Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar.
https://alawialbantani.blogspot.com/2018/09/kutipan-beberapa-definisi-pajak-dari.html
Kutipan
beberapa definisi Pajak dari para pakar.
Prof.
Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang diterbitkan di Amerika
menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the person, to Government
to depray the expenses incurred in the common interest of all, without
reference to special benefit conperred” Secara garis besar terlihat adanya
kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang
ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya
kepada masyarakat.
Mr.
Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen Van Indonesia
(terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang
kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa
adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran
umum.
Menurut
Nurmatu (2003)
Pajak
memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur
(regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang
diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh:
dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi
regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu
dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan.
Ciri
yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat
- Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
- Pajak dapat pula pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
- Retribusi
- Sumbangan