Materi 20 : Fiqih Muamalah Tentang Kerjasama Atas Lahan Pertanian"MUGHARASAH"



Materi 20 : Kerjasama Atas Lahan Pertanian
MUGHARASAH
Definisi Mugharasah
Secara etimologi, mugharasah berarti transaksi terhadap pohon. Menurut terminologis fiqh, mugaharsah didefinisikan para ulama fiqh dengan:

فِيْهَاشَجَرًا يَغْرُسُ لِمَنْ اَرْضَہُ الرَّجُلُ يَدْفَعَ أَنْ
Penyerahan tanah pertanian kepada petani untuk ditanami.”

Atau sebagaimana yang didefinisikan ulama syafi’i dengan:
Penyerahan tanah pertanian kepada petani yang pakar di bidang pertanian, sedangkan pohon yang ditanam menjadi milik berdua (pemilik tanah dan petani).”

Dasar Hukum Mugharasah
  1. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa penyerahan tanah kosong kepada petani dalam waktu tertentu untuk ditanami pepohonan dengan ketetntuan tanah dan pepohonan yang tumbuh di atasnya menjadi milik berdua antara pemilik tanah dengan petani penggarap, hukumnya tidak boleh.
  2. Ulama Syafi’iyah juga tidak menganggap sah akad mugharasah, karena dalam akad ini makna mengupahkan tanah pertanian kepada seseorang yang upahnya diambilkan dari hasil pertanian itu, sedangkan pengelolaan mugharasah tidak sama dengan pengelolaan musaqah.
  3. Ulama Hanabilah berpendirian bahwa jika pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah kepada petani penggarap dengan ketentuan bahwa seluruh tanah dan pepohonan yang ada di atasnya menjadi milik berdua, maka akad seperti ini menjadi fasik (rusak).
  4. Ulama Malikiyah berpendirian bahwa kerjasama untuk mengelola pohon-pohon yang tumbuh diatas sebidang tanah boleh diterima apabila dilakukan dengan cara al-ijarah (upah-mengupah).

Rukun Mugharasah
  1. Akad, yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani untuk menanami tanah dengan pepohonan produktif, dengan ketentuan bahwa petani penggarap diberi bagian dari     pepohonan, buah, dan tanah itu.
  2. Dua orang/pihak yang melakukan transaksi;
  3. Tanah yang dijadikan obyek mugharasah
  4. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap;
  5. Ketentuan mengenai pembagian hasil mugharasah

Syarat Mugharasah
1.     Pohon yang akan ditanam dari jenis yang sama, yaitu dari segi kapan berbuahnya.
2.     Pohon yang ditanam itu adalah sejenis tanaman keras,  bukan dari jenis tanaman palawija.
3.     Penentuan waktu berlangsungnya akad mugharasah tidak dalam waktu yang sangat lama.
4.     Petani penggarap mendapat bagian dari tanah perkebunan dan pohon yang ditanam.
5.     Kerjasama mugharasah ini bukan tanah wakaf, karena dalam akad mugharasahterkandung makna jual beli, sedangkan harta wakaf tidak boleh diperjual belikan.

Batalnya Akad Mugharasah
Ulama Malikiyah menyatakan bahwa akad ini batal/berakhir apabila:
  1. Salah satu pihak dalam dalam akad itu menentukan sendiri bagiannya, tanpa menyebutkan bagian yang akan diterima pihak lain.
  2. Dalam akad mugharasah itu disyaratkan penangguhan pembagian yang harus diterima petani penggarap, atau disyaratkan bagian petani penggraap dibayarkan lebih dahulu, sebagaimana yang berlaku dalam akad bai al-salam (jual beli pesanan)


Related

Fiqih Muamalah 4572140788825843575

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item