PEMBAGIAN PAJAK MENURUT GOLONGAN, SIFAT, DAN PEMUNGUTANNYA


PEMBAGIAN PAJAK MENURUT GOLONGAN, SIFAT, DAN PEMUNGUTANNYA
Menurut Golongan
  1. Pajak Langsung. Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan  
  2. Pajak Tidak Langsung. Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Sifat
  1. Pajak Subjektif. Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh : Pajak Penghasilan
  2. Pajak Objektif. Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPn BM
Menurut Pungutan
  1. Pajak Pusat. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
  2. Pajak Daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh:  Pajak reklame, dan pajak hiburan.

Related

HUKUM 2807215455604093227

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item