KHILAFAH RASYIDIN UMAR BIN KHATAB

https://alawialbantani.blogspot.com/2019/01/khilafah-rasyidin-umar-bin-khatab.html
KHILAFAH RASYIDIN UMAR BIN KHATAB
Ketika Abu Bakar merasakan sakitnya semakin
berat, ia mengumpulkan para sahabat besar dan menunjuk Umar bin Khattab sebagai
Khalifah. Para sahabat setuju dan Abu Bakar meninggalkan surat wasiat yang
menunjuk Umar sebagai penggantinya.sebagai mana Abu Bakar, Umar bin khattab pun
di bai’at dihadapan umat muslimin.bagian dari pidatonya adalah:
“Aku telah dipilih
jadi khalifah.kerendahan hati abu Bakar selaras dengan jiwanya yang terbaik
diantara kamu dan lebih kuat diantara kamu dan juga lebih mampu memikul urusan
kamu yang penting-penting.aku diangkat dalam jabatan ini tidaklah sama seperti
beliau.andaikata aku tau ada orang yang lebih kuat daripada aku untuk memikul
jabatan ini, maka memberikan leherku untuk dipotong lebih aku sukai daripada
memikul jabatan ini.2
Sebagai seorang negarawan yang patut
diteladani.ia telah menggariskan:
1.
persyaratan bagi calon Negara;
2.
menetapkan dasar-dasar
pengelolaan Negara;
3.
mendorong para pejabat Negara
agar benar-benar meperhatikan kemaslhatan rakyat dan melindungi hak-haknya
karena mereka adalah pengabdi rakyat dan bagian dari rakyat itu sendiri;
4.
pejabat yang dipegang seseorang
adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada tuhan dan rakyat
5.
mendidik rakyat supaya berani
memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah,pemerintah juga harus berani
menerima kritik dari siapapun sekalipun menyakitkan karena pemerintah lahir rakyat
dan untuk rakyat;
6.
khalifah Umar telah meletakkan
dasar-dasar pengadilan dalam islam.
Ia selalu mengadakan musyawarah dengan
tokoh-tokoh ansar dan Muhajirin, dengan rakyat dan dengan para administrator
pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah umumdan kenegaraan.ia tidak
bertindak sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan
warga umat.
Hasil musyawarah atau konsultasi khalifah
diakhir hidupnya dengan sejumlah pemuka masyarakat madinah yang terpenting
adalah terbentuknya “tim formatur”yang bertugas memilih khalifah setelah
umar.konsultasi ini terjadi ketika keadaan jiwanya akibat tikaman enam kali
yang dilakukan Abu lu’luah karena dendam,dan ini ini mengakibatkan
kewafatannya.
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang
ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria,
Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium
kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan
Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di
bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan
Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota
Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan
Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M.
Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada
tahun itu juga. Pada tahun 641M , Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada
masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah
meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan
Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan
cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh
administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi
pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria,
Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang
perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran
gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga
yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjung
kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar
melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak)
2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund(jawatan militer)
5. Baitul al-mal(baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi
baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama
sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian.
Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk
menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang
dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan
meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah.
Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash,
Abdurrahman ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu
‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu
‘anhu sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali bin Abi
Thalib Radhiallahu ‘anhu.