PEMBAGIAN PAJAK MENURUT GOLONGAN, SIFAT, DAN PEMUNGUTANNYA
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/09/pembagian-pajak-menurut-golongan-sifat.html
PEMBAGIAN PAJAK MENURUT GOLONGAN,
SIFAT, DAN PEMUNGUTANNYA
Menurut Golongan
- Pajak Langsung. Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan
- Pajak Tidak Langsung. Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Sifat
- Pajak Subjektif. Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
- Pajak Objektif. Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPn BM
Menurut Pungutan
- Pajak Pusat. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
- Pajak Daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak reklame, dan pajak hiburan.