Materi 18 : Fiqih Muamalah Tentang Kerjasama Atas Lahan Pertanian "MUZARA’AH"


Materi 18 : Kerjasama Atas Lahan Pertanian
MUZARA’AH
Definisi Muzara’ah
Menurut bahasa, al-muzara’ah memiliki dua arti, yang pertama al-muzara’ahyang berarti tharh al-zur’ab (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-badzar). Makna yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua ialah makna hakiki.
Sedangkan menurut istilah:

Menurut Hanafiyah, muzara’ah ialah:
الٲرضِ مِنَ الْخَارِجِ بِبَعْضِ الَّزرْعِ عَقدٌعَلَى
Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi.”

Menurut Hanabilah, muzara’ah ialah:
الْحَبُّ لَهُ وَبَدْفَعُ يِزَرْعِهَا يَقُوْمُ الَّذِيْ لِلْعَامِلِ ٲَرْضَهُ رَعَۃِ اْلمُزَا الصَّالِحَۃِ اْلَٲرْضِ صَاحِبُ فَعَيَدْ اَنْ
Pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.”

Menurut Malikiyah, muzara’ah ialah:
الْعَقْدِالزُّرْعِ فِى الشِّرْكَۃُ
Bersekutu dalam akad pertanian.”

Lebih lanjut dijelaskan dari pengertian tersebut dinyatakan bahwa muzara’ahadalah menjadikan harga sewaan tanah dari uang, hewan, atau barang-barang perdagangan.

Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa muzara’ah ialah:
الْمَالِكِ وَالْبَذْرُمِنَ مِنْهَا مَايَخْرُجُ بِبَعْضِ فِى الْأَرْضِ الْعَامِلِ عَمَلُ
Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah."

Muzara’ah memiliki kesamaan maksud dengan Mukhabarah. Persamaannya yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola. Terdapat pula perbedaanya, yaitu pada mukhabarah modal dari pengelola, sedangkanmuzara’ah modal dikeluarkan pemilik tanah.

Dasar Hukum Muzara’ah

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA. Nabi SAW. menyatakan:

خَهُ ٲَوْلِيَمْنَحْهَااَ فَلْيَزْرَعْهَا أَرْضٌ لَهُ كَانَتْ مَنْ بِقَوْلِهِ بِبَعْضِ بَعْضُهُمْ يَرْفُقَ اَمْرَانَ الْمُزَارَعَۃُ وَلَكِنْ يُحَرِّمِ لَمْ اَرْضَهُفَلْيُمْسِكْ ٲَبَى فَاِنْ
Tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya: barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu.”

Rukun Muzara’ah

Menurut Hanafiyah

Rukun Muzara’ah ialah:
Ø  Akad, yaitu ijab dan qabul antara pemilik dan pekerja.
Ø  Tanah
Ø  Perbuatan pekerja
Ø  Modal
Ø  Alat-alat untuk menanam

Menurut Hanabilah,  
Rukun Muzara’ah ada satu, yaitu ijab dan qabul, boleh dilakukan dengan lafazh apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan qabul, dan bahkan muzara’ah sah dilafazhkan dengan lafazh ijarah.

Syarat Muzara’ah
  1. Syarat yang bertalian dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal.
  2. Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.

Yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu: 
  1. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (prosentasenya ketika akad), 
  2. Hasil adalah milik bersama, 
  3. Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis barang yang sama, 
  4. Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui, 
  5. Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.

Yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami, yaitu: 
  1. Tanah tersebut dapat ditanami, 
  2. Tanah tersebut dapat diketahui seperti batas-batasnya.

Yang berkaitan dengan waktu, yaitu: 
  1. Waktunya telah ditentukan, 
  2. Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud, 
  3. Waktu itu memungkinkan dua belah pihak hidup menurut kebiasaan.

Yang berkaitan dengan alat-alat muzara’ah, disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.

Berakhirnya Akad Muzara’ah
  1. Jangka waktu yang disepakati berakhir.
  2. Menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, akad tersebut berakhir apabila salah seorang Aqid wafat.
  3. Adanya Uzur salah satu pihak, baik dari pihak pemilik tanah maupun dari pihak petani yang menyebabkan mereka tidak boleh melanjutkan akad muzara’ah itu

Related

Fiqih Muamalah 1248896944367244558

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item