Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar.



Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar.

Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the person, to Government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conperred” Secara garis besar terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.

Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Nurmatu (2003)

Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.
Ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat
  3. Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
  5. Pajak dapat pula pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
  6.  Retribusi
  7. Sumbangan

Related

HUKUM 535074088038005463

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item