Materi 19 : Fiqih Muamalah Tentang Kerjasama Atas Lahan Pertanian "MUSAQAH"



Materi 19 : Kerjasama Atas Lahan Pertanian
MUSAQAH
Definisi Musaqah
Musaqah diambil dari kata al-Saqa, yaitu seorang yang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.

Secara etimologi, Musaqah berarti transaksi dalam pengairan. Secara terminologis fiqh, musaqah didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut:
1. Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah, musaqah ialah: 
بَيْنَهُمَا ثَمَرٍيَكُوْنُ مِنَ تَعَالَى مَارَزَقَۃُاللہُ اَنَّ عَلَى وَالتَّرُبِيَۃِ شَجَرٍ عَلَى لِيَتَعَهَّدَهَابِالسَّقِى اِنْسَانَايُعَامِلَ اَنْ
Mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.”

2. Menurut Hasbi ash-Shiddiqie, musaqah ialah:
 اِسْتِثْمَارِالشَّجَرِ عَلَى زِرَاعِيَّۃٌ شِرْكَۃٌ
Syarikat pertanian untuk memproleh hasil dari pepohonan.”

Dasar Hukum Musaqah
Asas hukum musaqah ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr RA, bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
Memberikan tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi.”

Rukun Musaqah
Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, rukun Musaqah ada lima, yaitu:
  1. Dua orang/pihak yang melakukan transaksi;
  2. Tanah yang dijadikan obyek musaqah;
  3. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap;
  4. Ketentuan mengenai pembagian hasil musaqah; dan
  5. Shighat (ungkapan) ijab dan qabul.

Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang menjadi rukun dalam akad musaqahadalah ijab dari pemilik tanah perkebunan dan qabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak petani penggarap.

Syarat Musaqah
  1. Baligh dan Berakal. Cakap hukum.
  2. Obyek al-Musaqah itu harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah.
  3. Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarapi, tanpa campur tangan pemilik tanah.
  4. Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun itu merupakan hak mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi dua, dibagi tiga, dan sebagainya.
  5. Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transakasi sewa menyewa, agar terhindar dari ketidakpastian.

Berakhirnya Akad Musaqah
  1. Tenggang waktu yang telah disepakati dalam akad telah habis;
  2. Salah satu pihak meninggal dunia;
  3. Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad;
  4. Petani penggarap tidak mampu bekerja


Related

Fiqih Muamalah 1103814486426591708

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item