Materi 19 : Fiqih Muamalah Tentang Kerjasama Atas Lahan Pertanian "MUSAQAH"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-19-fiqih-muamalah-tentang.html
Materi 19 : Kerjasama Atas Lahan
Pertanian
MUSAQAH
Definisi Musaqah
Musaqah diambil dari kata al-Saqa,
yaitu seorang yang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau
pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan
bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.
Secara etimologi, Musaqah berarti
transaksi dalam pengairan. Secara terminologis fiqh, musaqah didefinisikan oleh
para ulama sebagai berikut:
1. Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan
Syaikh Umairah, musaqah ialah:
بَيْنَهُمَا
ثَمَرٍيَكُوْنُ مِنَ تَعَالَى مَارَزَقَۃُاللہُ
اَنَّ عَلَى وَالتَّرُبِيَۃِ شَجَرٍ
عَلَى لِيَتَعَهَّدَهَابِالسَّقِى اِنْسَانَايُعَامِلَ اَنْ
“Mempekerjakan
manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang
dirizkikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.”
2. Menurut Hasbi ash-Shiddiqie, musaqah ialah:
“Syarikat
pertanian untuk memproleh hasil dari pepohonan.”
Dasar Hukum Musaqah
Asas hukum musaqah ialah sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr RA, bahwa Rasulullah
SAW. bersabda:
“Memberikan
tanah Khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun
pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah
Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan
separohnya untuk Nabi.”
Rukun Musaqah
Menurut ulama Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah, rukun Musaqah ada lima, yaitu:
- Dua orang/pihak yang melakukan transaksi;
- Tanah yang dijadikan obyek musaqah;
- Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap;
- Ketentuan mengenai pembagian hasil musaqah; dan
- Shighat (ungkapan) ijab dan qabul.
Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang
menjadi rukun dalam akad musaqahadalah ijab dari pemilik tanah perkebunan dan
qabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak petani penggarap.
Syarat Musaqah
- Baligh dan Berakal. Cakap hukum.
- Obyek al-Musaqah itu harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah.
- Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarapi, tanpa campur tangan pemilik tanah.
- Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun itu merupakan hak mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi dua, dibagi tiga, dan sebagainya.
- Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transakasi sewa menyewa, agar terhindar dari ketidakpastian.
Berakhirnya Akad Musaqah
- Tenggang waktu yang telah disepakati dalam akad telah habis;
- Salah satu pihak meninggal dunia;
- Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad;
- Petani penggarap tidak mampu bekerja