AKAD
AL QARDH DALAM TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM
I.
Pendahuluan
Banyak
ayat dalam Al Quran yang mendorong perdagangan dan perniagaan, dan Islam
menyatakan sikap bahwa tidak boleh ada hambatan bagi perdagangan dan bisnis
yang jujur, halal, agar setiap orang bisa memperoleh penghasilan, menafkahi
keluarga dan memberi sedekah kepada mereka yang kurang beruntung, sebagaimana
Islam mengatur dan mempengaruhi semua bidang kehidupan lainnya. Demikian pula
mengatur perilaku bisnis dan perniagaan. Lembaga keuangan
syariah seperti bank syariah,
asuransia syariah, pembiayaan syariah merupakan aplikasi dari sistem ekonomi syariah
yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran Islam yang mengatur bidang
perkonomian umat dan tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain ajaran Islam yang
komprehensif dan universal. Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh
aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial kemasyarakatan termasuk bidang
universal. Universal bermakna bahwa syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap
waktu dan tempat tanpa memandang ras, suku, golongan dan agama sesuai prinsip
Islam sebagai ” rahmatan lil alamin”
.
Al
Quran sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. (QS. Al
Jumuah:10). Al Quran juga memberi petunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan
yang harmonis; saling ridha dan tidak ada unsur eksploitasi ( QS. Al Nisa:29)
dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi
transaksi kredit. (QS. Al Baqarah:282).
Prinsip-prinsip bisnis yang ideal dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw dan para
sahabatnya, beberapa petunjuk mengenai etika bisnis yang diberikan oleh Nabi
Muhammad Saw, diantaranya ialah :
1.
Prinsip
esensial dalam bisnis adalah kejujuran
2.
Pelaku
bisnis tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi juga
berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi
sosial dalam kegiatan bisnis
3.
Tidak
melakukan sumpah palsu
4.
Pelaku
bisnis harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis
5.
Tidak
boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli
dengan harga tersebut
6.
Tidak
boleh menjelek-jelekkan bisnis orang lain
7.
Tidak
boleh melakukan ihtikar
8.
Takaran,ukuran
dan timbangan yang benar
9.
Bisnis
tidak boleh menganggu kegiatan ibadah
10.
Membayar
upah sebelum keringat karyawan kering
11.
Tidak
monopoli
12.
Tidak
boleh melakukan bisnis dalam kondisi mudharat yang dapat merugikan dan merusak
kehidupan individu dan sosial.
13.
Komoditi
bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal bukan barang yang haram
14.
Bisnis
yang dilakukan dengan suka rela tanpa paksaan
15.
Segera
melunasi kredit yang menjadi kewajibannya
16.
Memberikan
tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar
17.
Bisnis
yang dilakukan bersih dari unsur riba
Sedangkan
dalam kegiatan perbankan syariah ada
empat prinsip utama yang senantiasa mendasari jaringan kerja perbankan yaitu
:
1.
Perbankan non riba
2.
Perniagaan halal
tidak haram
3.
Keridhaan
pihak-pihak dalam berkontrak
4.
Pengurusan dana
yang amanah, jujur, dan bertanggung jawab
Sedangkan Mervyn K
Lewis dan Lativa M Algoud
mengemukakan bahwa prinsip-prinsip dalam pembiayaan Islam adalah :
- Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba)
- Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah,
zakat
- Pelarangan produksi barang dan jasa yang
bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram)
- Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan
maysir (judi) dan gharar
(ketidakpastian)
- Penyedian takaful (asuransi Islam)
Demikian juga
yang dikemukakan oleh Abdul Ghofur Anshori menekankan pada prinsip-prinsip yang
melandasi operasional lembaga
keuangan Islam meliputi :
1. Prinsip ta’awun (tolong
menolong), yaitu prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup
melalui mekanisme kerjasama ekonomi dan bisnis. Hal ini sesuai dengan anjuran
Al Qur’an : “ Dan tolong menolonglah kamu
dalam berbuat kebajikan dan takwa serta janganlah bertolong menolong dalam
berbuat keji dan permusuhan”. ( QS. Al-Maidah:2).
2. Prinsip tijaroh (bisnis), yaitu
prinsip mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan
syariah harus dikelola secara professional, sehingga dapat mencapai prinsip
efektif dan efisien.
3. Prinsip
menghindari iktinaz (penimbunan uang), yaitu menahan uang supaya tidak
berputar, sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat umum. Hal ini
jelas terlarang, karena dapat menyebabkan terhentinya perekonomian.
4. Prinsip
pelarangan riba,
yakni menghindarkan setiap transaksi ekonomi dan bisnisnya dari unsur ribawi
dengan menggantikannya melalui mekanisme kerja sama (mudharabah) dan
jual beli ( al-buyu). Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam Al Qur’an: “ Sesungguhnya orang-orang yang memakan riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang terkena/kemasukan
syetan. Yang demikian ini disebabkan mereka mengatakan bahwa jual beli itu sama
dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(QS.Al Baqarah:275).
5. Prinsip
pembayaran zakat.
Disamping sebagai lembaga bisnis, lembaga keuangan syariah juga menjalankan
fungsinya sebagai lembaga sosial. Ia menjalankan fungsi sebagai lembaga amil
yang mengelola zakat, baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar.
Dalam fiqih muamalah akad
dibedakan dalam berbagai penggolongan dilihat dari beberapa sudut pandang,
salah satunya membagi akad dalam dua macam yaitu akad tijarah/mu’awadah dan akad tabarru’. Akad
tijarah/mu’awadah adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, atau
akad yang menyangkut transaksi bisnis dengan motif untuk memperoleh laba (profit oriented). Contoh akad tijarah
adalah akad yang berdasarkan prinsip jual-beli (murabaha, salam dan istishna),
akad yang berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah), akad yang
berdasarkan prinsip sewa-menyewa (ijarah
dan ijarah wa iqtina/ ijarah muntahia
bittamlik).
Akad tabarru’ adalah jenis akad yang
berkaitan dengan transaksi non profit. Transaksi ini pada hakikatnya bukan
transaksi bisnis yang mencari keuntungan. Akad yang menitik beratkan pada
prinsip tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung. Melakukan kebaikan
yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad tabarru’ adalah akad qardh, rahn, hiwalah,wakalah, kafalah,
wadiah dan lain-lain. Salah satu akad tabarru
adalah akad pinjam meminjam (Al Qardh).
Berdasarkan uraian di atas maka
permasalahan yang akan dikaji adalah Bagaimana konsep pinjam meminjam dengan akad
Al Qardh menurut Islam?
II.
Pembahasan
Pada transaksi pinjam meminjam bukan
termasuk sebagai usaha pengembangan modal, akan tetapi hubungan bisnis dalam
ajaran Islam tidak hanya didasari kepentingan semata, tetapi juga di dasari
atas tolong menolong. Terkadang dalan bisnis tidak selalu untung bahkan merugi
sehingga tidak menutup kemungkinan untuk berhutang untuk menutup kerugian
tersebut.
Mengenai masalah hutang, Rasulullah
SAW tidak suka membiasakan umatnya berhutang. Hutang dalam pandangan Islam
adalah merupakan kesusahan pada waktu malam dan suatu penghinaan di waktu
siang. Justru itu, nabi senantiasa berdoa kepada Allah SWT supaya terhindar
dari berhutang. Islam amat menitikberatkan masalah hutang dan nilai
melaksanakan pembayarannya, karena orang mati meninggalkan hutang akan dibalas
pada hari kiamat. Walaupun Islam masih memberikan ruang dan kelonggaran untuk
berhutang khususnya dalam keadaan darurat dan amat memerlukannya yaitu dalam
masalah yang membawa kebaikan. Tetapi, perlu diingat di samping Islam memberi
kelonggaran tersebut, setiap hutang itu wajib dijelaskan dan dibayar
Pinjam meminjam adalah memberikan
sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak
merusak zatnya, dan akan mengembalikan barang yang dipinjamnya tadi dalam
keadaan utuh.
Para fuqaha mendefinisikan Al’Ariah sebagai pembolehan oleh pemilik akan miliknya
untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti kerugian (imbalan) untuk Ariah diisyaratkan tiga hal, sebagai
berikut :
- Bahwa orang yang meminjamkan
adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya
- Bahwa materi yang dipinjamkan
dapat dimanfaatkan
- Bahwa pemanfaatan itu dibolehkan.
Dari
definisi ini menunjukkan bahwa pinjam meminjam dalam Islam hanya untuk diambil
manfaatnya tanpa diperbolehkan bagi pihak yang meminjamkan untuk mengambil
keuntungan dari pihak yang meminjamkan.
Dalam hal pinjam meminjam uang atau dalam istilah Arabnya dikenal dengan Al Qardh dibedakan menjadi dua macam
yaitu :
- Qardh
– Al Hasan, yaitu meminjamkan sesuatu kepada
orang lain, dimana pihak yang dipinjami sebenarnya tidak ada kewajiban
mengembalikan. Adanya Qardh al hasan
ini sejalan dengan ketentuan Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang memuat
tentang sasaran atau orang-orang yang berhak atas zakat, yang salah
satunya adalah Gharim yaitu
pihak yang mempunyai utang di jalan Allah. Melalui Qardh Al hasan maka dapat membantu sekali orang yang berutang
di jalan Allah untuk mengembalikan
utangnya kepada orang lain tanpa adanya kewajiban baginya untuk
mengembalikan utang tersebut kepada pihak yang meminjami. Keberadaan akad
ini merupakan karakteristik dari kegiatan usaha perbankan syariah yang berdasarkan
pada prinsip tolong menolong.
- Al
Qardh yaitu meminjamkan sesuatu kepada orang lain
dengan kewajiban mengembalikan pokoknya kepada pihak yang meminjami.
Pada
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 TentangQardh diartikan sebagai
pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu. Adapun landasan syariahnya pada Surat Al Hadid
ayat 11 :
“ Siapakah yang mau
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan
(balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”
Ibnu Mas’ud meriwayatkan
bahwa :
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali
yang satunya adalah (senilai) sadaqah (HR.Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)
Dalam
contoh akad Al Qardh pada klausulnya disebutkan bahwa
Pasal 1
1. Berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam Akad ini, Bank setuju untuk memberikan pinjaman
kepada NASABAH untuk jumlah yang tidak melebihi Rp. --------------------------
oleh
karenanya Bank memperoleh fee.
Dengan demikian Nasabah telah berhutang kepada BANK SYARIAH sejumlah sebagai berikut :------------------------------Jumlah
Hutang Pokok Rp. ----------
Biaya
Administrasi Rp. -------------------
Jumlah/Besarnya
hutang Rp. -----------------------
2. NASABAH
berjanji serta bahwa pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini
semata-mata dipergunakan untuk pelunasan
Pasal 2
JANGKA
WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN
1. Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh
hutangnya kepada BANK sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Akad ini dalam jangka
waktu terhitung
sejak Akad ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal...
dengan
cara membayar sekaligus atau mengangsur pada tiap-tiap waktu sesuai dengan
jadwal angsuran yang ditetapkan.-----------------
2. Fee/Ujrah
atas fasilitas pinjaman yang disediakan Bank untuk kepentingan Nasabah akan
dibayarkan/ dilunasi seketika dan sekaligus dimuka oleh Nasabah pada saat
pencairan pinjaman.--------
3. Setiap
pembayaran oleh Nasabah kepada Bank akan diperhitungkan sebagai angsuran/
pelunasan atas pokok pinjaman.----------------------
- Dalam
hal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman bertepatan dengan bukan pada
hari kerja Bank, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk melakukan pembayaran pada hari pertama Bank beroperasi
kembali.------------------------------------------
- Dalam hal terjadi
keterlambatan pembayaran oleh Nasabah kepada Bank, maka Nasabah berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi
keterlambatan kepada Bank sebesar Rp.
------------------------- untuk tiap-tiap hari keterlambatan,
terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai
dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.------
Pinjam meminjam merupakan akad yang
menitikberatkan pada sikap tolong menolong atau ta’awun dan dengan demikian
maka balasannya akan berupa pahala dari Allah Swt. Salah satu prinsip yang
mendasari akad adalah prinsip ta’awun (saling menguntungkan) setiap akad yang
dilakukan harus bersifat saling menguntungkan semua pihak yang berakad. Suatu
akad harus memperhatikan kebersamaan. Dalam surat Al Maidah ayat 2 menerangkan
: “ … Hendaklah kamu tolong menolong
dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa
dan permusuhan”. Ayat ini
menerangkan bahwa tolong menolong dalam ketaqwaan merupakan salah satu faktor
penegak agama karena saling tolong menolong akan menciptakan rasa saling
memiliki di antara umat sehingga akan lebih mengikat persaudaraan. Sedangkan
dalam hadits nabi dikatakan bahwa ariah
(barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan ( HR. Abu Daud dan
At—Tirmizi). Kaidah fiqh:“Setiap utang
piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah
riba.”
Al-Quran
tidak mencela hutang, dengan menganjurkan secara terinci cara mencatat hutang,
sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 282 :
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermuámalah (jual-beli, utang-piutang dan sebagainya) tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun dari pada utangnya. Jika yang berutang itu orang lemah
akalnya atau lemah mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang lelaki diantaramu.
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka
seorang lagi mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil: dan janganlah kamu jemu menuliskan utang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu adalah
lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat
untuk tidak menimbulkan keraguanmu, (tulislah muamalahmu itu ). Kecuali dalam
hal perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, tidak ada dosa bagi
kamu jika tidak menuliskannya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli;
dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan
(yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah kefasikan pada dirimu. Dan
bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu.”
M.Quraish
Shihab dalam Tafisr Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran
menyebutkan ayat ini dikenal oleh para ulama dengan nama ayat al-Mudayanah (ayat utang-piutang). Ayat
ini menegaskan tentang anjuran atau menurut sebagian ulama kewajiban menulis utang piutang dan
mempersaksikannya di hadapan pihak ketiga yang dipercaya/notaris, sambil
menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan
ketetapan waktunya. Perintah
ayat ini secara redaksional ditujukan kepada orang-orang yang beriman, tetapi
yang dimaksud adalah mereka yang melakukan transaksi utang piutang, bahkan
secara lebih khusus adalah berutang. Ini
agar yang memberi piutang merasa lebih tenang dengan penulisan itu. Menuliskannya
adalah perintah atau tuntunan yang sangat dianjurkan, walau kreditor tidak
memintanya. Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai yakni
utang piutang. Apabila bertransaksi utang piutang tidak ditulis maka transaksi
tersebut tetap sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat akad.
Dari ayat-ayat tersebut terdapat
dua nasehat pokok untuk setiap orang yang melakukan transaksi utang piutang, yaitu :
a. Dikandung
oleh pernyataan untuk waktu yang
ditentukan. Ini bukan saja mengisyaratkan bahwa ketika berutang masa
pelunasannya harus ditentukan, tetapi juga mengesankan ketika berutang
seharusnya sudah tergambar dalam benak pengutang, bagaimana serta dan dari
sumber mana pembayarannya diandalkan. Ini secara tidak langsung mengantar sang
muslim untuk berhati-hati dalam berutang.
Sedemikian keras tuntunan kehati-hatian
sampai-sampai Nabi SAW enggan menshalati mayat yang berutang tanpa ada yang
menjamin utangnya.
b. Perintah
menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai anjuran, bukan
kewajiban.
Demikian praktek para sahabat Nabi ketika itu, demikian juga yang terbaca pada
ayat berikut. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin
ketika turunnya ayat ini jika perintah menulis utang piutang bersifat wajib,
karena kepandaian tulis menulis ketika itu sangat langka. Namun demikian ayat
ini mengisyaratkan perlunya belajar tulis menulis karena dalam hidup ini setiap
orang dapat mengalami kebutuhan pinjam dan meminjamkan. Perintah menulis dapat
mencakup perintah kepada kedua orang yang bertransaksi, dalam arti salah
seorang menulis, dan apa yang ditulisnya diserahkan kepada mitranya jika mitra pandai tulis baca.
Bila mitranya tidak pandai, atau keduanya tidak pandai, maka mereka hendaknya
mencari orang ketiga sebagaimana bunyi lanjutan ayat. Dan” hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil”.
Yakni dengan benar, tidak menyalahi ketentuan Allah dan perundangan yang
berlaku dalam masyarakat. Dengan
ditulis utang tersebut dan disaksikan oleh dua orang saksi maka ada kepastian
hukum dan menghindari sengketa dikemudian hari. Bukti tulisan merupakan salah
satu dari alat-alat bukti sebagaimana diatur pada pasal 1866 BW.
Dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH.
Ditentukan bahwa Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada
nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Dan Nasabah al-Qardh wajib
mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) dapat meminta jaminan kepada
nasabah bilamana dipandang perlu. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan
(sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. Jika
nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat
yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh
kewajibannya.
LKS dapat memberikan sanksi kepada nasabah jika :
1.Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan
sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS
dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana
dimaksud butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada—penjualan barang
jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi
kewajibannya secara penuh.
Berdasarkan uraian
diatas maka dapat dirangkum sebagai berikut:
No.
|
Al Qardh/Al-Ariah
|
Pinjam Meminjam
|
Dasar Hukum
|
Al Maidah ayat 2
|
Pasal 1754-1773 BW
|
keuntungan
|
Tanpa keuntungan
|
bunga
|
transaksi
|
Transaksi nir laba
|
Transaksi komersil
|
Hubungan para pihak
|
Orang yang memberi
pinjaman (muqridh) dan orang yang
meminjam (muqtaridh)
|
Kreditor-debitor
|
Jaminan
|
Keberadaan jaminan
bila dipandang perlu
|
Ada jaminan
|
III.
Penutup
Pinjam meminjam merupakan akad yang
menitikberatkan pada sikap tolong menolong atau ta’awun dan dengan demikian
maka balasannya akan berupa pahala dari Allah Swt. Salah satu prinsip yang
mendasari akad adalah prinsip ta’awun (saling menguntungkan) setiap akad yang
dilakukan harus bersifat saling menguntungkan semua pihak yang berakad. Akad tabarru’ adalah jenis akad yang
berkaitan dengan transaksi non profit. Transaksi ini pada hakikatnya bukan
transaksi bisnis yang mencari keuntungan. Akad yang menitik beratkan pada prinsip
tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung. Melakukan kebaikan yang
mengharapkan balasan dari Allah SWT semata.
Contoh akad tabarru’ salah satunya adalah akad qardh. Menurut istilah para ahli fikih, al qardh adalah memberikan suatu harta kepada orang lain untuk
dikembalikan tanpa ada tambahan. Al Qardh
(pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat. Tidak ada
perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.
Pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22 yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut syariah, meliputi : Bank Syariah, Asuransi
Syariah, Reasuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah
syariah,Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah,Dana Pensiun lembaga
Keuangan Syariah,Bisnis Syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Pada penjelasan
Pasal 1 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan, Riba
yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah- (batil) antara lain dalam
transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan
waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang
mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima
melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
Pada
penjelasan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan , maisir
yaitu transaksi yang digantungkan
kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan
Pada
penjelasan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan , gharar
yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui
keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan
kecuali diatur lain dalam syariah
Mervyn Lewis and
Latifa Algaoud, Op.cit., h.48
ANDA SELAMAT DATANG DI GRACEALEXLOANCOMPANY (GALC)
BalasHapusGood Day Sir / Madam: Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau tujuan apa pun? Kami adalah pemberi pinjaman bersertifikat dan legal dan internasional, kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan Bisnis. Perorangan, perusahaan perusahaan, badan hukum dengan tingkat bunga yang terjangkau 2%. Ini bisa berupa pinjaman jangka pendek atau jangka panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit macet. Kami akan memproses pinjaman Anda segera setelah kami menerima aplikasi Anda. Kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami menawarkan pinjaman Pendidikan, pinjaman Bisnis, pinjaman rumah, pinjaman pertanian, pinjaman pribadi, pinjaman mobil dengan riwayat kredit baik atau buruk. Jika Anda tertarik dengan penawaran pinjaman kami di atas, Anda disarankan untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali kepada kami untuk lebih jelasnya. Anda dapat menghubungi kami melalui email ini gracealexanderloancompany@gmail.com kami akan merespons Anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda di bawah ini.
Nama lengkap:
Tanggal lahir:
Jenis kelamin:
Status pernikahan:
Jumlah Total yang Dibutuhkan:
Durasi Pinjaman:
Negara:
Negara:
Alamat:
Telepon:
Pendapatan bulanan:
Pendudukan:
gracealexanderloancompany@gmail.com untuk perhatian segera. Kontak
kami sekarang dan dapatkan pinjaman mendesak dalam dua (2) hari !!!
Salam.
Saya memiliki skor kredit yang sangat rendah sehingga upaya saya untuk meminjam dari Bank ditolak. Saya bangkrut sampai-sampai saya tidak mampu makan tiga kali sehari dan juga saya benar-benar bangkrut karena nama saya identik dengan kemiskinan. saya berhutang baik dari teman-teman saya dan juga dari rentenir hidup saya di bawah ancaman saya harus melarikan diri dari rumah dan saya membawa anak-anak saya untuk bertemu ibu mertua saya karena sifat ancaman yang saya terima dari orang-orang yang meminjamkan saya uang Jadi saya harus mencari cara cepat dan mendesak untuk membayar kembali uang itu dan juga memulai bisnis baru usaha pertama saya sangat mengerikan karena saya ditipu sebesar Rp5.390.020.00 saya harus pindah juga dua minggu kemudian saya kehilangan Rp350.000,00 kepada pemberi pinjaman yang curang jadi saya turun secara finansial dan emosional karena ini adalah yang paling tidak saya harapkan sehingga seorang teman saya memberi tahu saya untuk menghubungi email ini: :( iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) bahwa saya harus meminta jumlah berapa pun berharap agar Bunda Iskandar selalu menjadi kembali untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa pun yang membutuhkan sehingga saya meminta untuk jumlah Rp850.000.000,00 dalam waktu 24 jam cerita saya berubah untuk selamanya saya membayar semua hutang saya dan saya juga memiliki cukup uang untuk membiayai sendiri bisnis semua terima kasih kepada teman saya yang memperkenalkan saya kepada ibu khususnya dan juga kepada Ibu Iskandar pada umumnya untuk mengubah rasa malu saya menjadi terkenal
BalasHapusAtas perkenan: ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
Email: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda.Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan karena alasan apapun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan keuangan Anda.Kami telah memberikan Miliaran (mata uang yang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis.Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tunjuk sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman segala jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk melunasi pinjaman Apakah Anda memiliki kredit macet? Apakah Anda butuh uang untuk membayar tagihan? atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda?ISLAMIC REFINANCING LOAN COMPANY
BalasHapustujuannya adalah untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik e_mail: [islamicrefinancing@gmail.com]
WhatsApp:+15716666386
terima kasih atas sarannya
BalasHapus