapkannya lagi.
Adapun apabila yang didapat itu
manusia,seperti anak kecil atau orang bodoh, maka wajib kifayah atas muslimin
mengambilmya dan menjaganya, begitu juga mendidiknya, dan wajib ditinggalkan
pada orang yang dipercayai serta bersifat adil. Belanjanya, kalau ia ada
membawa harta benda atau diketahui bahwa ia ada mempunyai harta belanjanya
diambilkan dari hartanya sendiri. Tetapi kalau dia tidak mempunyai harta,
belanjanya, diambilkan dari Baitulmal, kalau baitulmal teratur, kalau tidak
atas tanggungan umat islam yang mampu.