Materi 20 : Fiqih Muamalah Tentang Kerjasama Atas Lahan Pertanian"MUGHARASAH"
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/08/materi-20-fiqih-muamalah-tentang.html
Materi 20 : Kerjasama Atas Lahan
Pertanian
MUGHARASAH
Definisi Mugharasah
Secara etimologi, mugharasah
berarti transaksi terhadap pohon. Menurut terminologis fiqh, mugaharsah
didefinisikan para ulama fiqh dengan:
فِيْهَاشَجَرًا
يَغْرُسُ لِمَنْ اَرْضَہُ الرَّجُلُ
يَدْفَعَ أَنْ
“Penyerahan
tanah pertanian kepada petani untuk ditanami.”
Atau sebagaimana yang didefinisikan
ulama syafi’i dengan:
“Penyerahan
tanah pertanian kepada petani yang pakar di bidang pertanian, sedangkan pohon
yang ditanam menjadi milik berdua (pemilik tanah dan petani).”
Dasar Hukum Mugharasah
- Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa penyerahan tanah kosong kepada petani dalam waktu tertentu untuk ditanami pepohonan dengan ketetntuan tanah dan pepohonan yang tumbuh di atasnya menjadi milik berdua antara pemilik tanah dengan petani penggarap, hukumnya tidak boleh.
- Ulama Syafi’iyah juga tidak menganggap sah akad mugharasah, karena dalam akad ini makna mengupahkan tanah pertanian kepada seseorang yang upahnya diambilkan dari hasil pertanian itu, sedangkan pengelolaan mugharasah tidak sama dengan pengelolaan musaqah.
- Ulama Hanabilah berpendirian bahwa jika pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah kepada petani penggarap dengan ketentuan bahwa seluruh tanah dan pepohonan yang ada di atasnya menjadi milik berdua, maka akad seperti ini menjadi fasik (rusak).
- Ulama Malikiyah berpendirian bahwa kerjasama untuk mengelola pohon-pohon yang tumbuh diatas sebidang tanah boleh diterima apabila dilakukan dengan cara al-ijarah (upah-mengupah).
Rukun Mugharasah
- Akad, yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani untuk menanami tanah dengan pepohonan produktif, dengan ketentuan bahwa petani penggarap diberi bagian dari pepohonan, buah, dan tanah itu.
- Dua orang/pihak yang melakukan transaksi;
- Tanah yang dijadikan obyek mugharasah
- Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap;
- Ketentuan mengenai pembagian hasil mugharasah
Syarat Mugharasah
1. Pohon yang akan ditanam dari jenis yang
sama, yaitu dari segi kapan berbuahnya.
2. Pohon yang ditanam itu adalah sejenis
tanaman keras, bukan dari jenis tanaman
palawija.
3. Penentuan waktu berlangsungnya akad mugharasah
tidak dalam waktu yang sangat lama.
4. Petani penggarap mendapat bagian dari
tanah perkebunan dan pohon yang ditanam.
5. Kerjasama mugharasah ini bukan tanah
wakaf, karena dalam akad mugharasahterkandung makna jual beli, sedangkan harta
wakaf tidak boleh diperjual belikan.
Batalnya Akad Mugharasah
Ulama Malikiyah menyatakan bahwa
akad ini batal/berakhir apabila:
- Salah satu pihak dalam dalam akad itu menentukan sendiri bagiannya, tanpa menyebutkan bagian yang akan diterima pihak lain.
- Dalam akad mugharasah itu disyaratkan penangguhan pembagian yang harus diterima petani penggarap, atau disyaratkan bagian petani penggraap dibayarkan lebih dahulu, sebagaimana yang berlaku dalam akad bai al-salam (jual beli pesanan)