https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-20-fiqih-muamalah-tentang.html
Materi 20 : Kerjasama Atas Lahan
Pertanian
MUGHARASAH
Definisi Mugharasah
Secara etimologi, mugharasah
berarti transaksi terhadap pohon. Menurut terminologis fiqh, mugaharsah
didefinisikan para ulama fiqh dengan:
فِيْهَاشَجَرًا
يَغْرُسُ لِمَنْ اَرْضَہُ الرَّجُلُ
يَدْفَعَ أَنْ
“Penyerahan
tanah pertanian kepada petani untuk ditanami.”
Atau sebagaimana yang didefinisikan
ulama syafi’i dengan:
“Penyerahan
tanah pertanian kepada petani yang pakar di bidang pertanian, sedangkan pohon
yang ditanam menjadi milik berdua (pemilik tanah dan petani).”
Dasar Hukum Mugharasah
- Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa
penyerahan tanah kosong kepada petani dalam waktu tertentu untuk ditanami
pepohonan dengan ketetntuan tanah dan pepohonan yang tumbuh di atasnya menjadi
milik berdua antara pemilik tanah dengan petani penggarap, hukumnya tidak
boleh.
- Ulama Syafi’iyah juga tidak menganggap sah
akad mugharasah, karena dalam akad ini makna mengupahkan tanah pertanian kepada
seseorang yang upahnya diambilkan dari hasil pertanian itu, sedangkan
pengelolaan mugharasah tidak sama dengan pengelolaan musaqah.
- Ulama Hanabilah berpendirian bahwa jika
pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah kepada petani penggarap dengan
ketentuan bahwa seluruh tanah dan pepohonan yang ada di atasnya menjadi milik
berdua, maka akad seperti ini menjadi fasik (rusak).
- Ulama Malikiyah berpendirian bahwa
kerjasama untuk mengelola pohon-pohon yang tumbuh diatas sebidang tanah boleh
diterima apabila dilakukan dengan cara al-ijarah (upah-mengupah).
Rukun Mugharasah
- Akad, yaitu kerjasama antara pemilik tanah
dengan petani untuk menanami tanah dengan pepohonan produktif, dengan ketentuan
bahwa petani penggarap diberi bagian dari
pepohonan, buah, dan tanah itu.
- Dua orang/pihak yang melakukan transaksi;
- Tanah yang dijadikan obyek mugharasah
- Jenis usaha yang akan dilakukan petani
penggarap;
- Ketentuan mengenai pembagian hasil
mugharasah
Syarat Mugharasah
1. Pohon yang akan ditanam dari jenis yang
sama, yaitu dari segi kapan berbuahnya.
2. Pohon yang ditanam itu adalah sejenis
tanaman keras, bukan dari jenis tanaman
palawija.
3. Penentuan waktu berlangsungnya akad mugharasah
tidak dalam waktu yang sangat lama.
4. Petani penggarap mendapat bagian dari
tanah perkebunan dan pohon yang ditanam.
5. Kerjasama mugharasah ini bukan tanah
wakaf, karena dalam akad mugharasahterkandung makna jual beli, sedangkan harta
wakaf tidak boleh diperjual belikan.
Batalnya Akad Mugharasah
Ulama Malikiyah menyatakan bahwa
akad ini batal/berakhir apabila:
- Salah satu pihak dalam dalam akad itu
menentukan sendiri bagiannya, tanpa menyebutkan bagian yang akan diterima pihak
lain.
- Dalam akad mugharasah itu disyaratkan
penangguhan pembagian yang harus diterima petani penggarap, atau disyaratkan
bagian petani penggraap dibayarkan lebih dahulu, sebagaimana yang berlaku dalam
akad bai al-salam (jual beli pesanan)